Rabu, 01 Desember 2021

NARKOBA DALAM ISLAM; APAKAH NARKOBA TERMASUK KHAMR ?



PUJIANTO, S.Th.I

Penyuluh Agama Islam KUA Kec. Ngetos  

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nganjuk

Tahun 2021

      Ulama bersepakat bahwa khamar adalah najis, dan konsumsi barang najis itu diharamkan. Hal ini sejalan dengan pemahaman ayat ke-90 dari Surat Al Maidah:

  يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ  

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi, berhala-berhala, panah-panah (yang digunakan mengundi nasib) adalah kekejian yang termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah ia agar kamu mendapat keberuntungan.”  

                 Sebagian mufassir memahami bahwa keterangan kata rijs (رجس ) di atas mesti dijauhi baik secara zatnya maupun perilakunya. Rijs, berarti keji atau jijik. Hal ini juga tercakup dalam makna najis, sehingga larangan untuk mendekati khamar adalah karena statusnya yang merupakan perbuatan buruk dan zatnya yang dinilai najis.   Agaknya jika ada pendapat bahwa khamar itu suci, ia tidak populer. Al-khamar (الخمر) secara bahasa adalah “minuman yang bikin akal tertutup”, berwujud berupa gangguan kesadaran dan akal sebagai sifat iskar/memabukkan di dalamnya.  

                 Namun selain minuman, rupanya di era sekarang kita tahu bahwa zat-zat yang mengganggu kesadaran dan memabukkan tidak hanya berwujud minuman beralkohol saja, tapi meliputi juga narkoba atau kini dikenal istilah NAPZA (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Aditif Lainnya). NAPZA adalah zat yang mempengaruhi sistem tubuh terutama sistem saraf pusat sehingga menyebabkan gangguan fisik, psikis, dan fungsi sosial.   Jenis zat yang diklasifikasikan sebagai NAPZA cukup beragam, alkohol hanya salah satunya. Barangkali Anda pernah mendengar istilah sabu, ganja, morfin, putaw, ekstasi, atau yang non-obat seperti ganja, opium, tembakau sintetis gorilla, bahkan zat di sekitar kita seperti aroma lem merek tertentu dan aroma bensin. Selain dapat memberikan sensasi fly, tenang, atau mungkin bergairah sampai taraf halusinatif, zat-zat NAPZA yang disalahgunakan ini mengakibatkan kecanduan.

               Di awal dinyatakan secara bahasa khamar adalah zat yang menutupi akal dan menganggu kesadaran. Jika mengikuti pengertian demikian, kita telah mengetahui sebab keharaman penyalahgunaan NAPZA. Ketika obat dan zat ini digunakan secara serampangan, bikin candu, lebih-lebih sampai mengganggu kehidupan dan kesehatan, tentu NAPZA ini haram digunakan.   Namun selain soal illat mabuknya, kita perlu pertimbangkan juga keterangan bahwa keharaman khamar karena kenajisannya. Nah, NAPZA yang kita tahu memiliki sifat seperti khamar, apakah juga dihukumi najis seperti minuman tuak dan jenis cairan khamar lainnya?   Ada beberapa hal yang perlu dicermati soal posisi narkoba dalam koridor pembahasan khamar. Perbedaan kategorisasi khamar dalam fiqih ini berimbas pada penentuan jenis barang, status najisnya serta deraan (had) yang didapat.  

                Pertama, ada yang berpendapat bahwa khamar adalah semata minuman dan cairan yang spesifik terbuat dari perasan anggur saja. Pendapat ini dikemukakan oleh kalangan Hanafiyah. Pendapat ini meniscayakan bahwa olahan selain dari anggur, baik dari tape, gandum, kurma, dan lainnya bukanlah khamar yang diharamkan oleh syariat, namun ia menjadi haram saat sudah diminum hingga bikin mabuk. Untuk olahan selain anggur, maka dipahami secara majazi – hanya dipahami dari sifat iskar atau memabukkannya. Benda padat sudah tentu tidak masuk kategori khamar berdasarkan qaul ini.   Selanjutnya, pendapat dari kalangan Malikiyah, Syafiiyah, serta pengikut mazhab Ahmad bin Hanbal menyatakan bahwa khamar tidak terbatas minuman dari olahan anggur saja, tapi juga olahan buah dan tumbuhan lain yang disebut nabidz. Banyak atau sedikit, seluruhnya najis dan diharamkan. Dalilnya adalah hadits berikut:  

 

 عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ، وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ 

Artinya: Diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah bersabda, “Setiap yang muskir (memabukkan) adalah khamar, dan setiap yang muskir adalah haram” (HR Muslim).  

Hadits di atas bersifat umum, sehingga mencakup seluruh zat cair, padat maupun gas yang bisa memabukkan. Lebih lanjut, hadits di atas dispesifikkan maknanya (takhshish) oleh hadits berikut:

...كل شراب أسكر فهو حرام  

Artinya: “Setiap minuman yang memabukkan adalah haram” (HR al-Bukhari).   Setidaknya ada dua pengertian dari dua hadits di atas. Pertama, khamar adalah minuman zat yang memabukkan. Kedua, semua minuman yang bersifat seperti khamar juga diharamkan. Barangnya najis – khusus yang berwujud minuman – dan peminumnya mesti kena had berupa cambuk. Zat padat seperti ganja, opium, atau zat-zat narkotika bukanlah khamar dalam pengertian ini, karena wujudnya adalah non-cair, meski seluruhnya juga haram akibat penyalahgunaan yang menyebabkan iskar atau mabuk.

              Ada pendapat yang lebih ketat bahwa benda padat maupun gas seperti ganja dan NAPZA non-larutan lain yang bisa memabukkan adalah khamar, dan dengan demikian ia dihukumi najis. Sebagaimana dicatat KH. Ali Mustafa Yaqub dalam Kriteria Halal-Haram untuk Obat, Pangan dan Kosmetika Menurut Al Quran dan Hadits, pendapat ini dikemukakan oleh Ibnu Taimiyah dan para pengikutnya. Pendapat ini berdasarkan bahwa cakupan makna khamar adalah seluruh wujud dan sifatnya, sehingga sebab keharaman barang non-cair seperti ganja, opium atau obat-obatan adalah karena ia memabukkan dan najis secara substantif.  

             KH. Ali Mustafa Yaqub mengemukakan bahwa kriteria halal suatu produk adalah ia tidak mengandung najis, serta tidak memabukkan. Merentang beragam pendapat di atas, sebab keharaman khamar adalah karena dua aspeknya: najis dan memabukkan. Namun diketahui bahwa pendapat yang populer dalam hadits dan keterangan ulama di atas adalah kata khamar hanya untuk minuman atau bentuk cair saja. Zat narkotika dan NAPZA lainnya bukanlah khamar karena wujudnya padat, sehingga ia tidak najis.   Kendati demikian, NAPZA haram dikonsumsi dan disalahgunakan karena illat-nya adalah iskar atau memabukkan, bukan sebab najis. Imam al-Kahlani (atau mungkin populer dengan Imam ash-Shan’ani) dalam karyanya Subulus Salam yang mensyarahi kitab Bulughul Maram karya Ibnu Hajar al Asqalani menyatakan bahwa jika ada yang menyatakan ganja (hasyisy) tidak haram, maka itu adalah suatu kekeliruan. Apa yang terjadi pada peminum khamar, toh terjadi juga pada pengguna ganja – yaitu rasa tenang dan fly.   Demikianlah pembahasan soal narkoba dan NAPZA lainnya dalam diskursus khamar, dan sebab keharamannya. NAPZA menjadi haram akibat penyalahgunaan dan adanya efek buruk yang ditimbulkan pada fisik dan jiwa seseorang. Sebagaimana slogan yang sering kita dengar: mari katakan tidak pada narkoba.

Selasa, 02 November 2021

JAUHI NARKOBA; MENUMBUHKAN PEMUDA BERINTEGRITAS TANPA NARKOBA UNTUK INDONESIA LEBIH TANGGUH


Oleh : PUJIANTO, S.Th.I

Penyuluh Agama Islam Bidang Spesialisasi Pencegahan NAPZA dan Penanggulangan HIV / AIDS

KUA Kec. Ngetos – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nganjuk

Tahun 2021

Kemajuan bangsa ini telah bergantung pada kemampuan dan kemauan negara untuk menentukan arah nasibnya. Kemerdekaan ini juga menjadi jembatan emas untuk mencapai tujuan yang lebih mulia. Diraihnya kemerdekaan berarti bangsa Indonesia mempunyai kedudukan atau derajat yang sama dengan negara lainnya yang sudah merdeka lebih dulu. Selain itu, kemerdekaan Indonesia juga bermakna bahwa masyarakat dan pemerintah memiliki hak serta kewajiban untuk mempertahankan kemerdekaannya.

Bukankah seringkali terjadi suasana buram dalam hidup ini, dimana hubungan antara anak dan orang tua diwarnai oleh perasaan saling menyesal hanya karena keteledoran dalam mendidik anak. Oleh karena itu sebagai persiapan menangkal terjadinya penyesalan di kehidupan ini, maka diperlukan sikap waspada dan hati-hati dalam mengarahkan pergaulan anak-anak kita di masa yang sangat rawan seperti sekarang ini.

Pergaulan yang senantiasa memerlukan pengawasan dan sikap hati-hati orang tua adalah pergaulan dikalangan remaja. Terkadang bisa lengah dan tersesat kepada perilaku yang bertentangan dengan moral agama dan norma-norma di masyarakat. Bahkan akhir-akhir ini kita menyaksikan kecenderungan di kalangan remaja untuk menjadikan narkoba dan minum-minuman keras sebagai bagian dari gaya hidup dalam pergaulan mereka di masyarakat. Celakanya lagi, gaya hidup seperti ini tidak hanya berkembang di kota-kota saja, melainkan sudah sampai di pelosok desa-desa. Dengan menyebabkan kerusakan akhlak generasi muda bansa Indonesia. Narkoba dan minuman haram ini telah terbukti menjadi biang kemaksiatan dan banyak menyebarkan kekejaman, kebrutalan dan perbuatan hina lainnya yang dilrang oleh agama islam.

Dalam wacana islam, ada beberapa ayat Al-Qur’an yang melarang manusia untuk mengkonsumsi minuman keras dan hal-hal yang memabukkan. Pada orde yang lebih mutakhir, minuman keras dan hal-hal yang memabukkan bisa juga dianalogikan (disamakan/ diqiaskan) sebagai narkoba. Waktu islam lahir dari terik padang pasir lewat Nabi Muhammad, zat berbahaya yang paling populer memaang baru minuman keras (khamr). Dalam perkembangannya, khamr kemudian bergesekan, bermetamorfosa dan beranak pinak dalam bentuk yang makin canggih, yang kemudian lazim disebut narkotika atau narkoba.

Untuk itu, dalam analoginya, larangan mengkonsumsi minuman keras dan hal-hal yang memabukkan adalah sama dengan larangan mengkonsumsi narkoba. Sebagaimana dalam Al-Qur’an Surah Al-Maidah ayat 90 disebutkan :

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡخَمۡرُ وَٱلۡمَيۡسِرُ وَٱلۡأَنصَابُ وَٱلۡأَزۡلَٰمُ رِجۡسٞ مِّنۡ عَمَلِ ٱلشَّيۡطَٰنِ فَٱجۡتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ ٩٠

Artinya : “Wahai orang-orang yang beriman ! sesungguhnya minuman keras, berjudi (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung”

(QS : Al –Maidah : 90)

Pada dasarnya penyalahgunaan narkoba sangat begitu dahsyat efek yang ditimbulkan dari obat terlarang tersebut sehingga bisa berdampak pada fisik dan organ tubuh manusia. Oleh karena itu, narkoba bisa membinasakan dan sekaligus menimbulkan kerusakan fisik, otak dan mental seseorang dan akhirnya berakibat kematian. Dalam hal ini, Allah melarangnya dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah Ayat 195, yang berbunyi :

وَلَا تُلۡقُواْ بِأَيۡدِيكُمۡ إِلَى ٱلتَّهۡلُكَةِ وَأَحۡسِنُوٓاْۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلۡمُحۡسِنِينَ ١٩٥

Artinya : “Janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan dan berbuat baiklah karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik”. (QS. Al- Baqarah Ayat : 195)

Dalam penjelasan dua ayat diatas sudah begitu jelas bahwasannya Allah melarang khamr maupun sesuatu yang bisa mebinasakan tubuh manusia atau bisa disebut narkoba.

Semakin hari kehidupan kita di dunia ini terasa semakin sibuk saja. Banyak hal silih berganti menera diri, komunitas, masyarakat dan bangsa ini. Banyak kemaksiatan merajalela disekeliling kita. Salah satunya adalah penyalahgunaan narkoba terutama pada kalangan pemuda dan remaja. Betapa memprihatinkan, sering kali satu keluarga tertangkap sebagai pengedar narkoba, bapak, anak, dan ibunya. Seakan-akan mereka telah kompak untuk berbuat nista. Naudzubillah tsummah na’udzubillah.

Namun rupanya kejahatan telah menjadi salah satu watak dunia. Kita sebagai hamba Allah hanya dapat memilih, jalan mana yang semestinya kita tempuh. Jalan kebaikan ataukah jalan kemungkaran. Maka tentu saja sebagai hamba yang bertaqwa. Jalan keshalihan dan jalan keimanan. Bukannya jalan kemungkaran dan kenistaan seperti penyalahgunaan narkoba.

Bahwasannya sifat asli sendiri dari penyalahgunaan narkoba sangat berbahaya dan sesuatu hal yang sifatnya mudharat atau berbahaya dan sekaligus bisa mencelakai diri sendiri atau orang lain sangat tidak diperbolehkan oleh agama islam.

 Sesuai sabda Nabi SAW, yang diriwayatkan dari Ummu Salamah yang berbunyi :

نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن كل مسكر ومفتر

Artinya : “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam melarang dari segala yang memabukkan dan mufattir (yang membuat lemah)” (HR. Abu Dawud dan Ahmad dari Ummu Salamah  Radhiyallahu ‘anha).

Dan juga dijelaskan dalam hadts lainnya :

لاضررولاضرار

Artinya : “Tidak boleh memberikan dampak bahaya dan tidak boleh memberikan dampak bahaya”. (HR. Ibnu Majah, Ad-Daruquthni, Al-Baihaqi dan Al Hakim dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘Ahhu).

Dan begitu juga dijelaskan dalam kaidah fiqih :

درءالمفاسد مقدم جلب المصالح

Artinya : “Menghindari kerusakan-kerusakan itu harus didahulukan dari mencari keuntungan-keuntungan”

            Dalam pijakan hadits dan kaidah fiqih tersebut sangat jelas sekali bahwa narkoba atau suatu hal yang dapat membahayakan fisik sesorang , harus dihindari dan dijauhi untuk keselamatan raga dan jiwa.

            Generasi muda adalah generasi penerus bangsa yang memegang tongkat estafet perjuangan pahlawan-pahlawan terdahulu. Oleh karena itu, para generasi muda harus mempersiapkan diri sejak dini karena mereka akan melanjutkan perjuangan para pahlawan dan masa depan bangsa berada di tangan dan pundak mereka. Pada zaman modern seperti sekarang, banyak tantangan dan ancaman yang dihadapi oleh generasi muda salah satunya adalah narkoba. Narkoba merupakan ancaman serius bagi generasi muda. Korban dari narkoba kebanyakan adalah pelajar dan mahasiswa. Bagaimana jadinya masa depan bangsa jika generasi penerusnya terjerumus ke dalam lembah hitam narkoba.

            Seiring dengan berjalannya waktu, penyebaran narkoba semakin lama semakin beragam. Apalagi dengan perkembangan teknologi yang pesat membuat informasi mudah didapatakan termasuk tentang narkoba. Dampak dari pesatnya teknologi ini, salah satunya adalah mudahnya untuk mengakses informasi dengan cepat dan tanpa difilter terlebih dahulu.

Ketika mendapat informasi dari internetatau media sosial tentang narkoba, naluri seorang anak atau remaja yang selalu ingin tahu dan mencoba hal baru muncul dapat menjadi penyebab penyalahgunaan narkoba.

Seorang dokter dan psikiater yaitu Dr.dr.H. Dadang Hawari, dalam bukunya yang berjudul Al-Qur’an Ilmu Kedokteran Jiwa dan Kesehatan Jiwa, bahwa semua jenis Narkoba mengancam terhadap jiwa dan raga manusia, karena didalam narkoba mengandung zat adiktif yang menimbulkan gangguan mental organic yaitu dalam berfikir, perasaan dan perilaku. Timbulnya Gangguan mental organik disebabkan reaksi langsung dari zat adiktif pada sel-sel saraf pusat (otak). Karena itu orang yang meminum, menghisap atau memakannya semakin lama akan menambah takaran sampai pada dosis keracunan (intoksikasi) atau mabuk. Pemakaian narkoba dalam jangka waktu yang lama akan menimbulkan gangguan pada organ otak, liver, alat pencernaan, pancreas, oto, janin, endoktrin, nutrisi, metabolism jantung dan resiko kanker.

