Narkoba sudah kita ketahui bersama bagaimana dampak bahayanya. Narkoba dapat merusak jiwa dan akal seseorang. Berbagai efek berbahaya sudah banyak dijelaskan oleh pakar kesehatan. Begitu pula mengenai hukum penggunaan narkoba telah dijelaskan oleh para ulama madzhab sejak masa silam.
Narkoba adalah singkatan dari narkotika, psikotropika dan bahan
adiktif lainnya. Istilah lainnya adalah Napza [narkotika, psikotropika dan zat
adiktif]. Istilah ini banyak dipakai oleh para praktisi kesehatan dan
rehabilitasi.
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau
bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan
penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai
menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Psikotropika
adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang
berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang
menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Lebih sering
digunakan oleh dokter untuk mengobati gangguan jiwa. Bahan adiktif lainnya
adalah zat atau bahan lain bukan narkotika dan psikotropika yang berpengaruh
pada kerja otak dan dapat menimbulkan ketergantungan. UU No.22 Tahun 1997
tentang Narkotika bahan ini bisa mengarahkan atau sebagai jalan adiksi terhadap
narkotika. Dalam istilah para ulama, narkoba ini masuk dalam pembahasan mufattirot (pembuat lemah)atau mukhoddirot (pembuat mati
rasa).
Pengaruh narkoba secara umum ada tiga:
1. Depresan
- Menekan
atau memperlambat fungsi sistem saraf pusat sehingga dapat mengurangi
aktivitas fungsional tubuh.
- Dapat
membuat pemakai merasa tenang, memberikan rasa melambung tinggi, member
rasa bahagia dan bahkanmembuatnya tertidur atau tidak sadarkan diri
2. Stimulan
- Merangsang
sistem saraf pusat danmeningkatkan kegairahan (segar dan bersemangat) dan
kesadaran.
- Obat
ini dapat bekerja mengurangi rasa kantuk karena lelah, mengurangi nafsu
makan, mempercepat detak jantung, tekanan darah dan pernafasan.
3. Halusinogen
- Dapat
mengubah rangsangan indera yang jelas serta merubah perasaan dan pikiran
sehingga menimbulkan kesan palsu atau halusinasi.
Seorang pakar kesehatan pernah mengatakan,
“Yang namanya narkoba pasti akan mengantarkan pada hilangnya fungsi kelima hal
yang islam benar-benar menjaganya, yaitu merusak agama, jiwa, akal, kehormatan
dan harta.”
Para ulama sepakat haramnya mengkonsumsi narkoba ketika bukan
dalam keadaan darurat. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,
“Narkoba sama halnya dengan zat yang memabukkan diharamkan berdasarkan
kesepakatan para ulama. Bahkan setiap zat yang dapat menghilangkan akal, haram
untuk dikonsumsi walau tidak memabukkan” (Majmu’
Al Fatawa, 34: 204).
Dalil-dalil yang mendukung haramnya
narkoba:
Pertama: Allah Ta’ala berfirman,
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ
وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
“Dan
menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala
yang buruk” (QS. Al A’rof: 157). Setiap yang khobits terlarang dengan ayat
ini. Di antara makna khobits adalah
yang memberikan efek negatif.
Kedua: Allah Ta’ala berfirman,
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى
التَّهْلُكَةِ
“Dan
janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan” (QS.
Al Baqarah: 195).
وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ
اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
“Dan
janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang
kepadamu” (QS. An Nisa’: 29).
Dua ayat di atas menunjukkan akan
haramnya merusak diri sendiri atau membinasakan diri sendiri. Yang namanya
narkoba sudah pasti merusak badan dan akal seseorang. Sehingga dari ayat inilah
kita dapat menyatakan bahwa narkoba itu haram.
Ketiga: Dari Ummu Salamah, ia berkata,
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله
عليه وسلم- عَنْ كُلِّ مُسْكِرٍ وَمُفَتِّرٍ
“Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari segala yang memabukkan dan mufattir
(yang membuat lemah)” (HR. Abu Daud no. 3686 dan Ahmad 6: 309.
Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini dho’if).
Jika khomr itu haram, maka demikian
pula dengan mufattir atau narkoba.
Keempat: Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ تَرَدَّى مِنْ جَبَلٍ فَقَتَلَ
نَفْسَهُ فَهُوَ في نَارِ جَهَنَّمَ يَتَرَدَّى فِيهَا خَالِدًا مُخَلَّدًا فيهَا
اَبَدًا, وَ مَنْ تَحَسَّى سُمَّا فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَسُمَّهُ في يَدِهِ
يَتَحَسَّاهُ في نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فيهَا أَبَدًا, و مَنْ
قَتَلَ نَفْسَهُ بِحَدِيْدَةٍ فَحَدِيْدَتُهُ فِي يَدِهِ يَتَوَجَّأُ في بَطْنِهِ
فِيْ نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيْهَا أَبَدًا
“Barangsiapa
yang sengaja menjatuhkan dirinya dari gunung hingga mati, maka dia di neraka
Jahannam dalam keadaan menjatuhkan diri di (gunung dalam) neraka itu, kekal
selama lamanya. Barangsiapa yang sengaja menenggak racun hingga mati maka racun
itu tetap ditangannya dan dia menenggaknya di dalam neraka Jahannam dalam
keadaan kekal selama lamanya. Dan barangsiapa yang membunuh dirinya dengan
besi, maka besi itu akan ada ditangannya dan dia tusukkan ke perutnya di neraka
Jahannam dalam keadaan kekal selama lamanya” (HR Bukhari no. 5778
dan Muslim no. 109).
Hadits ini menunjukkan akan ancaman
yang amat keras bagi orang yang menyebabkan dirinya sendiri binasa.
Mengkonsumsi narkoba tentu menjadi sebab yang bisa mengantarkan pada kebinasaan
karena narkoba hampir sama halnya dengan racun. Sehingga hadits ini pun bisa
menjadi dalil haramnya narkoba.
Kelima: Dari Ibnu ‘Abbas, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ
“Tidak
boleh memberikan dampak bahaya, tidak boleh memberikan dampak bahaya”
(HR. Ibnu Majah no. 2340, Ad Daruquthni 3: 77, Al Baihaqi 6: 69, Al Hakim 2:
66. Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih).
Dalam hadits ini dengan jelas terlarang memberi mudhorot pada
orang lain dan narkoba termasuk dalam larangan ini. Jika jelas narkoba itu
diharamkan, para ulama kemudian berselisih dalam tiga masalah: (1) bolehkah
mengkonsumsi narkoba dalam keadaan sedikit, (2) apakah narkoba itu najis, dan
(3) apa hukuman bagi orang yang mengkonsumsi narkoba.
Menurut –jumhur- mayoritas ulama, narkoba itu suci (bukan termasuk
najis), boleh dikonsumsi dalam jumlah sedikit karena dampak muskir (memabukkan) yang
ditimbulkan oleh narkoba berbeda dengan yang ditimbulkan oleh narkoba. Bagi
yang mengkonsumsi narkoba dalam jumlah banyak, maka dikenai hukuman ta’zir
(tidak ditentukan hukumannya), bukan dikenai had (sudah ada ketentuannya
seperti hukuman pada pezina). Kita dapat melihat hal tersebut dalam penjelasan
para ulama madzhab berikut:
Dari ulama Hanafiyah, Ibnu ‘Abidin berkata, “Al banj (obat
bius) dan semacamnya dari benda padat diharamkan jika dimaksudkan untuk
mabuk-mabukkan dan itu ketika dikonsumsi banyak. Dan beda halnya jika
dikonsumsi sedikit seperti untuk pengobatan”.
Dari ulama Malikiyah, Ibnu Farhun berkata, “Adapun narkoba (ganja),
maka hendaklah yang mengkonsumsinya dikenai hukuman sesuai dengan keputusan
hakim karena narkoba jelas menutupi akal”. ‘Alisy –salah seorang ulama
Malikiyah- berkata, “Had itu hanya berlaku pada orang yang mengkonsumsi minuman
yang memabukkan. Adapun untuk benda padat (seperti narkoba) yang merusak akal
–namun jika masih sedikit tidak sampai merusak akal-, maka orang yang
mengkonsumsinya pantas diberi hukuman. Namun narkoba itu sendiri suci, beda
halnya dengan minuman yang memabukkan”.
