Senin, 02 Agustus 2021

KEISTIMEWAAN MUHARRAM DAN HIKMAH HIJRAH

        


Oleh : PUJIANTO, S.Th.I

Penyuluh Agama Islam KUA Kec. Ngetos  

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nganjuk

Bulan Muharram adalah satu di antara bulan-bulan yang mulia (al-asyhur al-hurum), yang diharamkan berperang di bulan ini. Ia dipandang bulan yang utama setelah bulan Ramadhan. Oleh karenanya, kita disunnahkan berpuasa terutama pada hari ‘Asyura, yakni menurut pendapat mayoritas ulama, tanggal 10 Muharram. Di antara fadhilah bulan Muharram, adalah ia dipilih oleh Allah subhanahu wata’ala sebagai momen pengampunan umat Islam dari dosa dan kesalahan.    Keistimewaan bulan Muharram ini lebih lanjut karena dipilih sebagai awal tahun dalam kalender Islam. Untuk itu, marilah kita bersama-sama mengulas kembali sejarah tahun baru Hijriah, yakni sejarah penanggalan atau penetapan kalender Islam, yang diawali dengan 1 Muharram. Mengapa para sahabat memilih bulan Muharram sebagai awal penanggalan Islam?    Dalam kitab Shahih al-Bukhari, pada kitab Manâqib al-Anshâr (biografi orang-orang Anshar) pada Bab Sejarah Memulai Penanggalan, disebutkan,

عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ قَالَ مَا عَدُّوْا مِنْ مَبْعَثِ النَّبِيِّ وَلَا مِنْ وَفَاتِهِ مَا عَدُّوْا إِلَّا مِنْ مَقْدَمِهِ الْمَدِينَةَ

Dari Sahl bin Sa’d ia berkata: mereka (para sahabat) tidak menghitung (menjadikan penanggalan) mulai dari masa terutusnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan tidak pula dari waktu wafatnya beliau, mereka menghitungnya mulai dari masa sampainya Nabi di Madinah”.

                 Hal itu dilakukan meskipun tidak diketahui bulan kehadirannya itu, karena sejarah itu sebenarnya merupakan awal tahun. Sebagian sahabat berkata pada ‘Umar, ”Mulailah penanggalan itu dengan masa kenabian”; sebagian berkata: ”Mulailah penanggalan itu dengan waktu hijrahnya Nabi”. ‘Umar berkata, ”Hijrah itu memisahkan antara yang hak (kebenaran) dan yang batil, oleh karena itu jadikanlah hijrah itu untuk menandai kalender awal tahun Hijriah”.   

 Setelah para sahabat sepakat mengenai peristiwa hijrah dijadikan sebagai awal penanggalan Islam, ada sebagian sahabat yang berpendapat bahwa untuk awal bulan Hijriyah itu: ”Mulailah dengan bulan Ramadhan”, tetapi ‘Umar radliyallahu 'anh berpendapat: ”Mulailah dengan Muharram”, itu karena Muharram merupakan masa selesainya umat Islam dari menunaikan hajinya. Lalu disepakatilah tahun baru hijriah itu dimulai dengan bulan Muharram.  

Ibn Hajar dalam kitab Fath al-Bârî Syarah Kitab Shahîh Bukhârî mengatakan bahwa:    "Sebagian sahabat menghendaki awal tahun baru Islam itu dimulai dengan hijrahnya Nabi, itu sudah tepat. Ia melanjutkan, ada empat hal atau pendapat yang mungkin dapat dijadikan sebagai awal penanggalan Islam, yaitu masa kelahiran Nabi (maulid al-Nabi), masa diutusnya Nabi, masa hijrahnya Nabi, dan masa wafatnya Nabi. Tetapi pendapat yang diunggulkan adalah menjadikan awal tahun baru itu dimulai dengan hijrah karena masa maulid dan masa kenabian itu keduanya tidaklah terlepas dari kontradiksi atau pertentangan pendapat dalam menentukan tahun. Adapun waktu wafatnya beliau itu, banyak tidak dikehendaki oleh para sahabat untuk dijadikan sebagai awal tahun, karena mengingat masa wafatnya Nabi justru menjadikan kesedihan bagi umat. Jadi kemudian pendapat dan pilihan itu jatuh pada peristiwa hijrah. Kemudian mengenai tidak dipilihnya bulan Rabiul Awal sebagai awal tahun tetapi justru dipilih bulan Muharram sebagai awal tahun karena awal komitmen berhijrah itu ada pada bulan Muharram, sehingga cocoklah hilal atau awal bulan Muharram itu dijadikan sebagai awal tahun baru Islam.”   Setelah para sahabat sepakat mengenai peristiwa hijrah dijadikan sebagai awal penanggalan Islam, ada sebagian sahabat yang berpendapat bahwa untuk awal bulan Hijriyah itu: ”Mulailah dengan bulan Ramadhan”, tetapi ‘Umar radliyallahu 'anh berpendapat: ”Mulailah dengan Muharram”, itu karena Muharram merupakan masa selesainya umat Islam dari menunaikan hajinya. Lalu disepakatilah tahun baru hijriah itu dimulai dengan bulan Muharram.   Ibn Hajar dalam kitab Fath al-Bârî Syarah Kitab Shahîh al-Bukhârî mengatakan bahwa:    "Sebagian sahabat menghendaki awal tahun baru Islam itu dimulai dengan hijrahnya Nabi, itu sudah tepat. Ia melanjutkan, ada empat hal atau pendapat yang mungkin dapat dijadikan sebagai awal penanggalan Islam, yaitu masa kelahiran Nabi (maulid al-Nabi), masa diutusnya Nabi, masa hijrahnya Nabi, dan masa wafatnya Nabi. Tetapi pendapat yang diunggulkan adalah menjadikan awal tahun baru itu dimulai dengan hijrah karena masa maulid dan masa kenabian itu keduanya tidaklah terlepas dari kontradiksi atau pertentangan pendapat dalam menentukan tahun. Adapun waktu wafatnya beliau itu, banyak tidak dikehendaki oleh para sahabat untuk dijadikan sebagai awal tahun, karena mengingat masa wafatnya Nabi justru menjadikan kesedihan bagi umat. Jadi kemudian pendapat dan pilihan itu jatuh pada peristiwa hijrah. Kemudian mengenai tidak dipilihnya bulan Rabiul Awal sebagai awal tahun tetapi justru dipilih bulan Muharram sebagai awal tahun karena awal komitmen berhijrah itu ada pada bulan Muharram, sehingga cocoklah hilal atau awal bulan Muharram itu dijadikan sebagai awal tahun baru Islam.”

               Menurut satu pendapat, ada banyak hikmah dipilihnya peristiwa hijrah sebagai penanda Kalender Islam, Tahun Baru Hijriah. Di antaranya adalah dengan peristiwa hijrah itu, umat Islam mengalami pergeseran dan peralihan status: dari umat yang lemah kepada umat yang kuat; dari perceraiberaian atau perpecahan kepada kesatuan negara; dari siksaan yang dihadapi mereka dalam mempertahankan agama kepada dakwah dengan hikmah dan penyebaran agama; dari ketakutan disertai dengan kesukaran kepada kekuatan dan pertolongan yang menenteramkan; dan dari kesamaran kepada keterang-benderangan. Di samping itu, dengan adanya hijrah itu terjadi peristiwa sungguh penting antara lain, perang Badar, Uhud, Khandaq dan Perjanjian Hudaibiyah (Shulh al-Hudaibiyah), dan setelah 8 (delapan) tahun Nabi shallallahu 'alaihi wasallam hijrah di Madinah, beliau kembali ke Makkah al-Mukarramah dengan membawa kemenangan yang dikenal dengan Fath Makkah. Itulah peristiwa-peristiwa yang penting kita ingat.

Oleh karena itulah, Al-Quran menjadikan hijrah itu sebagai sebuah pertolongan. Al-Quran mengingatkan kita:

 

إِلَّا تَنصُرُوهُ فَقَدۡ نَصَرَهُ ٱللَّهُ إِذۡ أَخۡرَجَهُ ٱلَّذِينَ كَفَرُواْ ثَانِيَ ٱثۡنَيۡنِ إِذۡ هُمَا فِي ٱلۡغَارِ إِذۡ يَقُولُ لِصَٰحِبِهِۦ لَا تَحۡزَنۡ إِنَّ ٱللَّهَ مَعَنَاۖ فَأَنزَلَ ٱللَّهُ سَكِينَتَهُۥ عَلَيۡهِ وَأَيَّدَهُۥ بِجُنُودٖ لَّمۡ تَرَوۡهَا وَجَعَلَ كَلِمَةَ ٱلَّذِينَ كَفَرُواْ ٱلسُّفۡلَىٰۗ وَكَلِمَةُ ٱللَّهِ هِيَ ٱلۡعُلۡيَاۗ وَٱللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ ٤٠ 

Artinya : Jikalau kamu tidak menolongnya (Muhammad) maka sesungguhnya Allah telah menolongnya (yaitu) ketika orang-orang kafir (musyrikin Mekah) mengeluarkannya (dari Mekah) sedang dia salah seorang dari dua orang ketika keduanya berada dalam gua, di waktu dia berkata kepada temannya: "Janganlah kamu berduka cita, sesungguhnya Allah beserta kita". Maka Allah menurunkan keterangan-Nya kepada (Muhammad) dan membantunya dengan tentara yang kamu tidak melihatnya, dan Al-Quran menjadikan orang-orang kafir itulah yang rendah. Dan kalimat Allah itulah yang tinggi. Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana

Allah pun telah memuji orang-orang yang berhijrah, dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. setelah hari kemenangan Fath Makkah bersabda:

    لاَ هِجْرَةَ بَعْدَ الْفَتْحِ وَلَكِنْ جِهَادٌ وَنِيَّةٌ وَإِذَا اسْتُنْفِرْتُمْ فَانْفِرُوْا (مُتَّفّقٌ عَلَيْه). وَمَعْنَاهُ:لاَ هِجْرَةَ مِنْ مَكَّةَ لِأَنَّهَا صَارَتْ دَارَ إِسْلاَمٍ 

 ”Tidak ada hijrah setelah penaklukan kota Makkah, akan tetapi jihad dan niat, dan jika kalian diminta untuk pergi berjihad maka pergilah” (Muttafaq ‘alaih dari jalur ‘Aisyah radliyallahu ‘anha) Maknanya: Tidak ada hijrah dari Makkah karena dia telah menjadi negeri Islam.   

 Hijrahnya Rasul dari Makkah ke Madinah yang terjadi pada tahun 622 M., bukanlah sekadar peristiwa dalam sejarah Islam, tetapi banyak petuah dan pelajaran berharga bagi kita, yang terpenting di antaranya adalah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ketika keluar dari Makkah berhijrah menuju Madinah itu tidaklah dalam keadaan membenci penduduk Makkah, justru beliau cinta kepada penduduk Makkah. Oleh karena itu ketika beliau keluar meninggalkan Makkah beliau berkata: 

  وَاللهِ إِنَّكِ لَخَيْرُ أَرْضِ اللهِ وَأَحَبُّ أَرْضِ اللهِ إِلَى اللهِ، وَلَوْلَا أَنِّيْ أُخْرِجْتُ مِنْكِ مَا خَرَجْتُ (رواه الترميذي والنسائي عن عبد الله بن عدي بن حمراء رضي الله عنه)  

Artinya ”Demi Allah, sungguh kamu (Makkah) adalah sebaik-baik bumi Allah, dan bumi Allah yang paling dicintai Allah, seandainya aku tidak dikeluarkan darimu (Makkah) maka tiadalah aku keluar --darimu.” (HR. al-Tirmidzi, al-Nasa’i, Ibn Mâjah dll, dari ‘Abdullâh bin ‘Addî bin Hamrâ’ radliyallahu ‘anhum). 

  Ini menunjukkan betapa kecintaan beliau kepada Makkah dan penduduk Makkah, sebagaimana maqalah populer menyatakan hubbul wathan minal iman, cinta tanah air adalah ekspresi kesempurnaan iman. Dan satu hal yang penting dalam hijrah adalah bahwa hijrah itu adalah bermakna luas, sebagaimana disebutkan dalam hadits yang mulia bahwa:   

 وَالْمُهَاجِرُ مَنْ هَجَرَ مَا نَهَى اللهُ عَنْهُ (رواه البخاري)  

 Artinya: ”Orang yang berhijrah itu adalah orang yang berhijrah, meninggalkan apa-apa yang dilarang oleh Allah” (HR. al-Bukhârî).  Hijrah di sini bermakna luas, meninggalkan adat atau tradisi fanatisme kesukuan, dan menegaskan hijrah itu meninggalkan dari segala yang dilarang oleh Allah dan yang di dalamnya membahayakan manusia.   

Berdasarkan keterangan tersebut, dapat diambil kesimpulan berkaitan dengan memuliakan bulan Muharram dan memperingati tahun baru Hijrah. Bahwa  dalam memuliakan dan memperingati tahun baru Hijriah harus memperhatikan hikmah atau pelajaran yang berharga dari peristiwa hijrahnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya, yang dapat disebutkan dalam tujuh poin penting berikut ini:

1.    Hijrah itu adalah perpindahan dari keadaan yang kurang mendukung dakwah kepada keadaan yang mendukung.  

2.     Hijrah itu adalah perjuangan untuk suatu tujuan yang mulia, karenanya memerlukan kesabaran dan pengorbanan.

3.    Hijrah itu adalah ibadah, karenanya motivasi atau niat adalah untuk kebaikan dan kemaslahatan

4.    Hijrah itu harus untuk persatuan dan kesatuan, bukan perpecahan.  

5.    Hijrah itu adalah jalan untuk mencapai kemenangan.

6.    Hijrah itu mendatangkan rezeki dan rahmat Allah.  

7.    Hijrah itu adalah teladan Nabi dan para sahabat yang mulia, yang seyogianya kita ikuti.

Rabu, 02 Juni 2021

MAKNA LAPANG REZEKI DAN PANJANG UMUR DALAM HADITS SILATURAHIM

 



Oleh : PUJIANTO, S.Th.I

Penyuluh Agama Islam KUA Kec. Ngetos  

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nganjuk

Tahun 2021

 

Banyak sekali hadits yang menjelaskan tentang keutamaan silaturahim. Di antaranya adalah hadits yang diriwayatkan al-Bukhari, Muslim dan lainnya bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:


مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُبْسَطَ لَهُ فِي رِزْقِهِ، وَيُنْسَأَ لَهُ فِي أَثَرِهِ، فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ

Artinya : “Barangsiapa yang ingin dilapangkan rezekinya dan ditangguhkan ajalnya (dipanjangkan umurnya),

Hendaklah ia bersilaturahim.

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa yang dimaksud “dilapangkan rezekinya” adalah diluaskan dan dijadikan banyak hartanya, dan menurut pendapat yang lain, artinya adalah diberi keberkahan harta (meskipun secara lahiriah, harta tidak bertambah banyak). Sedangkan penangguhan ajal seperti yang disebutkan dalam hadits tersebut, apakah tidak bertentangan dengan ayat:


فَإِذَا جَاءَ أَجَلُهُمْ لَا يَسْتَأْخِرُونَ سَاعَةً وَلَا يَسْتَقْدِمُونَ 

Artinya : “Apabila ajal mereka telah tiba, maka mereka tidak dapat meminta penundaan atau percepatan sesat pun” Bukankah rezeki dan ajal telah ditakdirkan oleh Allah, sehingga tidak dapat dimajukan dan ditunda serta tidak dapat bertambah dan berkurang?. Bukankah apa yang telah ditakdirkan oleh Allah, tiada siapa pun yang dapat mengubahnya karena takdir Allah adalah kepastian dan tidak bisa berubah?. (Q.S. al-A’raf: 34 dan an-Nahl: 61)

Ada beberapa jawaban yang dikemukakan oleh para ulama untuk memadukan antara hadits dan ayat tersebut, sebagaimana dijelaskan oleh al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqalani dalam Fathul Bari dan al-Hafizh an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim. Di antaranya: Pertama, penambahan umur (penangguhan ajal) yang dimaksud dalam hadits adalah kinayah (kiasan) mengenai berkahnya usia. Artinya, dengan sebab silaturahim, seseorang akan diberi kemampuan berbuat ketaatan, dan diberi kemudahan untuk dapat melalui masa hidupnya dengan hal-hal yang memberikan manfaat kepadanya kelak di akhirat, sekaligus ia dijaga dari tindakan menyianyiakan umurnya dalam hal-hal yang tidak bermanfaat. Jadi silaturahim menjadi sebab bagi seseorang untuk memperoleh taufiq (kemampuan berbuat taat) dan menjadi sebab terjaga dari maksiat. Dengan demikian, keharuman namanya akan tetap terjaga meski ia telah meninggal. Di antara yang ia peroleh dengan sebab taufiq yang Allah berikan kepadanya adalah ilmu yang bermanfaat sepeninggalnya, shadaqah jariyah dan keturunan yang shalih. Kedua, penambahan usia seperti yang disebut dalam hadits di atas, maknanya adalah hakiki (arti sebenarnya), bukan kiasan.

Namun yang dimaksud penambahan usia dalam maknanya yang hakiki itu adalah yang terkait dengan ilmu dan pengetahuan malaikat yang ditugasi oleh Allah mengurusi umur. Adapun yang dijelaskan ayat bahwa ajal tidak dapat dimajukan maupun ditunda, maksudnya adalah yang terkait dengan ilmu Allah.  Dikatakan kepada malaikat, misalkan, bahwa usia Fulan seratus tahun jika ia bersilaturahim, dan jika memutus silaturahim usianya hanya enam puluh tahun. Sedangkan Allah telah mengetahui dan menentukan pada azal (keberadaan yang tidak bermula) bahwa Fulan itu akan bersilaturahim ataukah akan memutuskan silaturahim, dan usianya akan mencapai seratus tahun ataukah hanya enam puluh tahun. Semuanya telah diketahui dan ditakdirkan oleh Allah. Dan tentu saja, takdir dan ketentuan Allah tidak akan berubah sebagaimana dijelaskan dan disepakati oleh para ulama Ahlussunnah wal Jama’ah. Jadi apa yang dalam ilmu Allah tidak berubah. Sedangkan yang mungkin menerima penambahan maupun pengurangan adalah yang ada dalam ilmu malaikat. Hal ini diisyaratkan oleh firman Allah:

يَمْحُوا اللهُ مَا يَشَاءُ وَيُثْبِتُ وَعِنْدَهُ أُمُّ الكِتَابِ

Artinya : “Allah menghapuskan apa yang Dia kehendaki dan menetapkan (apa yang Dia kehendaki), dan pada-Nya terdapat Ummul Kitab (Lauh Mahfuzh)” (Ar-Ra’d: 39)

 Penetapan dan penghapusan terkait dengan apa yang ada dalam ilmu malaikat. Inilah yg disebut Qadla’ Mu’allaq. Dan apa yang ada dalam Ummul Kitab, hal itulah yang ada dalam ilmu Allah dan tidak ada penghapusan sama sekali. Inilah yg disebut Qadla’ Mubram.

Jelaslah menyambung silaturahim terhadap orang yang telah memutuskan merupakan perilaku/akhlak yang paling terpuji di dunia dan akhirat sebagaimana sabda Rasul SAW yang diriwayatkan oleh Imam Ali bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Maukah kalian saya tunjukkan perilaku akhlak termulia di dunia dan di akhirat? maafkan orang yang pernah menganiayaimu, sambung silaturahim orang yang memutuskanmu dan berikan sesuatu kepada orang yang telah melarang pemberian untukmu”.

Menyambung silaturahim membuat yang jauh menjadi dekat dan menjadikan yang dekat semakin dekat. Sabda Rasul SAW, “Ketahuilah nasab/keturunanmu dan sambunglah silaturahim, karena jika silaturahim terputus akan terasa jauh walaupun sebenarnya dekat, dan jika silaturahim disambung/dijaga maka yang jauhpun akan terasa dekat”. Dari sini terlihat bahwa silaturahim bukanlah isu ringan dan sepele, namun silaturahim sangat penting dan dahsyat. Semasih ada kesempatan, sudah selayaknya kita gunakan momen bulan suci Ramadhan dan Iedul Fitri ini dengan mempererat tali silaturahim di antara keluarga dan teman dan atau mungkin pula menyambungnya sekiranya ada yang terputus. Wa kullu ‘amin wa antum bikhair.

Senin, 03 Mei 2021

EKSISTENSI LAILATUL QODAR ; TURUNNYA AL-QUR’AN DAN MALAIKAT

           EKSISTENSI LAILATUL QODAR ; TURUNNYA AL-QUR’AN DAN MALAIKAT

Oleh : PUJIANTO, S.Th.I

Penyuluh Agama Islam

KUA Kec. Ngetos – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nganjuk

Tahun 2021

  

Berdasarkan keterangan Al-Qur’an dan As-Sunnah, disebutkan bahwa dalam bulan Ramadhan terdapat suatu malam yang nilainya lebih baik dari seribu bulan. Malam yang indah itu disebut Lailatul Qadar atau malam kemuliaan. Bila seorang muslim mengerjakan kebaikan-kebaikan di malam itu, maka nilainya lebih baik dari mengerjakan kebaikan selama seribu bulan atau sekitar 83 tahun sampai 84 tahun.

Malam indah yang lebih baik dari seribu bulan itu adalah malam yang penuh berkah, malam yang mulia dan memiliki keistimewaan-keistimewaan tersendiri. Syekh Muhammad Abduh memaknai kata “al-Qadar” dengan kata “takdir”. Ia berpendapat demikian, karena Allah s.w.t. pada malam itu mentakdirkan agama-Nya dan menetapkan khittah untuk Nabi-Nya, dalam menyeru umat manusia ke jalan yang benar. Khittah yang dijalani itu, sekaligus melepaskan umat manusia dari kerusakan dan kehancuran yang waktu itu sedang membelenggu mereka. (Hasbi Ash Shiddieqy, 1996: 247).

إِنَّآ أَنزَلۡنَٰهُ فِي لَيۡلَةِ ٱلۡقَدۡرِ وَمَآ أَدۡرَىٰكَ مَا لَيۡلَةُ ٱلۡقَدۡرِ لَيۡلَةُ ٱلۡقَدۡرِ لَيۡلَةُ ٱلۡقَدۡرِ خَيۡرٞ مِّنۡ أَلۡفِ شَهۡرٖ تَنَزَّلُ ٱلۡمَلَٰٓئِكَةُ بِإِذۡنِ رَبِّهِم   مِّن كُلِّ أَمۡرٖ سَلَٰمٌ هِيَ حَتَّىٰ مَطۡلَعِ ٱلۡفَجۡرِ  

“Sesungguhnya Kami telah menurunkan Al-Qur’an pada malam kemuliaan. Dan tahukah kamu apakah malam kemuliaan itu? Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan. Pada malam itu turun para malaikat dan malaikat Jibril dengan izin Tuhannya untuk mengatur segala urusan. Malam itu penuh kesejahteraan sampai terbit fajar.” (QS. al-Qadr, [97]: 1–5).

Keagungan dan keistimewaan malam Qadar pada dasarnya terletak dalam dua kemuliaan, yaitu turunnya Al-Qur’an (nuzulul qur’an) itu sendiri dan turunnya para malaikat dalam jumlah yang besar, termasuk di dalamnya malaikat Jibril. Para malaikat turun di malam itu dengan cahaya yang cemerlang, dengan penuh kedamaian dan kesejahteraan.

Kedatangan mereka adalah untuk menyampaikan ucapan selamat kepada orang yang melaksanakan puasa Ramadhan dan melaksanakan ibadah lainnya. Kemuliaan turunnya al-Qur’an, merupakan hari yang agung dan bersejarah, turunnya kitab suci itu merupakan titik awal dimulainya suatu kehidupan “Dunia Baru” yang terlepas dari kesesatan dan kezaliman, menuju kebenaran yang hakiki.

Mengenai ketentuan waktu kapan malam Qadar itu terjadi, tidak ada ketetapan secara pasti dalam tanggal-tanggal Ramadhan. Akan tetapi kalau dianalisa dan difahami dari surat al-Qadr tersebut dan dikaitkan dengan ayat 185 surat al-Baqarah:

 

 

شَهۡرُ رَمَضَانَ ٱلَّذِيٓ أُنزِلَ فِيهِ ٱلۡقُرۡءَانُ هُدٗى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَٰتٖ مِّنَ ٱلۡهُدَىٰ وَٱلۡفُرۡقَانِۚ فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ ٱلشَّهۡرَ فَلۡيَصُمۡهُۖ وَمَن   كَانَ مَرِيضًا أَوۡ عَلَىٰ سَفَرٖ فَعِدَّةٞ مِّنۡ أَيَّامٍ أُخَرَۗ يُرِيدُ ٱللَّهُ بِكُمُ ٱلۡيُسۡرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ ٱلۡعُسۡرَ وَلِتُكۡمِلُواْ ٱلۡعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُواْ ٱللَّهَ   عَلَىٰ مَا هَدَىٰكُمۡ وَلَعَلَّكُمۡ تَشۡكُرُونَ  

 

Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) al-Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, Maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur. (QS. al-Baqarah, 2: 185)

Tidak menghendaki kesukaran bagimu. dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur. (QS. al-Baqarah, 2: 185)

Dari kaitan keduanya, mudah ditarik kesimpulan, bahwa Al-Qur’an turun pada malam Qadar dan Al- Qur’an turun pada bulan Ramadhan, maka malam Qadar pun berada pada bulan Ramadhan. Kajian berikutnya adalah mengenai terjadinya malam itu, pada tanggal berapa dalam bulan Ramadhan?

Tentang hal ini dijumpai beberapa riwayat yang satu dengan lainnya berbeda, karena itu tidak dapat dipastikan. Namun demikian, Nabi mengisyaratkan bahwa malam Qadar itu terjadi pada hari-hari sepuluh yang akhir dari bulan Ramadhan.

Dalam riwayat lain disebutkan bahwa malam yang dinantikan itu jatuh pada tanggal-tanggal ganjil dari sepuluh hari tersebut.

Menurut pandangan beberapa sahabat, bahwa malam Qadar jatuh pada tanggal 27 Ramadhan. Pendapat itu didukung oleh Ubay Ibn Ka’ab r.a, Ibnu Abbas r.a. dan Ibnu Umar r.,a. Sebagian ulama berpendapat bahwa malam kemuliaan itu berpindah-pindah dalam sepuluh malam yang terakhir dari bulan Ramadhan. Sebagian lainnya berpendapat bahwa malam itu pasti terjadi pada salah satu tanggal dari bulan Ramadhan. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Muslim disebutkan, bahwa malam Qadar terjadi pada malam-malam ganjil dari sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan, Nabi s.a.w. bersabda:

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ تَحَرَّوْا لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِي الْوِتْرِ مِنْ الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ   مِنْ رَمَضَانَ

Dari Aisyah r.a. ia menuturkan, “Sesungguhnya Rasulullah s.a.w. bersabda, “Carilah malam Qadar pada malam-malam ganjil pada sepuluh terakhir bulan Ramadhan”. (Hadis Shahih, riwayat al-Bukhari: 1878 dan Muslim: 1998)

 سَمِعْتُ ابْنَ عُمَرَ يُحَدِّثُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ قَالَ مَنْ كَانَ مُتَحَرِّيَهَا فَلْيَتَحَرَّهَا فِي لَيْلَةِ سَبْعٍ  وَعِشْرِينَ

Aku mendengar Ibn Umar r.a. menceritakan hadis dari Nabi s.a.w. tentang malam Qadar, beliau bersabda, “siapa yang mau mencarinya, maka carilah ia pada malam tanggal 27 Ramadhan”.(Hadis Hasan, riwayat Ahmad: 4577)

 

 

 

 

Sahabat Ibnu Umar meriwayatkan hadis yang lebih umum, yaitu pada sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan, semua malamnya bukan hanya di malam yang ganjil saja. Nabi s.a.w. bersabda:

الْتَمِسُوهَا فِي الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ يَعْنِي لَيْلَةَ الْقَدْرِ فَإِنْ ضَعُفَ أَحَدُكُمْ أَوْ عَجَزَ فَلَا يُغْلَبَنَّ عَلَى السَّبْعِ الْبَوَاقِي

“Carilah Lailatul Qadar pada sepuluh hari yang terakhir dari bulan Ramadhan. Bila salah seorang di antaramu merasakan lemah atau lelah, maka jangan kamu kalah dalam mencarinya pada tujuh malam terakhir (bulan Ramadhan)”. (Hadis Shahih, riwayat Muslim: 1989).

Hadis yang diriwayatkan Ibnu Umar menyebutkan, bahwa malam Qadar jatuh pada tanggal 27 Ramadhan, sesuai dengan sabda Nabi Muhammad s.a.w.:

سَمِعْتُ ابْنَ عُمَرَ يُحَدِّثُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ قَالَ مَنْ كَانَ مُتَحَرِّيَهَا فَلْيَتَحَرَّهَا فِي لَيْلَةِ سَبْعٍ   وَعِشْرِينَ

Aku mendengar Ibn Umar r.a. menceritakan hadis dari Nabi s.a.w. tentang malam Qadar, beliau bersabda, “siapa yang mau mencarinya, maka carilah ia pada malam tanggal 27 Ramadhan”.(Hadis Hasan, riwayat Ahmad: 4577)

Kemuliaan malam Qadar banyak dijelaskan hadis Nabi s.a.w. antara lain:

عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ أَنَّهُ سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ لَيْلَةِ الْقَدْرِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ   وَسَلَّمَ فِي رَمَضَانَ فَالْتَمِسُوهَا فِي الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ فَإِنَّهَا فِي وَتْرٍ فِي إِحْدَى وَعِشْرِينَ أَوْ ثَلَاثٍ وَعِشْرِينَ أَوْ خَمْسٍ   وَعِشْرِينَ أَوْ سَبْعٍ وَعِشْرِينَ أَوْ تِسْعٍ وَعِشْرِينَ أَوْ فِي آخِرِ لَيْلَةٍ فَمَنْ قَامَهَا ابْتِغَاءَهَا إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا ثُمَّ وُفِّقَتْ لَهُ غُفِرَ   لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ وَمَا تَأَخَّرَ

Dari Ubadah bin Shamit r.a. sesungguhnya ia bertanya kepada Rasulullah s.a.w. mengenai malam Qadar. Rasulullah s.a.w. menjawab, “(Ia berada) dalam bulan Ramadhan, maka carilah malam tersebut pada sepuluh yang akhir, yaitu pada malam-malam ganjil; malam tanggal 21, atau 23, atau 25, atau 27, atau 29, atau malam terakhir Ramadhan. Siapa yang mengerjakan ibadah (qiyam) pada malam itu dengan penuh keimanan dan keikhlasan, maka diampuni dosa-dosanya pada masa lalu dan masa yang akan datang”. (Hadis hasan riwayat Ahmad: 21654).

Abu Hurairah r.a. meriwayatkan hadis dari Nabi s.a.w.

مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ. وَمَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

“Siapa yang mengerjakan ibadah pada malam Qadar dengan iman dan ikhlas, maka diampuni dosanya yang telah lalu. Dan siapa yang berpuasa di bulan Ramadhan, dengan iman dan ikhlas, maka diampuni dosanya yang telah lalu”. (Hadis Shahih, riwayat al-Bukhari: 1768 dan Muslim: 1268).

Senin, 12 April 2021

KEWAJIBAN PUASA RAMADHAN

PUASA RAMADHAN HARI KE – 1;

KEWAJIBAN PUASA RAMADHAN


Oleh : PUJIANTO, S.Th.I

Penyuluh Agama Islam

KUA Kec. Ngetos – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nganjuk

Tahun 2021

Puasa Ramadhan adalah ibadah yang diwajibkan bagi seluruh umat Islam yang dilaksanakan selama satu bulan penuh. Selama waktu itu pula orang-orang Islam akan mendapatkan keutamaan dan keistimewaan dari bulan yang mulia tersebut. Dalam Alquran disebutkan ibadah puasa telah diwajibkan kepada umat-umat sebelum umat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Sedangkan puasa di bulan Ramadan baru diperintahkan pada tahun ke-2 setelah Hijrah Nabi shallallahu ‘alaihiwasallam ke Madinah. Dalam Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim, Rasulullah shallallahu ‘alaihiwasallam bersabda, bahwa Islam dibangun atas lima; syahadat bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan Muhammad adalah Rasulullah, menegakkan salat, menunaikan zakat, pergi haji dan puasa Ramadan. Maka, sebagaimana kewajiban shalat, puasa Ramadan pun wajib hukumnya.

Ijma’ para ulama dan kaum muslimin seluruhnya telah sepakat atas wajibnya puasa Ramadan ini, juga sepakat atas kafirnya orang yang mengingkari atau menentang kewajibannya.

1.    Dalil wajib puasa dalam Al-Qur'an

Dalilnya, adalah firman Allah Ta’ala dalam QS. Al Baqarah : 183

يٰٓاَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ كُتِبَ عَلَيۡكُمُ ٱلصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبۡلِكُمۡ لَعَلَّكُمۡ تَتَّقُونَ ١٨٣

Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa” (QS. Al Baqarah : 183)

2. Dalil kewajiban puasa dalam hadits Nabi

Adapun dalil dalam hadis soal kewajiban melaksanakan ibadah puasa adalah sebagai berikut:

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رضي الله عنهما قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: بُنِيَ الإِسْلامُ عَلى خَمْسٍ: شَهادَةِ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ وَإِقامِ الصَّلاةِ وَإِيتاءَ الزَّكاةِ وَالْحَجِّ وَصَوْمِ رَمَضَانَ. (رواه البخاري)

Artinya: "Dari Ibnu Umar r.a., ia berkata, Rasulullah saw. bersabda, “Islam itu dibangun di atas lima (pondasi), yaitu bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, haji, dan puasa Ramadhan.” (H.R. Al-Bukhari).

 

 

 

3. Dalil kewajiban puasa dalam hadits Nabi yang lain

Diriwayatkan dari Imam Al-Bukhâry dan Muslim, ketika seorang A’raby bertanya kepada Rasulullah SAW tentang Islam, beliau bersabda:

خَمْسُ صَلَوَاتٍ فِى الْيَوْمِ وَاللَّيْلَةِ . فَقَالَ هَلْ عَلَىَّ غَيْرُهُنَّ قَالَ : لاَ. إِلاَّ أَنْ تَطَّوَّعَ وَصِيَامُ شَهْرِ رَمَضَانَ . فَقَالَ هَلْ عَلَىَّ غَيْرُهُ فَقَالَ : لاَ. إِلاَّ أَنْ تَطَّوَّعَ . وَذَكَرَ

لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الزَّكَاةَ فَقَالَ هَلْ عَلَىَّ غَيْرُهَا قَالَ : لاَ. إِلاَّ أَنْ تَطَّوَّعَ . قَالَ فَأَدْبَرَ الرَّجُلُ وَهُوَ يَقُولُ وَاللَّهِ لاَ أَزِيدُ عَلَى هَذَا وَلاَ أَنْقُصُ مِنْهُ.

فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : أَفْلَحَ إِنْ صَدَقَ

Artinya: “Shalat lima waktu (diwajibkan) dalam sehari dan semalam.” Maka, ia berkata, “Apakah ada kewajiban lain terhadapku?” Beliau menjawab, “Tidak ada, kecuali hanya ibadah sunnah. Juga puasa Ramadhan.” Maka, ia berkata, “Apakah ada kewajiban lain terhadapku?” Beliau menjawab, “Tidak ada, kecuali hanya ibadah sunnah,” dan Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam menyebutkan (kewajiban) zakat terhadapnya. Maka, ia berkata, ‘Apakah ada kewajiban lain terhadapku?’ Beliau menjawab, ‘Tidak ada, kecuali hanya ibadah sunnah.” Kemudian, orang tersebut pergi seraya berkata, “Demi Allah, saya tidak akan menambah di atas hal ini dan tidak akan menguranginya.’ Maka, Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Ia telah beruntung apabila jujur.” Itulah dalil-dalil pelaksanaan ibadah puasa di bulan Ramadhan. Semoga Allah menjadikan ibadah puasa Ramadhan kita semua menjadi ibadah yang diterima dan kelak akan dibalas dengan pahala yang besar.