            Dalam kehidupan masyarakat akan terjadi instabilitas sosial, terjadinya tindak kejahatan dan perilaku kriminal lainnya. Dampak psikososial lainnya adalah drop out sekolah, kehilangan kawan dan terlibat pelanggaran hukum.

Banyak pemakai narkoba karena terkena pengaruh dari teman, karena teman-temannya memakai pertama , dia takut dikucilkan dari pergaulan, malu bila dibilang banci atau bisa jadi karena teman-temannya memaksa untuk mencoba. Sekali mencoba akan ketagihan dan segala upaya ditempuh untuk memperoleh zat haram tersebut. Penyalahgunaan narkoba sama saja dengan membunuh dirinya sendiri, ini sesuai dengan firman Allah dalam Al-Qur’an penggalan Surah An – Nisa’ Ayat 29 :

وَلَا تَقۡتُلُوٓاْ أَنفُسَكُمۡۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمۡ رَحِيمٗا ٢٩

Artinya : “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan”.

(QS. An – Nisa’ Ayat 29)

            Upaya pencegahan dari penyalahgunaan narkoba dapat dimulai dari lingkungan keluarga. Keluarga memiliki peran yang sangat pentingdalam mencegah terjerumusnya anak dalam narkoba. Orang tua harus menanamkan ajaran-ajaran agama dan moral kepada anak sejak dini dan selalu member perhatian yang cukup. Anak-anak harus pandai dalam memilih siapa saja yang menjadi temannya. Di lingkungan sekolah, semua pendidik memberikan edukasi dan pemahaman anti narkoba seperti kampanye, penyuluhan dan lain-lain.

            Media massa juga dapat berperan dalam pencegahan dari penyalahgunaan narkoba dengan bekerjasama dengan pemerintah. Bisa dibayangkan jika pemuda-pemudi, remaja dan anak didik kita terkena narkoba. Apa jadinya dengan masa depan mereka dan bangsa Indonesia ini apa tinggal diam , untuk kedepannya potret sang penerus bangsa ini akan dihancurkan oleh narkoba. Apakah layak generasi bangsa ini memimpin Negara Indonesia ini generasinya diracuni narkoba otak, akal fikiran , fisik dan kekuatan mental serta jiwanya direnggut oleh barang haram ini.

            Saya pribadi mengajak dan umumnya kepada semua elemen masyarakat, baik dari orang tua, penyuluh agama islam, tokoh agama dan masyarakat, pegiat anti narkoba, mari kita satukan langkah untuk mengawasi , menolak secara terang-terangan terhadap narkoba dalam bentuk apapun.

Intinya yang saya sampaikan ini dalam mengisi kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 75bisa menjadi pijakan, sentuhan dan ajakan kepada para pemuda untuk selalu berpikir dan bertindak positif serta memegang teguh nilai-nilai agama untuk keselamatan generasi penerus bangsa Indonesia ini. Sehingga bisa menjadi pemuda berintegritas tinggi tanpa narkoba untuk Indonesia lebih tangguh.

Sabtu, 02 Oktober 2021

VAKSIN DAN PANDEMI COVID-19


Oleh : PUJIANTO, S.Th.I

Penyuluh Agama Islam KUA Kec. Ngetos  

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nganjuk

Tahun 2021

 

Vaksin atau yang sering kali dikenal dengan nama imunisasi telah lama beredar dalam kehidupan kita sehari-hari. Dimulai dari vaksin hepatitis B yang diberikan kepada bayi yang baru lahir untuk memberikan kekebalan imunitas kepada bayi tersebut, sehingga peluang hidup sehat lebih besar, serta diikuti oleh berbagai jenis vaksin lain guna memberikan kekebalan imunitas bagi bayi agar mampu tumbuh sehat dan memberikan peluang hidup yang lebih panjang (Kementerian Kesehatan RI, 2016). Vaksin sendiri berasal dari bagian bakteri atau virus yang menyerang manusia, yang mana bagian tersebut dilemahkan dan disuntikkan ke dalam tubuh manusia dengan harapan tubuh akan membentuk antibodi terhadap bentuk bakteri atau virus serupa untuk kemudian mampu menciptakan imunitas terhadap paparan bakteri atau virus yang asli. Oleh karena itu, vaksin merupakan bagian penting dalam peradaban manusia dalam menghadapi penyakit mematikan dan menghindari penyebaran wabah penyakit mematikan (WHO, 2019).

Meski begitu, kita juga tidak bisa memungkiri bahwa masih banyak terdapat kelompok yang juga menolak akan adanya vaksinasi terhadap semua lapisan kelompok masyarakat. Kelompok-kelompok yang menolak akan adanya program vaksinasi memiliki berbagai latar belakang alasan, mulai dari alasan kekhawatiran kesehatan hingga alasan agama. Dimulai dari alasan kekhawatiran kesehatan, yang mana terdapat beberapa kelompok yang memiliki latar belakang berbeda. Yang pertama adalah dikarenakan adanya kekhawatiran akan meningkatnya jumlah kematian atau korban dari vaksin. Hal ini dikarenakan oleh adanya kekhawatiran akan kurang baiknya tubuh dalam menghadapi vaksin  yang justru akan menyerang balik orang yang disuntikkan vaksin sehingga menimbulkan penyakit hingga kematian. Yang kedua, adanya alasan bahwa penyakit yang ingin dicegah sebenarnya sudah tidak ada lagi di kelompok masyarakat, yang mana dibuktikan dengan tidak adanya lagi kasus dari penyakit tersebut di tengah masyarakat. Ada pula yang mengkhawatirkan akan over load pada sistem imunitas tubuh dikarenakan beragamnya vaksin yang diberikan pada tubuh. Hal ini belum termasuk dengan kekhawatiran yang muncul dari berbagai teori konspirasi terkait isu politik, hanya untuk kepentingan korporat obat-obatan, hingga isu genosida (Poland & Jacobson, 2001). Gerakan anti vaksin ini sendiri bukanlah hal baru, yang mana tercatat sudah ada sejak 1800-an. Gerakan ini semakin meningkat terutama pada 1998 terdapat satu dokter di London yang menerbitkan laporan secara tidak tepat terkait dengan dampak vaksin yang dianggap mampu menyebabkan autisme dan penyakit usus pada vaksin tertentu (Hughes, 2019).