Dari ulama Syafi’iyah, Ar Romli berkata, “Selain dari minuman yang
memabukkan yang juga diharamkan yaitu benda padat seperti obat bius (al banj),
opium, dan beberapa jenis za’faron dan jawroh, juga ganja (hasyisy), maka tidak ada hukuman
had (yang memiliki ketentuan dalam syari’at) walau benda tersebut dicairkan.
Karena benda ini tidak membuat mabuk (seperti pada minuman keras, pen)”. Begitu
pula Abu Robi’ Sulaiman bin Muhammad bin ‘Umar –yang terkenal dengan Al
Bajiromi- berkata, “Orang yang mengkonsumsi obat bius dan ganja tidak dikenai
hukuman had berbeda halnya dengan peminum miras. Karena dampak mabuk pada
narkoba tidak seperti miras. Dan tidak mengapa jika dikonsumsi sedikit. Pecandu
narkoba akan dikenai ta’zir (hukuman yang tidak ada ketentuan pastinya dalam
syari’at).”
Sedangkan ulama Hambali yang
berbeda dengan jumhur dalam masalah ini. Mereka berpendapat bahwa narkoba itu
najis, tidak boleh dikonsumsi walau sedikit, dan pecandunya dikenai hukuman hadd –seperti ketentuan pada
peminum miras-. Namun pendapat jumhur yang kami anggap lebih kuat sebagaimana
alasan yang telah dikemukakan di atas. Kadang beberapa jenis obat-obatan yang
termasuk dalam napza atau narkoba dibutuhkan bagi orang sakit untuk mengobati
luka atau untuk meredam rasa sakit. Ini adalah keadaan darurat. Dan dalam
keadaan tersebut masih dibolehkan mengingat kaedah yang sering dikemukakan oleh
para ulama,
الضرورة تبيح المحظورات
“Keadaan
darurat membolehkan sesuatu yang terlarang”
Imam Nawawi rahimahullah berkata,
“Seandainya dibutuhkan untuk mengkonsumsi sebagian narkoba untuk meredam rasa
sakit ketika mengamputasi tangan, maka ada dua pendapat di kalangan Syafi’iyah.
Yang tepat adalah dibolehkan.”
Al Khotib Asy Syarbini dari kalangan Syafi’iyah berkata, “Boleh
menggunakan sejenis napza dalam pengobatan ketika tidak didapati obat lainnya
walau nantinya menimbulkan efek memabukkan karena kondisi ini adalah kondisi
darurat”.
Demikian bahasan
singkat kami mengenai hukum seputar narkoba. Intinya, Islam sangat
memperhatikan sekali keselamatan akal dan jiwa seorang muslim sehingga sampai
dilarang keras berbagai konsumsi yang haram seperti narkoba. Namun demikian
karena pengaruh lingkungan yang jelek, anak-anak muda saat ini mudah
terpengaruh dengan gelamornya dunia. Sehingga mereka pun terpengaruh dengan
teman-temannya yang jelek yang mengajak untuk jauh dari Allah. Nasehat
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sungguh
bisa menjadi pelajaran berharga bagi kita semua.
مَثَلُ الْجَلِيسِ الصَّالِحِ
وَالْجَلِيسِ السَّوْءِ كَمَثَلِ صَاحِبِ الْمِسْكِ ، وَكِيرِ الْحَدَّادِ ، لاَ
يَعْدَمُكَ مِنْ صَاحِبِ الْمِسْكِ إِمَّا تَشْتَرِيهِ ، أَوْ تَجِدُ رِيحَهُ ،
وَكِيرُ الْحَدَّادِ يُحْرِقُ بَدَنَكَ أَوْ ثَوْبَكَ أَوْ تَجِدُ مِنْهُ رِيحًا
خَبِيثَةً
“Seseorang
yang duduk (berteman) dengan orang sholih dan orang yang jelek adalah bagaikan
berteman dengan pemilik minyak misk dan pandai besi. Jika engkau tidak
dihadiahkan minyak misk olehnya, engkau bisa membeli darinya atau minimal dapat
baunya. Adapun berteman dengan pandai besi, jika engkau tidak mendapati badan
atau pakaianmu hangus terbakar, minimal engkau dapat baunya yang tidak enak”
(HR. Bukhari no. 2101, dari Abu Musa).