PUJIANTO, S.Th.I
Penyuluh Agama Islam KUA Kec. Ngetos
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nganjuk
Tahun 2021
Ulama bersepakat bahwa khamar
adalah najis, dan konsumsi barang najis itu diharamkan. Hal ini sejalan dengan
pemahaman ayat ke-90 dari Surat Al Maidah:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا
إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ
عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman,
sesungguhnya khamr, judi, berhala-berhala, panah-panah (yang digunakan mengundi
nasib) adalah kekejian yang termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah ia agar
kamu mendapat keberuntungan.”
Sebagian mufassir memahami bahwa
keterangan kata rijs (رجس ) di atas
mesti dijauhi baik secara zatnya maupun perilakunya. Rijs, berarti keji atau
jijik. Hal ini juga tercakup dalam makna najis, sehingga larangan untuk
mendekati khamar adalah karena statusnya yang merupakan perbuatan buruk dan
zatnya yang dinilai najis. Agaknya jika ada pendapat bahwa khamar itu
suci, ia tidak populer. Al-khamar (الخمر) secara
bahasa adalah “minuman yang bikin akal tertutup”, berwujud berupa gangguan
kesadaran dan akal sebagai sifat iskar/memabukkan di dalamnya.
Namun selain minuman, rupanya di
era sekarang kita tahu bahwa zat-zat yang mengganggu kesadaran dan memabukkan
tidak hanya berwujud minuman beralkohol saja, tapi meliputi juga narkoba atau
kini dikenal istilah NAPZA (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Aditif Lainnya).
NAPZA adalah zat yang mempengaruhi sistem tubuh terutama sistem saraf pusat
sehingga menyebabkan gangguan fisik, psikis, dan fungsi sosial. Jenis
zat yang diklasifikasikan sebagai NAPZA cukup beragam, alkohol hanya salah
satunya. Barangkali Anda pernah mendengar istilah sabu, ganja, morfin, putaw,
ekstasi, atau yang non-obat seperti ganja, opium, tembakau sintetis gorilla,
bahkan zat di sekitar kita seperti aroma lem merek tertentu dan aroma bensin.
Selain dapat memberikan sensasi fly, tenang, atau mungkin bergairah sampai
taraf halusinatif, zat-zat NAPZA yang disalahgunakan ini mengakibatkan kecanduan.
Di awal dinyatakan secara
bahasa khamar adalah zat yang menutupi akal dan menganggu kesadaran. Jika
mengikuti pengertian demikian, kita telah mengetahui sebab keharaman
penyalahgunaan NAPZA. Ketika obat dan zat ini digunakan secara serampangan,
bikin candu, lebih-lebih sampai mengganggu kehidupan dan kesehatan, tentu NAPZA
ini haram digunakan. Namun selain soal illat mabuknya, kita perlu
pertimbangkan juga keterangan bahwa keharaman khamar karena kenajisannya. Nah,
NAPZA yang kita tahu memiliki sifat seperti khamar, apakah juga dihukumi najis
seperti minuman tuak dan jenis cairan khamar lainnya? Ada beberapa hal
yang perlu dicermati soal posisi narkoba dalam koridor pembahasan khamar.
Perbedaan kategorisasi khamar dalam fiqih ini berimbas pada penentuan jenis
barang, status najisnya serta deraan (had) yang didapat.