Selain alasan di atas, terdapat pula penolakan dengan dasar agama. Dalam beberapa kelompok Kristen di negara Barat, adanya penolakan vaksin berasal dari penolakan ide pengetahuan ilmiah di atas nilai agama, mengingat banyak berjalannya paham sekularisme yang mereka anggap semakin menyudutkan posisi agama dalam masyarakat. Beberapa kelompok ini kemudian menentang pengetahuan ilmiah sebagai bentuk simbolis superioritas nilai agama dibanding nilai lainnya.

Ilmu pengetahuan dianggap sebagai ancaman bagi nilai tradisional yang dimiliki. Lebih lanjut, kelompok ini juga melihat bahwa institusi berbasis pendidikan yang menjalankan kebijakan intervensi juga dianggap sebagai institusi yang memiliki motif di belakangnya, peranan tokoh agama juga sangat penting, di mana untuk tokoh agama yang memberikan pandangan negatif pada vaksin akan turut meningkatkan penolakan pada program vaksinasi yang dijalankan pemerintah (Whitehead & Perry, 2020).

Selain Kristen, kita juga melihat hal yang sama di dalam kelompok Muslim, di mana terdapat beberapa kelompok yang juga menolak keberadaan dari vaksin itu sendiri. Gerakan beberapa kelompok Muslim ini paling banyak didorong oleh gelombang penolakan vaksin meningitis yang diwajibkan bagi orang yang hendak pergi ibadah haji atau umrah pada 2010 (Nashrullah, 2010). Hal ini kemudian mendorong pada penolakan-penolakan vaksin lain seperti vaksin campak dan rubela (MR) yang diberikan pada anak-anak melalui program vaksinasi nasional. Gelombang penolakan tersebut muncul dikarenakan adanya keraguan sifat kehalalan vaksin tersebut. Beberapa vaksin tersebut ditengarai mengandung enzim babi yang secara otomatis membuatnya bersifat haram. Meski begitu, MUI kemudian mengeluarkan fatwa bahwa vaksin tersebut boleh dipergunakan dengan mengingat kemaslahatan umum yang lebih besar agar tidak menimbulkan wabah penyakit yang membahayakan kesehatan umum (Aminondi, 2018).

Mengaca dari perkembangan isu vaksin di atas, tentu hal ini sangat relevan dengan kondisi yang kita hadapi saat ini. Dengan tersebut luasnya pandemi COVID-19 yang telah merenggut jutaan jiwa di dunia, merupakan suatu kewajiban bagi kita untuk menjaga kesehatan baik untuk diri maupun untuk lingkungan sekitar. Hal ini termaktub dalam sabda Rasulullah  “Jika kalian mendengar tentang wabah-wabah di suatu negeri, maka janganlah kalian memasukinya. Tetapi jika terjadi wabah di suatu tempat kalian berada, maka janganlah kelian meninggalkan tempat itu,” (HR Bukhari dan Muslim) yang ditunjukkan dengan upaya isolasi mandiri maupun dengan berbagai protokol kesehatan yang perlu kita jalankan selama pandemi ini berlangsung. Tentu pandemi ini kemudian semakin menyulitkan kita ketika hingga saat ini masih belum ditemukan obat yang dianggap mampu secara efektif mengobatinya.

Di sini, vaksin merupakan salah satu cara yang dianggap mampu mempercepat normalisasi kondisi sehingga kita mampu menjalani kehidupan kembali seperti sedia kala. Meski begitu, bukan berarti tidak ada solusi lain. Vaksinasi merupakan salah satu upaya lain yang dapat dijalankan, yaitu dengan memberikan kekebalan tubuh terhadap penyakit, termasuk COVID-19. Dengan semakin banyak orang yang kebal terhadap virus tersebut, diharapkan ke depannya akan tercipta herd immunity, atau imunitas kelompok yang mana semua orang sudah memiliki kekebalan dan tidak lagi mentransmisikan virus tersebut kepada orang lain. Vaksinasi ini sendiri merupakan upaya untuk menghentikan wabah penyakit. Dasar hukum yang digunakan dalam penggunaan vaksin ini secara qiyas adalah al-Qur’an surah Al-Baqarah :173, Al-Maidah : 3, Al-An’am : 14. Begitu juga dalam Hadits Rasulullah SAW, diantaranya :

 

تداووا فان اهلل عز وجل مل يضع داء اال وضع له دواء غري داء واحد اهلرم )رواه ابو دوود عن اسامة شريك

(Artinya : ”Berobatlah,karena allah tidak mungkin membuat penyakit, kecuali ada obatnya selain satu dari penyakit tersebut, yaitu pikun (tua/lanjut usia) (HR. Abu Daud dari Usamah bi Syuraik)”.  

 

ان اهلل انزل الداء و الدواء و جعل لكل داء دواء فتداووا وال تداووو حبرام

(Artinya : “Allah telah menurunkan penyakit begitu pula obat, dan dia (allah) membuat obat bagi setiap penyakit ; maka berobatlah , dan jangan pula (kamu) berobat dengan yang haram (HR. Abu Daud dari Abi Darda’)”.

 

Sementara yang mendasari penggunaan vaksinasi tersebut adalah bahwa berdasarkan penelitian fatwa MUI vaksin tersebut sudah menerima label halal dan juga sudah di jamin kehalalannya. Kehalalan vaksin yang sudah digunakan dijadikan label oleh MUI bahwa penggunaannya halal untuk disuntikkan ke jamaah yang akan berangkat ibadah haji atau umrah ke Arab Saudi (Azizah Palupi, 2018). Berdasarkan hal di atas, maka Majelis Ulama Indonesia telah menetapkan fatwa tentang vaksin meningitis terhadap jamaah yang melaksanakan haji juga umrah dapat digunakan jika hal tersebut diyakini kehalalannya. Tentu yang menjadi pertanyaan, jika sudah diyakini

Solusi vaksinasi ini tentu saja kembali menimbulkan polemik bagi sebagian kalangan masyarakat. Pertama karena adanya keraguan pada pengembangan vaksin yang dilakukan dengan periode waktu yang cukup cepat, yaitu sekitar 1 tahun saja. Hal ini berbanding terbalik dengan vaksin-vaksin lain yang masa pengembangannya memakan waktu bertahun-tahun. Ini kemudian menimbulkan kekhawatiran dari sebagian masyarakat terhadap efek samping atau dampak dari vaksin tersebut terhadap yang menerimanya (Pranita, 2020). Selain itu, ada pula yang meragukan sifat kehalalan dari vaksin yang dikembangkan dan diproduksi. Serupa dengan vaksin-vaksin sebelumnya, ada kecurigaan pengembangan vaksin yang mengandung unsur babi yang membuatnya menjadi haram (Wirawan, 2020).

Terkait hal ini, MUI sebenarnya telah mengeluarkan fatwa tentang imunisasi pada tahun 2016. Memang di dalam ketentuan umumnya, MUI menjelaskan bahwa wajib menggunakan vaksin yang halal dan suci. Namun di sisi lain, MUI juga membolehkan penggunaan vaksin haram dengan beberapa ketentuan, yaitu digunakan pada kondisi al-dlarurat (keterpaksaan) atau al-hajat (keterdesakan), belum ditemukan bahan vaksin yang halal dan suci, serta adanya keterangan tenaga media yang kompeten dan dipercaya bahwa tidak ada vaksin yang halal. Bahkan dalam fatwa tersebut disebutkan pula hukum vaksin menjadi wajib apabila penyakit tersebut dapat menyebabkan kematian, penyakit berat, maupun kecacatan permanen (MUI, 2016).

Dari keterangan di atas, sudah terlihat bahwa kita perlu mengutamakan kondisi ad-dlarurat dan al-hajat dari kondisi pandemi yang melanda dunia saat ini. Untuk wilayah D.I. Yogyakarta saja, saat ini sudah ada lebih dari 10.000 orang yang terinfeksi COVID-19, di mana 226 diantaranya telah meninggal dunia (DIY, 2020). Penambahan penderita terinfeksi virus ini pun semakin cepat menyebar, yang mana hanya pada 24 Desember lalu saja tercatat penambah 253 kasus baru dalam satu hari (Tribun Jogja, 2020). Kondisi ini tentu saja mengkhawatirkan dan mendesak untuk dilakukan penanganan dalam mencegah penyebaran virus ini lebih lanjut. Cepatnya persebaran virus yang diikuti dengan banyaknya korban jiwa menjadi alasan kuat bagi kita untuk mendukung upaya vaksinasi ini. Memang vaksin ini bukanlah hal yang paling efektif di dalam mengatasi pandemi ini. Hal ini dikarenakan belum ada vaksin yang 100% memberikan kekebalan terhadap virus COVID-19. Vaksin juga bukan obat untuk menyembuhkan penyakit yang diakibatkan oleh virus tersebut. Dari sisi agama, juga belum ada pengetesan terkait status kehalalan dari vaksin itu sendiri. Namun, vaksin merupakan salah satu solusi terbaik yang dimiliki saat ini. Bukan dengan menyembuhkan, namun dengan menciptakan herd immunity guna mencegah penyebaran lebih lanjut dari COVID-19, sehingga lambat laun virus ini dapat hilang dengan sendirinya dalam masyarakat.

Meski begitu, perlu diingat bahwa dengan vaksin bukan berarti secara otomatis COVID-19 akan hilang secara cepat. Diperlukan waktu untuk vaksinasi seluruh penduduk, yang mana Indonesia sendiri terdiri atas lebih dari 230 juta penduduk. Realisasi distribusi vaksin akan memiliki tantangan tersendiri dengan kondisi geografis Indonesia yang terdiri dari ribuan pulau dengan beragam tipografi wilayahnya. Ketersediaan vaksin sendiri juga menjadi salah satu kunci, yang mana terkait dengan kapasitas produksinya, yang juga akan mempengaruhi waktu produksi vaksin sejumlah penduduk Indonesia.


 

Sebagai ikhtiar bersama dalam menghadapi pandemi COVID-19 ini, kita perlu berperan aktif di dalam menjaga diri serta menghambat penyebaran virus tersebut. Dimulai dari kebiasaan menjalankan protokol kesehatan di kehidupan sehari-hari, dari menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan, hingga menghindari kontak langsung dan menjaga jarak dengan sesama. Vaksinasi merupakan langkah berikutnya yang bisa kita lakukan untuk berkontribusi dalam menekan laju persebaran virus ini dengan meningkatkan kekebalan imunitas tubuh sehingga kita tidak menjadi transmitter dari virus tersebut.

Rabu, 01 September 2021

NARKOBA DALAM PANDANGAN ISLAM

 Narkoba sudah kita ketahui bersama bagaimana dampak bahayanya. Narkoba dapat merusak jiwa dan akal seseorang. Berbagai efek berbahaya sudah banyak dijelaskan oleh pakar kesehatan. Begitu pula mengenai hukum penggunaan narkoba telah dijelaskan oleh para ulama madzhab sejak masa silam.

Narkoba adalah singkatan dari narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya. Istilah lainnya adalah Napza [narkotika, psikotropika dan zat adiktif]. Istilah ini banyak dipakai oleh para praktisi kesehatan dan rehabilitasi.

Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Lebih sering digunakan oleh dokter untuk mengobati gangguan jiwa. Bahan adiktif lainnya adalah zat atau bahan lain bukan narkotika dan psikotropika yang berpengaruh pada kerja otak dan dapat menimbulkan ketergantungan. UU No.22 Tahun 1997 tentang Narkotika bahan ini bisa mengarahkan atau sebagai jalan adiksi terhadap narkotika. Dalam istilah para ulama, narkoba ini masuk dalam pembahasan mufattirot (pembuat lemah)atau mukhoddirot (pembuat mati rasa).

Pengaruh narkoba secara umum ada tiga:

1. Depresan

  • Menekan atau memperlambat fungsi sistem saraf pusat sehingga dapat mengurangi aktivitas fungsional tubuh.
  • Dapat membuat pemakai merasa tenang, memberikan rasa melambung tinggi, member rasa bahagia dan bahkanmembuatnya tertidur atau tidak sadarkan diri

2. Stimulan

  • Merangsang sistem saraf pusat danmeningkatkan kegairahan (segar dan bersemangat) dan kesadaran.
  • Obat ini dapat bekerja mengurangi rasa kantuk karena lelah, mengurangi nafsu makan, mempercepat detak jantung, tekanan darah dan pernafasan.

 

 

 

3. Halusinogen

  • Dapat mengubah rangsangan indera yang jelas serta merubah perasaan dan pikiran sehingga menimbulkan kesan palsu atau halusinasi.

Seorang pakar kesehatan pernah mengatakan, “Yang namanya narkoba pasti akan mengantarkan pada hilangnya fungsi kelima hal yang islam benar-benar menjaganya, yaitu merusak agama, jiwa, akal, kehormatan dan harta.”

Para ulama sepakat haramnya mengkonsumsi narkoba ketika bukan dalam keadaan darurat. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Narkoba sama halnya dengan zat yang memabukkan diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama. Bahkan setiap zat yang dapat menghilangkan akal, haram untuk dikonsumsi walau tidak memabukkan” (Majmu’ Al Fatawa, 34: 204).

Dalil-dalil yang mendukung haramnya narkoba:

Pertama: Allah Ta’ala berfirman,

وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ

Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk” (QS. Al A’rof: 157). Setiap yang khobits terlarang dengan ayat ini. Di antara makna khobits adalah yang memberikan efek negatif.

Kedua: Allah Ta’ala berfirman,

وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan” (QS. Al Baqarah: 195).

وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” (QS. An Nisa’: 29).

Dua ayat di atas menunjukkan akan haramnya merusak diri sendiri atau membinasakan diri sendiri. Yang namanya narkoba sudah pasti merusak badan dan akal seseorang. Sehingga dari ayat inilah kita dapat menyatakan bahwa narkoba itu haram.

Ketiga: Dari Ummu Salamah, ia berkata,

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ كُلِّ مُسْكِرٍ وَمُفَتِّرٍ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari segala yang memabukkan dan mufattir (yang membuat lemah)” (HR. Abu Daud no. 3686 dan Ahmad 6: 309. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini dho’if). Jika khomr itu haram, maka demikian pula dengan mufattir atau narkoba.

 

 

 

Keempat: Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ تَرَدَّى مِنْ جَبَلٍ فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَهُوَ في نَارِ جَهَنَّمَ يَتَرَدَّى فِيهَا خَالِدًا مُخَلَّدًا فيهَا اَبَدًا, وَ مَنْ تَحَسَّى سُمَّا فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَسُمَّهُ في يَدِهِ يَتَحَسَّاهُ في نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فيهَا أَبَدًا, و مَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِحَدِيْدَةٍ فَحَدِيْدَتُهُ فِي يَدِهِ يَتَوَجَّأُ في بَطْنِهِ فِيْ نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيْهَا أَبَدًا

Barangsiapa yang sengaja menjatuhkan dirinya dari gunung hingga mati, maka dia di neraka Jahannam dalam keadaan menjatuhkan diri di (gunung dalam) neraka itu, kekal selama lamanya. Barangsiapa yang sengaja menenggak racun hingga mati maka racun itu tetap ditangannya dan dia menenggaknya di dalam neraka Jahannam dalam keadaan kekal selama lamanya. Dan barangsiapa yang membunuh dirinya dengan besi, maka besi itu akan ada ditangannya dan dia tusukkan ke perutnya di neraka Jahannam dalam keadaan kekal selama lamanya” (HR Bukhari no. 5778 dan Muslim no. 109).

Hadits ini menunjukkan akan ancaman yang amat keras bagi orang yang menyebabkan dirinya sendiri binasa. Mengkonsumsi narkoba tentu menjadi sebab yang bisa mengantarkan pada kebinasaan karena narkoba hampir sama halnya dengan racun. Sehingga hadits ini pun bisa menjadi dalil haramnya narkoba.

Kelima: Dari Ibnu ‘Abbas, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ

Tidak boleh memberikan dampak bahaya, tidak boleh memberikan dampak bahaya” (HR. Ibnu Majah no. 2340, Ad Daruquthni 3: 77, Al Baihaqi 6: 69, Al Hakim 2: 66. Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih). Dalam hadits ini dengan jelas terlarang memberi mudhorot pada orang lain dan narkoba termasuk dalam larangan ini. Jika jelas narkoba itu diharamkan, para ulama kemudian berselisih dalam tiga masalah: (1) bolehkah mengkonsumsi narkoba dalam keadaan sedikit, (2) apakah narkoba itu najis, dan (3) apa hukuman bagi orang yang mengkonsumsi narkoba.

Menurut –jumhur- mayoritas ulama, narkoba itu suci (bukan termasuk najis), boleh dikonsumsi dalam jumlah sedikit karena dampak muskir (memabukkan) yang ditimbulkan oleh narkoba berbeda dengan yang ditimbulkan oleh narkoba. Bagi yang mengkonsumsi narkoba dalam jumlah banyak, maka dikenai hukuman ta’zir (tidak ditentukan hukumannya), bukan dikenai had (sudah ada ketentuannya seperti hukuman pada pezina). Kita dapat melihat hal tersebut dalam penjelasan para ulama madzhab berikut:

Dari ulama Hanafiyah, Ibnu ‘Abidin berkata, “Al banj (obat bius) dan semacamnya dari benda padat diharamkan jika dimaksudkan untuk mabuk-mabukkan dan itu ketika dikonsumsi banyak. Dan beda halnya jika dikonsumsi sedikit seperti untuk pengobatan”.

Dari ulama Malikiyah, Ibnu Farhun berkata, “Adapun narkoba (ganja), maka hendaklah yang mengkonsumsinya dikenai hukuman sesuai dengan keputusan hakim karena narkoba jelas menutupi akal”. ‘Alisy –salah seorang ulama Malikiyah- berkata, “Had itu hanya berlaku pada orang yang mengkonsumsi minuman yang memabukkan. Adapun untuk benda padat (seperti narkoba) yang merusak akal –namun jika masih sedikit tidak sampai merusak akal-, maka orang yang mengkonsumsinya pantas diberi hukuman. Namun narkoba itu sendiri suci, beda halnya dengan minuman yang memabukkan”.

 

 

 

Dari ulama Syafi’iyah, Ar Romli berkata, “Selain dari minuman yang memabukkan yang juga diharamkan yaitu benda padat seperti obat bius (al banj), opium, dan beberapa jenis za’faron dan jawroh, juga ganja (hasyisy), maka tidak ada hukuman had (yang memiliki ketentuan dalam syari’at) walau benda tersebut dicairkan. Karena benda ini tidak membuat mabuk (seperti pada minuman keras, pen)”. Begitu pula Abu Robi’ Sulaiman bin Muhammad bin ‘Umar –yang terkenal dengan Al Bajiromi- berkata, “Orang yang mengkonsumsi obat bius dan ganja tidak dikenai hukuman had berbeda halnya dengan peminum miras. Karena dampak mabuk pada narkoba tidak seperti miras. Dan tidak mengapa jika dikonsumsi sedikit. Pecandu narkoba akan dikenai ta’zir (hukuman yang tidak ada ketentuan pastinya dalam syari’at).”

Sedangkan ulama Hambali yang berbeda dengan jumhur dalam masalah ini. Mereka berpendapat bahwa narkoba itu najis, tidak boleh dikonsumsi walau sedikit, dan pecandunya dikenai hukuman hadd –seperti ketentuan pada peminum miras-. Namun pendapat jumhur yang kami anggap lebih kuat sebagaimana alasan yang telah dikemukakan di atas. Kadang beberapa jenis obat-obatan yang termasuk dalam napza atau narkoba dibutuhkan bagi orang sakit untuk mengobati luka atau untuk meredam rasa sakit. Ini adalah keadaan darurat. Dan dalam keadaan tersebut masih dibolehkan mengingat kaedah yang sering dikemukakan oleh para ulama,

الضرورة تبيح المحظورات

Keadaan darurat membolehkan sesuatu yang terlarang

Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Seandainya dibutuhkan untuk mengkonsumsi sebagian narkoba untuk meredam rasa sakit ketika mengamputasi tangan, maka ada dua pendapat di kalangan Syafi’iyah. Yang tepat adalah dibolehkan.”

Al Khotib Asy Syarbini dari kalangan Syafi’iyah berkata, “Boleh menggunakan sejenis napza dalam pengobatan ketika tidak didapati obat lainnya walau nantinya menimbulkan efek memabukkan karena kondisi ini adalah kondisi darurat”.

Demikian bahasan singkat kami mengenai hukum seputar narkoba. Intinya, Islam sangat memperhatikan sekali keselamatan akal dan jiwa seorang muslim sehingga sampai dilarang keras berbagai konsumsi yang haram seperti narkoba. Namun demikian karena pengaruh lingkungan yang jelek, anak-anak muda saat ini mudah terpengaruh dengan gelamornya dunia. Sehingga mereka pun terpengaruh dengan teman-temannya yang jelek yang mengajak untuk jauh dari Allah. Nasehat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sungguh bisa menjadi pelajaran berharga bagi kita semua.

مَثَلُ الْجَلِيسِ الصَّالِحِ وَالْجَلِيسِ السَّوْءِ كَمَثَلِ صَاحِبِ الْمِسْكِ ، وَكِيرِ الْحَدَّادِ ، لاَ يَعْدَمُكَ مِنْ صَاحِبِ الْمِسْكِ إِمَّا تَشْتَرِيهِ ، أَوْ تَجِدُ رِيحَهُ ، وَكِيرُ الْحَدَّادِ يُحْرِقُ بَدَنَكَ أَوْ ثَوْبَكَ أَوْ تَجِدُ مِنْهُ رِيحًا خَبِيثَةً

Seseorang yang duduk (berteman) dengan orang sholih dan orang yang jelek adalah bagaikan berteman dengan pemilik minyak misk dan pandai besi. Jika engkau tidak dihadiahkan minyak misk olehnya, engkau bisa membeli darinya atau minimal dapat baunya. Adapun berteman dengan pandai besi, jika engkau tidak mendapati badan atau pakaianmu hangus terbakar, minimal engkau dapat baunya yang tidak enak” (HR. Bukhari no. 2101, dari Abu Musa).