Pertama, ada yang berpendapat bahwa khamar adalah semata minuman dan cairan yang spesifik terbuat dari perasan anggur saja. Pendapat ini dikemukakan oleh kalangan Hanafiyah. Pendapat ini meniscayakan bahwa olahan selain dari anggur, baik dari tape, gandum, kurma, dan lainnya bukanlah khamar yang diharamkan oleh syariat, namun ia menjadi haram saat sudah diminum hingga bikin mabuk. Untuk olahan selain anggur, maka dipahami secara majazi – hanya dipahami dari sifat iskar atau memabukkannya. Benda padat sudah tentu tidak masuk kategori khamar berdasarkan qaul ini. Selanjutnya, pendapat dari kalangan Malikiyah, Syafiiyah, serta pengikut mazhab Ahmad bin Hanbal menyatakan bahwa khamar tidak terbatas minuman dari olahan anggur saja, tapi juga olahan buah dan tumbuhan lain yang disebut nabidz. Banyak atau sedikit, seluruhnya najis dan diharamkan. Dalilnya adalah hadits berikut:
عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ، وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ
Artinya: Diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa
Rasulullah bersabda, “Setiap yang muskir (memabukkan) adalah khamar, dan setiap
yang muskir adalah haram” (HR Muslim).
Hadits di atas bersifat umum, sehingga
mencakup seluruh zat cair, padat maupun gas yang bisa memabukkan. Lebih lanjut,
hadits di atas dispesifikkan maknanya (takhshish) oleh hadits berikut:
...كل شراب أسكر فهو حرام
Artinya: “Setiap minuman yang memabukkan
adalah haram” (HR al-Bukhari). Setidaknya ada dua pengertian dari dua
hadits di atas. Pertama, khamar adalah minuman zat yang memabukkan. Kedua,
semua minuman yang bersifat seperti khamar juga diharamkan. Barangnya najis –
khusus yang berwujud minuman – dan peminumnya mesti kena had berupa cambuk. Zat
padat seperti ganja, opium, atau zat-zat narkotika bukanlah khamar dalam
pengertian ini, karena wujudnya adalah non-cair, meski seluruhnya juga haram
akibat penyalahgunaan yang menyebabkan iskar atau mabuk.
Ada pendapat yang lebih
ketat bahwa benda padat maupun gas seperti ganja dan NAPZA non-larutan lain
yang bisa memabukkan adalah khamar, dan dengan demikian ia dihukumi najis.
Sebagaimana dicatat KH. Ali Mustafa Yaqub dalam Kriteria Halal-Haram untuk
Obat, Pangan dan Kosmetika Menurut Al Quran dan Hadits, pendapat ini
dikemukakan oleh Ibnu Taimiyah dan para pengikutnya. Pendapat ini berdasarkan
bahwa cakupan makna khamar adalah seluruh wujud dan sifatnya, sehingga sebab
keharaman barang non-cair seperti ganja, opium atau obat-obatan adalah karena
ia memabukkan dan najis secara substantif.
KH. Ali Mustafa Yaqub mengemukakan bahwa
kriteria halal suatu produk adalah ia tidak mengandung najis, serta tidak
memabukkan. Merentang beragam pendapat di atas, sebab keharaman khamar adalah
karena dua aspeknya: najis dan memabukkan. Namun diketahui bahwa pendapat yang
populer dalam hadits dan keterangan ulama di atas adalah kata khamar hanya
untuk minuman atau bentuk cair saja. Zat narkotika dan NAPZA lainnya bukanlah
khamar karena wujudnya padat, sehingga ia tidak najis. Kendati demikian,
NAPZA haram dikonsumsi dan disalahgunakan karena illat-nya adalah iskar atau
memabukkan, bukan sebab najis. Imam al-Kahlani (atau mungkin populer dengan Imam
ash-Shan’ani) dalam karyanya Subulus Salam yang mensyarahi kitab Bulughul Maram
karya Ibnu Hajar al Asqalani menyatakan bahwa jika ada yang menyatakan ganja
(hasyisy) tidak haram, maka itu adalah suatu kekeliruan. Apa yang terjadi pada
peminum khamar, toh terjadi juga pada pengguna ganja – yaitu rasa tenang dan
fly. Demikianlah pembahasan soal narkoba dan NAPZA lainnya dalam
diskursus khamar, dan sebab keharamannya. NAPZA menjadi haram akibat
penyalahgunaan dan adanya efek buruk yang ditimbulkan pada fisik dan jiwa
seseorang. Sebagaimana slogan yang sering
kita dengar: mari katakan tidak pada narkoba.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar