Rabu, 02 Desember 2020

MODERASI BERAGAMA DALAM KEBERAGAMAN INDONESIA

 

MODERASI BERAGAMA DALAM KEBERAGAMAN INDONESIA

 

Oleh : PUJIANTO, S.Th.I

KUA Kec. Ngetos – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nganjuk

Tahun 2020


Masyarakat Indonesia dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki keragaman, mencakup beraneka ragam etnis, bahasa, agama, budaya,dan status sosial. Keragaman dapat menjadi ”integrating force” yang mengikat kemasyarakatan namun dapat menjadi penyebab terjadinya benturan antar budaya, antar ras, etnik, agama dan antar nilai-nilai hidup. Keragaman budaya (multikultural) merupakan peristiwa alami karena bertemunya berbagai budaya. Bangsa Indonesia adalah masyarakat beragam budaya dengan sifat kemajemukannya. Keragaman mencakup perbedaan budaya, agama, ras, bahasa, suku, tradisi dan sebagainya. Dalam masyarakat multibudaya yang demikian, sering terjadi ketegangan dan konflik antar kelompok budaya dan berdampak pada keharmonisan hidup. tidak hanya di kalangan masyarakat tetapi juga dikalangan elit politik bahkan akademisi untuk menempati jabatan di berbagai instansi. Dalam masyarakat multikultural, interaksi sesama manusia cukup tinggi intensitasnya, sehingga kemampuan sosial warga masyarakat dalam berinteraksi antar manusia perlu dimiliki setiap anggota masyarakat. Kemampuan tersebut menurut Curtis, mencakup tiga wilayah, yaitu : affiliation (kerja sama), cooperation and resolution conflict (kerjasama dan penyelesaian konflik), kindness, care and affection/ emphatic skill (keramahan, perhatian, dan kasih sayang). (Curtis, 1988).

Keragaman suku, ras, agama, perbedaan bahasa dan nilai-nilai hidup yang terjadi di Indonesia sering berbuntut berbagai konflik. Konflik di masyarakat yang bersumber pada kekerasan antar kelompok yang meledak secara sporadis di berbagai kawasan di Indonesia menunjukkan betapa rentannya rasa kebersamaan yang dibangun dalam Negara-Bangsa Indonesia, betapa kentalnya prasangka antara kelompok dan betapa rendahnya saling pengertian antar kelompok. Konflik berbasis kekerasan di Indonesia seringkali berakhir menjadi bencana kemanusiaan yang cenderung berkembang dan meluas baik dari jenis maupun pelakunya. Hal ini yang menjadikan proses penanganan konflik membutuhkan waktu lama dengan kerugian sosial, ekonomi, dan politik yang luar biasa. Berdasarkan masalah-masalah yang datang silih berganti ini, Indonesia bisa masuk dalam situasi darurat kompleks. Konflik dan kekerasan sudah masuk dalam berbagai lingkungan masyarakat. Faktor pemicu tindak-tindak kekerasan yang selama ini terjadi seringkali merupakan muara terjadinya konflik yang tertangani secara keliru. Konflik merupakan penyebab bagi kekerasan, karena dibalik setiap bentuk kekerasan terdapat konflik yang belum terselesaikan. Konflik telah mencapai titik kekerasan dapat dipastikan karena konflik telah tertangani secara keliru atau konflik telah diabaikan (Sutanto, 2005). Budaya kekerasan berfokus pada anggapan bahwa konflik sebagai perusak atau penghancur. Konflik dipandang sebagai pergulatan yang baik dan jahat, hitam dan putih, kemenangan dan kekalahan, keuntungan dan kerugian.

 

 

Konflik dapat dianggap sebagai penyebab niscaya bagi kekerasan, jika keberadaannya dipersepsikan negatif dan diselesaikan dengan cara kompetitif. Oleh karena itu perlu diusahakan agar konflik ditangani lebih serius untuk menciptakan ke damaian di masyarakat. Dalam kontek kemasya-rakatan, pengendalian terhadap perilaku konflik ada yang dilakukan secara ketat tetapi ada pula yang mengembangkan pendekatan edukatif. Sebagai contoh, dalam dunia pendidikan terdapat tiga pendekatan edukatif yang umum diterapkan untuk mengatasi konflik pelajar, yaitu : [1] pendidikan damai yang diintegrasikan dengan kurikulum sekolah, [2] latihan penyelesaian konflik secara konstruktif, dan [3] mediasi dan negosiasi oleh teman sebaya (Gerstein & Moeschberger, 2003). Model penyelesaian konflik tersebut efektif, di antaranya dapat meningkatkan pengetahuan pelajar dalam menyelesaikan konflik secara konstruktif, lebih bersikap prososial, dan dapat menghindari sebagai korban dari tindak kekerasan (Laursen, Finkelstein, Betts, 2001). Bagi para penyuluh agama sebagai pelayan publik, maka fenomena keragaman budaya mengharuskan para penyuluh memahami pengetahuan dan kesadaran multikultural, sehingga memiliki kompetensi dalam menghadapi perbedaan, sekecil apapun perbedaan kelompok binaannya. Penyuluh perlu meningkatk bentuk diskriminasi, stereotip dan rasisme yang sering terjadi dalam kehidupan masyarakat. Dalam masyarakat multikultural, para penyuluh diharapkan dapat menjadi fasilitator perubahan dan ahli dalam mengatasi konflik dan melakukan konsultasi kepada pihak-pihak yang terkait untuk meningkatkan keharmonisan kelompok binaannya. Dengan meningkatnya kebutuhan pelayanan publik terhadap beragam kelompok masyarakat, maka penyuluh dihadapkan dengan jangkauan layanan yang lebih luas, sehingga perlu memahami multikultural sehingga dapat lebih efektif dalam pelayanan publik. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka fokus kajian artikel ini adalah kesadaran dan pemahaman tentang keragaman budaya, moderasi beragama dan peran yang dimainkan para penyuluh agama untuk membangun keharmonisan beragama pada masyarakat Indonesia yang multikultur.

Indonesia dengan keanekaragaman budaya, agama, suku, bahasa yang dimilikinya menunjukkan sebagai salah satu bangsa yang memiliki masyarakat multikultural. Keanekaragaman menjadi rahmat tersendiri jika dikelola dengan baik, menjadi keunikan dan kekuatan, namun pluralitas demikian dapat menjadi tantangan jika tidak disikapi dengan bijak dan arif, dapat menjadi ancaman perpecahan dan perseteruan yang dapat mengoyak keamanan sosial. Keragaman budaya merupakan peristiwa alami karena bertemunya berbagai perbedaan budaya di suatu tempat, setiap individu dan kelompok suku bertemu dengan membawa perilaku budaya masing-masing, memiliki cara yang khas dalam hidupnya. Konsep multibudaya berbeda dengan konsep lintas budaya sebagaimana pengalaman bangsa Amerika yang beragam budaya karena hadirnya beragam budaya dan berkumpul dalam suatu negara. Dalam konsep multibudaya perbedaan individu meliputi cakupan makna yang luas, sementara dalam konsep lintas budaya perbedaan etnis yang menjadi fokus perhatian. Multikulturalisme secara kebahasaan dapat dipahami dengan paham banyak kebudayaan. Kebudayaan dalam pengertian sebagai idiologi dan sekaligus sebagai alat menuju derajat kemanusiaan tertinggi. Maka untuk itu penting melihat kebudayaan secara fungsional dan secara operasional dalam pranata-pranata sosial. Secara istilah dikenal multikulturalisme deskriptif dan multikulturalisme normatif. Multikulturalisme deskriptif adalah kenyataan sosial yang mencerminkan adanya kemajemukan (pluralistik). Sedangkan multikulturalisme normatif berkaitan dengan dasar-dasar moral, yaitu adanya ikatan moral dari para warga dalam lingkup negara/ bangsa untuk melakukan sesuatu yang menjadi kesepakatan bersama (Nugraha, 2008), dan multikulturalisme normatif itulah tampaknya yang kini dikembangkan di Indonesia.

 

 

 

 

 

Muzhar dalam Darlis, 2017, memandang multikulturalisme mencakup gagasan, cara pandang, kebijakan, penyikapan dan tindakan, oleh masyarakat suatu negara, yang majemuk dari segi etnis, budaya, agama dan sebagainya, namun mempunyai cita-cita untuk mengembangkan semangat kebangsaan yang sama dan mempunyai kebanggaan untuk mempertahankan kemajemukan tersebut. Konsep multikulturalisme tidak asing di dunia Islam, setidaknya memiliki pengalaman historis yang menguatkan bahwa Islam menghargai keragaman, sebagaimana dipraktikan Rasul dalam pemerintahan Madinah. Multikultralisme memiliki relevansi dengan ajaran Islam antara lain dalam toleransi, perdamaian dan keadilan. a] Toleransi, sebagaimana Al-Qur’an Surat Al Hujuraat : 13 yang menegaskan bahwa Allah telah menciptakan manusia dengan bermacam-macam suku bangsa agar manusia saling mengenal. Bahwa perbedaan tidak boleh menjadi ajang konflik, karenanya harus dihargai. Dengan saling mengenal maka jalan menuju kehidupan multikultural akan terbuka. b] Perdamaian. Islam berasal dari akar kata ”al-Salam ” yang berarti perdamaian. Islam mengajak umatnya untuk melakukan dan menyebarkan perdamaian di muka bumi. Dalam QS al-Baqarah [2] : 208, ”Udkhulu fi al-silmi kaffah ” - yang selama ini sering diterjemahkan ”masuklah ke dalam agama Islam secara kaffah”- jika meng-gunakan konsep multikultural ada yang melakukan reorentasi pemahaman yang mendekati konsep multikulturalisme yaitu dengan menyatakannya sebagai kebersediaan untuk masuk ke dalam perdamaian secara kaffah (total). Makna ini berbeda dengan makna secara literer yang menegaskan perbedaan secara sepihak, dan menafikan keberadaan entitas lain dalam kehidupan. c] Keadilan. Multikultural menekankan berlaku adil dalam memandang dan bersikap terhadap orang atau kelompok lain. Al-Qur’an (Surat al-Maidah [5] : 8) ”Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil ”. Ayat ini mengajak untuk berlaku adil sekalipun terhadap orang atau kelompok yang memusuhi kita. Berlaku adil maksudnya hendaklah kita tetap berlaku ”obyektif” terhadap mereka. Jika prinsip ini menjadi ruh kehidupan kita, maka kehidupan multi-kultural akan dapat terwujud.

Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara yang pluralistik dan memiliki dua modalitas penting yang membentuk karakternya yang multikultural, yaitu demokrasi dan kearifan lokal (local wisdom) sebagai nilai yang dipercaya dan dipahami dapat menjaga kerukunan umat beragama. Dalam keragaman bangsa Indonesia, secara historis dan sosiologis agama Islam dianut mayoritas bangsa Indonesia, namun jika dilihat tingkat provinsi atau daerah, misalnya kabupaten/ kota maka terdapat agama Kristen, Katolik, Hindu, Buddha dan Konghuchu yang menjadi mayoritas di lingkungan tersebut. Fakta dan data keragaman agamaagama di Indonesia menunjukkan bahwa keragaman agama ini merupakan mozaik yang memperkaya khazanah kehidupan keagamaan di Indonesia, namun di sisi lain keragaman agama juga mengandung potensi ancaman bagi persatuan Negara Republik Indonesia. Disinilah diperlukan keterlibatan seluruh warga masyarakat dalam mewujudkan kedamaian. Tugas untuk menyadarkan masyarakat tentang multikultural ini tidaklah mudah, bahkan membangun kesadaran kalangan masyarakat bahwa kebhinekaan adalah sebuah keniscayaan sejarah. Menanamkan sikap yang adil dalam menyikapi kebinekaan adalah perkara yang lebih sulit, karena, penyikapan terhadap kebhinekaan kerap berimpitan dengan pelbagai kepentingan sosial, ekonomi, dan politik. Indonesia sebagai sebuah Negara multikultural dengan mayoritas penduduk muslim terbesar di dunia dan memiliki keragaman etnik, budaya, bahasa, dan agama juga menjadi masalah untuk terwujudnya keharmonisan dan kenyamanan beragama, oleh karena itu, disamping bekerja sama dengan para ahli yang mempunyai perhatian terhadap masalah multikultural, para penyuluh agama sebaiknya juga mulai memikirkan untuk memberikan informasi mengenai multikulturalisme kepada berbagai lembaga, badan, dan organisasi kemasyarakatan untuk bersama-sama membangun kesadaran multi-kultural.

 

 

 

 

 

Dalam masyarakat Indonesia yang multibudaya, sikap keberagamaan yang ekslusif yang hanya mengakui kebenaran dan keselamatan secara sepihak, tentu dapat menimbulkan gesekan antar kelompok agama. Konflik keagamaan yang banyak terjadi di Indonesia, umumnya dipicu adanya sikap keberagamaan yang ekslusif, serta adanya kontestasi antar kelompok agama dalam meraih dukungan umat yang tidak dilandasi sikap toleran, karena masing-masing menggunakan kekuatannya untuk menang sehingga memicu konflik. Konflik kemasyarakatan dan pemicu disharmoni masyarakat yang pernah terjadi dimasa lalu berasal dari kelompok ekstrim kiri (komunisme) dan ekstrim kanan (Islamisme). Namun sekarang ini ancaman disharmoni dan ancaman negara kadang berasal dari globalisasi dan Islamisme, yang oleh Yudi (2014 : 251) disebutnya sebagai dua fundamentalisme : pasar dan agama. Dalam kontek fundamentalisme agama, maka untuk menghindari disharmoni perlu ditumbuhkan cara beragama yang moderat, atau cara ber-Islam yang inklusif atau sikap beragama yang terbuka, yang disebut sikap moderasi beragama.

Moderasi itu artinya moderat, lawan dari ekstrem, atau berlebihan dalam menyikapi perbedaan dan keragaman. Kata moderat dalam bahasa Arab dikenal dengan al-wasathiyah sebagaimana terekam dari QS.al-Baqarah [2] : 143. Kata al-Wasath bermakana terbaik dan paling sempurna. Dalam hadis yang juga disebutkan bahwa sebaik-baik persoalan adalah yang berada di tengah-tengah. Dalam melihat dan menyelesaikan satu persoalan, Islam moderat mencoba melakukan pendekatan kompromi dan berada  di tengah-tengah, dalam menyikapi sebuah perbedaan, baik perbedaan agama ataupun mazhab, Islam moderat mengedepankan sikap toleransi, saling menghargai, dengan tetap meyakini kebenaran keyakinan masing-masing agama dan mazhab, sehingga semua dapat menerima keputusan dengan kepala dingin, tanpa harus terlibat dalam aksi yang anarkis. (Darlis, 2017) Dengan demikian moderasi beragama merupakan sebuah jalan tengah di tengah keberagaman agama di Indonesia. Moderasi merupakan budaya Nusantara yang berjalan seiring, dan tidak saling menegasikan antara agama dan kearifan lokal (local wisdom). Tidak saling mempertentangkan namun mencari penyelesaian dengan toleran. Dalam kontek beragama, memahami teks agama saat ini terjadi kecenderungan terpolarisasinya pemeluk agama dalam dua kutub ekstrem. Satu kutub terlalu mendewakan teks tanpa menghiraukan sama sekali kemampuan akal/ nalar. Teks Kitab Suci dipahami lalu kemudian diamalkan tanpa memahami konteks. Beberapa kalangan menyebut kutub ini sebagai golongan konservatif. Kutub ekstrem yang lain, sebaliknya, yang sering disebut kelompok liberal, terlalu mendewakan akal pikiran sehingga mengabaikan teks itu sendiri. Jadi terlalu liberal dalam memahami nilai-nilai ajaran agama juga sama ekstremnya.

Moderat dalam pemikiran Islam adalah mengedepankan sikap toleran dalam perbedaan. Keterbukaan menerima keberagamaan (inklusivisme). Baik beragam dalam mazhab maupun beragam dalam beragama. Perbedaan tidak menghalangi untuk menjalin kerja sama, dengan asas kemanusiaan (Darlis, 2017). Meyakini agama Islam yang paling benar, tidak berarti harus melecehkan agama orang lain. Sehingga akan terjadilah persaudaraan dan persatuan anatar agama, sebagaimana yang pernah terjadi di Madinah di bawah komando Rasulullah SAW. Moderasi harus dipahami ditumbuhkembangkan sebagai komitmen bersama untuk menjaga keseimbangan yang paripurna, di mana setiap warga masyarakat, apapun suku, etnis, budaya, agama, dan pilihan politiknya mau saling mendengarkan satu sama lain serta saling belajar melatih kemampuan mengelola dan mengatasi perbedaan di antara mereka. Untuk mewujudkan moderasi tentu harus dihindari sikap inklusif. Menurut Shihab bahwa konsep Islam inklusif adalah tidak hanya sebatas pengakuan akan kemajemukan masyarakat, tapi juga harus diaktualisasikan dalam bentuk keterlibatan aktif terhadap kenyataan tersebut. Sikap inklusiv-isme yang dipahami dalam pemikiran Islam adalah memberikan ruang bagi keragaman pemikiran, pemahaman dan perpsepsi keislaman.

 

 

 

 

Dalam pemahaman ini, kebenaran tidak hanya terdapat dalam satu kelompok saja, melainkan juga ada pada kelompok yang lain, termasuk kelompok agama sekalipun. Pemahaman ini berangkat dari sebuah keyakinan bahwa pada dasarnya semua agama membawa ajaran keselamatan. Perbedaan dari satu agama yang dibawah seorang nabi dari generasi ke generasi hanyalah syariat saja (Shihab, 1999). Jadi jelas bahwa moderasi beragama sangat erat terkait dengan menjaga kebersamaan dengan memiliki sikap ‘tenggang rasa’, sebuah warisan leluhur yang mengajarkan kita untuk saling memahami satu sama lain yang berbeda dengan kita. Seruan untuk selalu menggaungkan moderasi, mengambil jalan tengah, melalui perkataan dan tindakan bukan hanya menjadi kepedulian para pelayan publik seperti penyuluh agama, atau warga Kementerian agama namun seluruh warga negara Indonesia saja dan seluruh umat manusia, sehingga tidak sampai menimbulkan peristiwa sebagai penembakan di masjid Selandia Baru yang menewaskan 50 jamaah salat jum’at. Berbagai konflik dan ketegangan antar umat manusia dalam keragaman agama, suku, faham dan sebagainya telah memunculkan ketetapan internasional lewat Perserikatan Bangsa Bangsa yang menetapkan tahun 2019 ini sebagai ”Tahun Moderasi Internasional” (The International Year of Moderation). Penetapan ini jelas sangat relevan dengan komitmen Kementerian Agama untuk terus menggaungkan moderasi beragama. Agama menjadi pedoman hidup dan solusi jalan tengah (the middle path) yang adil dalam menghadapi masalah hidup dan kemasyarakatan, agama menjadi cara pandang dan pedoman yang seimbang antara urusan dunia dan akhirat, akal dan hati, rasio dan norma, idealisme dan fakta, individu dan masyarakat. Hal sesuai dengan tujuan agama diturunkan ke dunia ini agar menjadi tuntunan hidup, agama diturunkan ke bumi untuk menjawab berbagai persoalan dunia, baik dalam skala mikro maupun makro, keluarga (privat) maupun negara (publik).

Penyuluh agama merupakan salah satu jabatan fungsional di Kementerian Agama Republik Indonesia. Penyuluh Agama adalah ujung tombak pemerintah dalam menyampaikan pesan-pesan agama maupun pesan-pesan program pemerintah. Peran penyuluh agama dalam masyarakat sangat penting karena sebagian masyarakat masih memandang pentingnya sosok ideal sebagai figur atau patron dalam kehidupan masyarakat, oleh karena itu penyuluh agama memiliki potensi untuk didudukkan sebagai figur atau tokoh agama di masyarakat. Menurut teori strukturisasi, eksistensi penyuluh agama dapat dilihat sebagai agen yang dapat membentuk struktur dalam masyarakat. Aktifitas para penyuluh agama melalui praktik atau tindakan yang berulangulang akan menjadi contoh atau sebagai aktor. Penyuluh agama sebagai agen akan mengembangkan kebiasaan sehari-hari yang tak hanya memberikan perasaan aman kepada aktor, tetapi juga memungkinkan mereka menghadapi kehidupan sosial mereka secara efisien. Untuk menumbuhkan motivasi dan melakukan tindakan-tindakan membangun kesadaran dan sikap moderasi beragama tersebut, penyuluh agama diharapkan berfungsi sebagai : 1] informatif dan edukatif; penyuluh agama memposisikan sebagai juru dakwah yang berkewajiban mendakwahkan ajaran agamanya, menyampaikan penerangan agama dan mendidik masyarakat dengan sebaik-baiknya sesuai ajaran agama 2] Fungsi Konsultatif : penyuluh agama menyediakan dirinya untuk turut memikirkan dan memecah-kan persoalan-persoalan yang dihadapi masyarakat, baik secara pribadi, keluarga maupun sebagai masyarakat umum. 3] Fungsi administratif: penyuluh agama memiliki tugas untuk merencanakan, melaporkan dan mengevaluasi pelaksanaan penyuluhan dan bimbingan yang telah dilakukannya (Amirulloh, 2016). Untuk menjalankan fungsi penyuluh agama secara optimal, maka dalam naskah akademik (Kementerian Agama RI, 2015) disebutkan pokok pokok kemampuan yang diperlukan, yaitu : 1] Kemampuan untuk mengidentifikasi dan memonitor variabel-variabel dan isu-isu penting bagi vitalitas masyarakat (sebagaimana fungsi tersebut dilakukan misalnya isu demografis, ekonomi, pelayanan manusia, lingkungan dan lain-lain).

 

 

 

 Kemampuan untuk menggunakan dan menerapkan variabel-variabel dalam memprioritaskan program, perencanaan dan penyerahan atau disebut Proses aksi sosial 2] kesadaran, komitmen dan kemampuan termasuk rasa memiliki terhadap berbagai budaya yang berbeda, asumsi-asumsi, norma-norma, kepercayaan dan nilai-nilai multi-budaya, atau Keanekaragaman budaya. 3] Kemampuan merencanakan, mendesain, penerapan, mengevaluasi, menghitung dan menjual program penyuluhan untuk memperbaiki mutu hidup sasaran penyuluhan atau Pemograman bidang penyuluhan. 4] Kemampuan untuk mengenali, memahami, memudahkan peluang dan sumber daya yang diperlukan sebagai respon terbaik terhadap kebutuhan dari individu dan masyarakat binaan (Perikatan). 5] Menguasai keterampilan berkomunikasi baik lisan dan tulisan, penerapan teknologi dan metode-metode penyuluhan untuk mendukung program-program penyuluhan dalam memandu perubahan perilaku kelompok sasaran penyuluhan (Penyampaian pendidikan dan informasi). 6] Kemampuan interaksi yang efektif dengan individu dan kelompok binaan yang beragam untuk mewujudkan kerjasama, membangun jaringan dan sistem dinamis (Hubungan antara pribadi). 7] Pemahaman sejarah, filsafat dan karakteristik dari penyuluhan (Pengetahuan tentang organisasi) 8] Kemampuan untuk mempengaruhi individu dan kelompokkelompok binaan yang berbeda secara positif, atau pengelolaan organisasi penyuluh 9] kemampuan untuk menetapkan struktur, mengorganisir proses, pengembangan, dan memonitor sumber daya serta memimpin perubahan untuk memperoleh hasil-hasil penyuluhan secara efektif dan efisien atau fungsi kepemimpinan. 10] Kemampuan memperagaan perilaku yang mencerminkan tingginya tingkat dari kinerja penyuluh, mencerminkan etika kerja yang kuat, komitmen untuk pendidikan berkesinambungan sesuai visi, misi dan sasaran penyuluhan dalam rangka meningkatkan efektifitas individu dan organisasi (Profesionalisme). Menurut Fahrudin, 2019, dalam upaya mewujudkan keharmonisan hidup berbangsa dan beragama, maka membutuhkan moderasi beragama, yaitu sikap beragama yang sedang atau di tengah-tengah dan tidak berlebihan. Tidak mengklaim diri atau kelompoknya yang paling benar, tidak menggunakan legitimasi teologis yang ekstrem, tidak menggunakan paksaan apalagi kekerasan, dan netral dan tidak berafiliasi dengan kepentingan politik atau kekuatan tertentu. Sikap moderasi tersebut perlu disosialisasikan, dididikkan, ditumbuh-kembangkan dengan suri teladan para penyuluh agama. Para penyuluh dapat memposisikan diri ikut ambil bagian dalam moderasi beragama, yang menghadirkan kedamaian beragama pada setiap kegiatan penyuluhannya. Bangunan masyarakat yang toleran, damai perlu dioptimalkan oleh para penyuluh melalui kegiatan atau tahapan : melakukan perencanaan kegiatan, mengorganisir kegiatan, melaksanakan kegiatan serta melakukan monitoring untuk evaluasi program moderasi beragama.

Bangsa Indonesia sudah terkenal dengan keragaman budaya dan dengan sifat kemajemukannya. Kemajemukan bangsa Indonesia tampak dari keragaman budaya, agama, ras, bahasa, suku, tradisi dan sebagainya sehingga berpredikat sebagai bangsa yang multikultural. Masyarakat multikultural terdiri dari masyarakat negara, bangsa, daerah, atau lokasi geografis seperti kota atau kampung, yang memiliki kebudayaan yang berbeda-beda. Masyarakat multikultural tidak bersifat homogen, namun memiliki karakteristik heterogen di mana pola hubungan sosial antar individu di masyarakat bersifat toleran dan menerima kenyataan untuk hidup berdampingan secara damai satu sama lain dengan perbedaan yang ada pada tiap entitas budayanya. Fenomena kehidupan damai dan harmonis tersebut ternyata tidak selalu terjadi di Indonesia, masyarakat multikultural di Indonesia tidak selamanya dapat hidup berdampingan sebagaimana yang diharpkan. Ketegangan dan konflik sering muncul pada masyarakat Indonesia yang memiliki keragaman kultur, agama, bahasa, ras dan tradisi yang berbeda, yang pada saat tertentu multikultur tersebut menjadi persoalan besar bagi keharmonisan bahkan kelangsungan bangsa. Oleh karena itu, perlu perjuangan terus menerus untuk mewujudkannya.

 

 

Berbagai tragedi ketidakharmonisan masyarakat multibudaya yang pernah terjadi di Indonesia dapat terjadi akibat dari minimnya kesadaran multibudaya, rendahnya moderasi beragama, serta kekurangarifan dalam mengelola keberagaman masyarakat, yang menyebabkan terjadinya gesekan horizontal yang berujung pada perpecahan, yang semuanya menjadi pengalaman pahit bangsa Indonesia. Dalam upaya mengantisipasi terjadinya ketegangan dan konflik di tengah masyarakat, maka perlu pendekatan kultural dengan mem-perkuat falsafah lokal atau kearifan lokal yang mimiliki pesan-pesan luhur tentang kedamaian. Namun, solusi dengan pendekatan tersebut juga tidak selalu berhasil digunakan tanpa dibarengi dengan paham keagamaan yang tepat dan bijak, karena masyarakat Indonesiaadalah masyarakat beragama. Peran-pesan agama menjadi sesuatu yang mendasar menjadi pijakan masyarakat dalam bertingkah laku. Sebagai masyarakat yang fanatik dengan keyakinannya, maka pendekatan keagamaan menjadi pilihan untuk membangun keharmonisan umat. Pendekatan yang dipilih tentunya sikap beragama yang damai, yang sesuai dengan kultur masyarakat Indonesia yang multikultural. Dengan pendekatan ini, moderasi beragama yang ramah, toleran, terbuka, fleksibel dapat menjadi jawaban terhadap kekhawatiran konflik yang marak terjadi di tengah masyarakat mulkultural. Moderasi beragama tidak berarti bahwa mencampuradukkan kebenaran dan menghilangkan jati diri masing-masing. Sikap moderasi tidak menistakan kebenaran, kita tetap memiliki sikap yang jelas dalam suatu persoalan, tentang kebenaran, tentang hukum suatu masalah, namun dalam moderasi beragama, kita lebih pada sikap keterbukaan menerima bahwa diluar diri kita ada saudara sebangsa yang juga memiliki hak yang sama dengan kita sebagai masyarakat yang berdaulat dalam bingkai kebangsaan. Masing-masing orang memiliki keyakinan di luar keyakinan atau agama yang mesti kita hormati dan akui keberadaannya, untuk itu kita perlu terus menerus bertindak dan beragama dengan cara moderat.

Moderasi dalam Islam telah dicontohkan oleh para pendahulu kita, mulai dari Nabi kita, sahabat, para ulama termasuk ulamaulama kita adalah berlaku adil atas sesama tanpa harus melihat latarbelakang agama, ras, suku dan bahasa. Dalam lingkup masing-masing agama, juga terdapat keragaman faham agama. Schwartz, 2007 menyebutkan adanya dua wajah yang merupakan manifestasi sosiokultural ajaran Islam yang tidak bisa dilepas dari pola epistemologis yang dilaluinya yang berbeda secara socio—kultural, pertama, wajah Islam yang ramah, bersahabat, toleran, dan inklusif yang siap berdampingan dengan para penganut keyakinan yang berbeda dan dengan sendirinya melihat perbedaan sebagai rahmat dan kedua, wajah Islam yang garang, mudah marah, tidak toleran, dan ekslusif, yang menjadi antagonis bagi wajah Islam yang pertama. Demikian juga pada kelompok kristen, terdapat juga beberapa kelompok. Mereka yang menerima pikiran-pikiran baru dalam berteologi ini disebut kelompok modernist dan atau liberal. Tetapi tidak semua gereja dan para pemimpin gereja, teolog dan umat Kristen menerima teori evolusi itu. Mereka menentang keras ajaran itu dengan membentengi dirinya dengan berbagai argumen Alkitabiah. Mereka yang menentang teori evolusi berargumen bahwa gereja harus loyal kepada ”dasar-dasar iman Protestan”, sebagaimana tertulis dalam Alkitab. Untuk membentengi diri dari terpaan modernisme dan teori evolusionisme itu, maka para pemimpin gereja dari berbagai kelompok konservatif dan evangelikal bersatu menerbitkan sebuah buku berjudul The Fundamentals : A Testimony to the Truth, yang terbit tahun 1910. Ma si ng- ma sing ag ama memi l i ki kelompok fundamental yang melihat kelompoknya yang paling benar. Latar belakang kelahiran fundamentalisme sebagaimana dibuat teolog dan ahli sejarah, George C. Marsden, yang mengatakan fundamentalisme adalah ”vangry evangelical ” adalah sangat tepat dalam konteks ini. Disamping sesama agama terdapat sikap fundamentalis, ternyata harus diakui bahwa dalam kehidupan agama-agama yang beragam juga terdapat dilema yang serius yaitu ketika anggota kelompok agama berhubungan dengan kalangan di luar komunitasnya.

 

 

 

Dalam komunitas agama, hampir semua agama memandang pihak lain lebih rendah, bahkan cenderung mendiskreditkan ketika berbicara komunitas di luar dirinya. Jika ini terjadi, maka ketegangan akan tercipta. Negara Indonesia adalah negara dengan jumlah penduduk muslim terbanyak di dunia, Islam pembawa kedamaian, nilai-nilai Islam sangat mendukung terciptanyya kedamaian, maka selayaknyalah umat Islam yang rohmatan lil alamin menjadi penggerak kedamaian dan pengayom masyarakat. Disini terdapat kesadaran bahwa dalam keberagaman terdapat beragam keragaman seperti perbedaan dan keragaman faham agama Dalam mengejawantahkan keagamaannya, masing masing memiliki kultur, bahasa, adat, dan kewajiban yang sama-sama dimiliki dan perlu dihormati. Dengan keyakinan itulah akan mengantarkan kepada sikap keterbukaan, toleran, dan fleksibel dalam bertingkah. Agama Islam yang datang ke Indonesia memang tidak dalam ruang yang hampa, datang langsung berinteraksi dengan budaya Indonesia, wajah Islam Indonesia seperti saat ini adalah cerminan dari hasil interaksi Islam dengan budaya Indonesia yang kemudian melahirkan Islam dengan tradisi NU dan Muhammadiyah. Dengan demikian perlu diupayakan adanya peningkatan kesadaran multikultural pada bangsa kita, dan seklanjutnya akan memupuk sikap moderasi beragama. Hal ini perlu dilakukan terhadap seluruh warga bangsa Indonesia baik oleh pemerintah, para tokoh-tokoh bangsa, dan para penyuluh agama yang memang ditugasi memberikan penyuluhan agama. Bagaimana sikap moderat tersebut ditumbuhkembangkan di masyarakat kita ? Setidaknya perlu menggunakan pendekatan agama dan pendekatan multikultural. Pendekatan agama didahulukan, karena keyakinan agama sangat dominan dalam kehidupan seseorang.

Sikap moderat dalam beragama berasal dari konsep ”tawasuth ”, karena dalam segala aspek ajarannya Islam itu berkarakter moderat. Kita dianjurkan untuk tidak berlebih-lebihan dalam beragama atau bersikap ekstrim (ghuluw). Allah memerintahkan bersikap ”tawazun ” (seimbang). Dalam QS Ar-Rahman : ”Dan langit Allah tinggikan dan timbangan diletakkan. Agar kamu jangan melampaui timbangan (keseimbangan)”. (Darlis, 2017). Dalam Risalah Jakarta disepakati bahwa konservatisme adalah sesuatu yang lumrah dalam beragama karena pemeluk agama berkewajiban memelihara keyakinan dan praktek keagamaannya. Namun yang perlu untuk dihindarkan oleh setiap pemeluk agama adalah sikap yang terlalu berlebihan dalam beragama (ultra-conservatism). Dalam Islam, sikap tidak berlebih-lebihan tersebut berangkat dari konsep al wasathiyah yang bermakna seimbang. Dalam konteks Indonesia, al wasathiyah meniscayakan keseimbangan antara beragama menurut teks Kitab Suci dengan penerapannya secara kontekstual. Pertimbangan konteks dalam beragama berangkat dari prinsip maqashid atau tujuan ditetapkannya hukum Islam (Syari’ah).

Moderasi Islam menjadi paham keagamaan keislaman yang mengejewantahkan ajaran Islam yang sangat esensial. Ajaran yang tidak hanya mementingkan hubungan baik kepada Allah, tapi juga yang tak kalah penting adalah hubungan baik kepada seluruh manusia. Bukan hanya pada saudara seiman tapi juga kepada saudara yang beda agama. (Kementrian Agama RI, 2015). Moderasi ini mengedepankan sikap keterbukaan terhadap perbedaan yang ada yang diyakini sebagai sunnatullah dan rahmat bagi manusia. Selain itu, moderasi Islam tercerminkan dalam sikap yang tidak mudah untuk menyalahkan apalagi sampai pada pengkafiran terhadap orang atau kelompok yang berbeda pandangan. Moderasi Islam lebih mengedepankan persaudaraan yang berlandaskan pada asas kemanusiaan, bukan hanya pada asas keimanan atau kebangsaan. Pemahaman seperti itu menemukan momentumnya dalam dunia Islam secara umum yang sedang dilanda krisis kemanusiaan dan Indonesia secara khusus yang juga masih mengisahkan sejumlah persoalan kemanusian akibat dari sikap yang kurang moderat dalam beragama. Konsekuensinya, perkembangan hukum Islam menjadi dinamis dan sesuai zaman (Fahrudin, 2019).

 

 

 

 

Pendekatan kultural juga dapat diterapkan. Kearifan lokal berasal dari dua kata : arif berarti cerdik, pandai dan bijaksana (Kamus Besar Bahasa Indonesia). Dengan awalan ”ke” dan akhiran ”an” maka berarti kearifan atau kebijaksanaan yang tumbuh yang berbeda antara satu dengan lainnya perlu diperhatikan. Kearifan lokal bermakna bijaksanaan atau nilai-nilai luhur yang terkandung dalam kekayaan-kekayaan budaya lokal seperti tradisi, pepatah pepitih dan semboyan hidup juga perlu diperhatikan, sehingga menjadi modal dalam membangun keharmonisan. Dengan menggunakan pendekatan kearifan lokal atau local wisdom, maka beragam bentuk pengetahuan, keyakinan, pemahaman dan wawasan serta adat kebiasaan atau etika yang menuntun perilaku manusia dalam kehidupan di dalam komunitas perlu juga diperhatikan. Namun yang perlu diperhatikan, bahwa wacana kearifan lokal juga bersandingan dengan wacana perubahan, modernisasi dan relevansinya. Hal ini karena kearifan lokal terkait dengan ekspresi kebudayaan asli dalam konteks geografis dan kultural juga selalu dituntut untuk mampu merespon perubahan-perubahan masyarakat. Untuk itu, upaya yang dilakukan sesuai pendapat Mas’ud, (2018) perlunya mengembangkan wawasan multikultural bagi segenap unsur dan lapisan masyarakat,serta peningkatan dialog dan kerja sama intern dan antarumat beragama dengan pemerintah dalam pembinaan kerukunan umat beragama. Berbagai bentuk kearifan lokal moderasi beragama dapat menjadi contoh, sebagaimana pengalaman lokal Sumatera Barat : Adat Basandi Syarak (ABS) Syarak Basandi Kitabullah (SBK), Syarak Mangato Adat Memakai (Ulama memfatwakan, kaum Adat yang menjalankan), Raso jo Pareso (ulama harus memiliki raso (rasa di hati) dan pareso (teliti di otak) agar bisa merasakan dan meneliti. Disinilah dipertemukan komponen agama dan budaya dalam menyelesaikan masalah. Sehingga tanah Minang tidak ada lagi persoalan antara Islam dan adat. Kearifan Lokal inilah yang menangkal ketegangan dalam beragama. Dalam kehidupan multikultural diperlukan pemahaman dan kesadaran multibudaya yang menghargai perbedaan, kemajemukan dan sekaligus kemauan berinteraksi dengan siapapun secara adil. Menghadapi keragaman, maka diperlukan sikap moderasi, bentuk moderasi ini bisa. berbeda antara satu tempat dengan tempat lainnya. Sikap moderasi berupa pengakuan atas keberadaan pihak lain, pemilikan sikap toleran, penghormatan atas perbedaan pendapat, dan tidak memaksakan kehendak dengan cara kekerasan. Diperlukan peran pemerintah, tokoh masyarakat, dan para penyuluh agama untuk mensosialisasikan,menumbuhkembangkan wawasan moderasi beragama terhadap masyarakat Indonesia untuk terwujudnya keharmonisan dan kedamaian.

Jumat, 27 November 2020

HISTORIS DAN HIKMAH MAULUD NABI MUHAMMAD

                             HISTORIS DAN HIKMAH MAULUD NABI MUHAMMAD



Oleh : PUJIANTO, S.Th.I

Penyuluh Agama Islam KUA Kec. Ngetos

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nganjuk

Tahun 2020


Maulid Nabi Muhammad SAW adalah hari dilahirkannya nabi Agung baginda nabi Muhammad SAW tanggal 12 Rabiul Awal hari senin tahun gajah. Dinamakan tahun gajah karena tepat kelahiran beliau pasukan gajah yang dipimpin oleh Raja Abrahah menyerang kota Mekah dan menghancurkan Ka’bah. Bahkan disebagian literatur yang lain, Raja Abrahah menginginkan untuk memindahkan Ka’bah ke Yaman dimana dia memerintah dengan alasan karena merasa iri dengan kota Mekah yang setiap saat banyak orang berdatangan baik untuk menunaikan ibadah maupun sebagai pusat perdagangan.

Peringatan maulid Nabi Muhammad Saw di Indonesia bahkan di beberapa Negara yang lain pun sudah menjadi habit atau kebiasaan di setiap tahunnya. Akan tetapi sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa hukumnya adalah bid’ah karena beralasan tidak ada sumber yang jelas sanad hadistnya. Terlepas dari hukumnya tersebut bukan menjadi bahasan penulis saat ini, silahkan bisa dibuka penjelasan dari Ustadz DR. H. Abdul Somad, Lc, MA dalam bukunya 37 Masalah Populer “masalah ke 33” halaman 195 sudah sangat jelas beliau paparkan terkait hal itu. Adapun penulis sendiri lahir dan dibesarkan di wilayah yang biasa melaksanakan peringatan hari besar Islam ini.

Sejarah terkait awal mula Maulid Nabi pun berbeda-beda, diantaranya : pertama, perayaan Maulid diadakan oleh kalangan Dinasti Ubaid (Fathimi) di Mesir yang berhaluan Syiah Ismailiyah (Rafidhah). Kedua, Maulid Nabi berasal dari kalangan ahlus sunnah oleh Gubernur Irbil di wilayah Irak, Sultan Abu Said Muzhaffar Kukabri. Ketiga, perayaan Maulid Nabi diadakan pertama kali oleh Sultan Shalahuddin Al Ayyubi. Pertama kalinya peringatan Maulid Nabi ini ada pada point ketiga yaitu pada masa Sultan Shalahudin Al Ayyubi dengan tujuan untuk membangkitkan semangat juang kaum muslimin dalam perang salib melawan kaum kafir Eropa dalam merebut kembali Kota Yerussalem di Palestina.

Kata Maulid itu sendiri diambil dari bahasa arab walada – yalidu (ولد يلد) artinya kelahiran, Maulid Nabi artinya hari dimana dilahirkannya baginda Nabi Muhammad Saw. Menurut keterangan dari al-Maqrizy dalam kitabnya yang berjudul al Khathat, perayaan Maulid dimulai ketika zaman Daulah Fatimiyah syiah di Mesir. Mereka membuat banyak acara perayaan Maulid, seperti Maulid Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Maulid 'Ali bin Abi Thalib, maulid Fatimah binti 'Ali, hingga maulid Hasan bin 'Ali dan Husain bin 'Ali. Bani Fatimiyah ini berkuasa sekitar abad 4 H.

             Sedangkan menurut sumber lain Maulid dikembangkan oleh Abul al-Abbas al-Azafi. Para ahli sejarah, seperti Ibn Khallikan, Sibth Ibn Al-Jauzi, Ibn Kathir, Al-Hafizh Al-Sakhawi, Al-Hafizh Al-Suyuthi dan lainnya telah sepakat menyatakan bahwa orang yang pertama kali mengadakan peringatan maulid adalah Sultan Al-Muzhaffar. Namun juga terdapat pihak lain yang mengatakan bahwa Sultan Salahuddin Al-Ayyubi adalah orang yang pertama kali mengadakan Maulid Nabi. Sultan Salahuddin pada kala itu membuat perayaan Maulid dengan tujuan membangkitkan semangat umat islam yang telah padam untuk kembali berjihad dalam membela islam pada masa Perang Salib.

Ahmad bin ‘Abdul Halim Al Haroni rahimahullah mengatakan,

صَلَاحِ الدِّينِ الَّذِي فَتَحَ مِصْرَ ؛ فَأَزَالَ عَنْهَا دَعْوَةَ العبيديين مِنْ الْقَرَامِطَةِ الْبَاطِنِيَّةِ وَأَظْهَرَ فِيهَا شَرَائِعَ الْإِسْلَامِ

Artinya:

Sholahuddin-lah yang menaklukkan Mesir. Dia menghapus dakwah ‘Ubaidiyyun yang menganut aliran Qoromithoh Bathiniyyah (aliran yang jelas sesatnya, pen). Shalahuddin-lah yang menghidupkan syari’at Islam di kala itu.

Dalam perkataan lainnya, Ahmad bin ‘Abdul Halim Al Haroni rahimahullah mengatakan,

فَتَحَهَا مُلُوكُ السُّنَّة مِثْلُ صَلَاحِ الدِّينِ وَظَهَرَتْ فِيهَا كَلِمَةُ السُّنَّةِ الْمُخَالِفَةُ لِلرَّافِضَةِ ثُمَّ صَارَ الْعِلْمُ وَالسُّنَّةُ يَكْثُرُ بِهَا وَيَظْهَرُ

Artinya:

Negeri Mesir kemudian ditaklukkan oleh raja yang berpegang teguh dengan Sunnah yaitu Shalahuddin. Dia yang menampakkan ajaran Nabi yang shahih di kala itu, berseberangan dengan ajaran Rafidhah (Syi’ah). Pada masa dia, akhirnya ilmu dan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam semakin terbesar luas.

Sumber lain mengatakan perayaan Maulid yang sebenarnya diprakarsai oleh Dinasti Fatimiyyun sebagaimana dinyatakan oleh banyak ahli sejarah. Berikut perkataan ahli sejarah mengenai Maulid Nabi. Al Maqriziy, seorang pakar sejarah mengatakan, “Para khalifah Fatimiyyun memiliki banyak perayaan sepanjang tahun. Ada perayaan tahun baru, hari ‘Asyura, maulid (hari kelahiran) Nabi, maulid Ali bin Abi Thalib, maulid Hasan dan Husain, maulid Fatimah az-Zahra, maulid khalifah yang sedang berkuasa, perayaan malam pertama bulan Rajab, perayaan malam pertengahan bulan Rajab, perayaan malam pertama bulan Sya’ban, perayaan malam pertengahan bulan Rajab, perayaan malam pertama bulan Ramadhan, perayaan malam penutup Ramadhan, perayaan ‘Idul Fithri, perayaan ‘Idul Adha, perayaan ‘Idul Ghadir, perayaan musim dingin dan musim panas, perayaan malam Al Kholij, hari Nauruz (Tahun Baru Persia), hari Al Ghottos, hari Milad (Natal), hari Al Khomisul ‘Adas (3 hari sebelum paskah), dan hari Rukubaat.”

Asy Syaikh Bakhit Al Muti’iy, mufti negeri Mesir dalam kitabnya mengatakan bahwa yang pertama kali mengadakan enam perayaan maulid yaitu: perayaan Maulid (hari kelahiran) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maulid ‘Ali, maulid Fatimah, maulid Al Hasan, maulid Al Husain –radhiyallahu ‘anhum- dan maulid khalifah yang berkuasa saat itu yaitu Al Mu’izh Lidinillah (keturunan ‘Ubaidillah dari dinasti Fatimiyyun) pada tahun 362 H. Begitu pula Asy Syaikh ‘Ali Mahfuzh dalam kitabnya Al Ibda’ fi Madhoril Ibtida’ (hal. 251) dan Al Ustaz ‘Ali Fikriy dalam Al Muhadhorot Al Fikriyah (hal. 84) juga mengatakan bahwa yang mengadakan perayaan Maulid pertama kali adalah ‘Ubaidiyyun (Fatimiyyun).

Banyak sekali peristiwa luar biasa dalam menjelang kelahiran manusia termulia ini, yaitu diantaranya : runtuhnya 14 balkon istana kekaisaran Romawi, padamnya api kaum Majusi, hancurnya gereja-gereja, air Danau Sawah di Persia yang dikultuskan menyusut, tanah di kota Mekah tumbuh subur, bumi begitu bercahaya padahal di malam hari dan sebagainya. Ini semua karena kebanggaan bumi dan sekitarnya karena baginda Agung nabi akhir zaman akan lahir kedunia ini, yang mana sebelumnya terjadi percakapan antara bumi dan langit dengan menyombongkan kekayaan yang terdapat di dalamnya. Namun semua sirna ketika bumi membanggakan dirinya dengan hadirnya Nabi Muhammad Saw sebagai penduduk bumi.

Sebagai muslim tentunya kita bangga menjadi umat Nabi Muhammad Saw, meskipun kita belum pernah berjumpa, mendengar dan bertatap muka secara langsung dengannya. Namun seyogyanya beliau merindukan kita semuanya sebagai saudaranya, dikisahkan suatu ketika baginda Rasul menangis, sontak para sahabat pun bertanya, kenapa Engkau menangis wahai baginda Rasul ? ku ingin sekali berjumpa saudara-saudaraku.’

Mereka (para sahabat) berkata, ‘Wahai Rasulullah, bukankah kami saudaramu?’, beliau pun menjawab : bukan, kalian adalah sahabat-sahabatku, Saudara-saudaraku adalah mereka beriman kepadaku meskipun belum pernah berjumpa denganku.

 في مسند الإمام أحمد من حديث أنس بن مالك رضي الله عنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : وددت أني لقيت إخواني . قال : فقال أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم : أو ليس نحن إخوانك ؟ قال : أنتم أصحابي ، ولكن إخواني الذين آمنوا بي ولم يروني

Beliau sangat merindukan sekali ummatnya, bahkan ketika ajal akan menjemput pun tak henti-hentinya memanggil ummatii, ummatii, ummatii dan tidak sampai disitu beliau pun menyampaikan kepada malaikat Jibril as jangan sampai sakitnya sakaratul maut ini ditimpakan kepada ummatku. Cukup hanya aku saja yang merasakan sakitnya sakaratul maut ini.

Baginda Agung, manusia yang sangat sempurna dan teladan semua sikap dan kata-katanya begitu merindukan kita sebagai ummatnya, lantas kenapa kita yang belum jelas mendapatkan tiket surga tidak merindukannya? Tidak mengamalkan perintahnya? Tidak bershalawat kepadanya? Padahal Allah Swt dan Malaikat juga bershalawat kepadanya, sebagaimana firmannya
إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِيِّۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ صَلُّواْ عَلَيۡهِ وَسَلِّمُواْ تَسۡلِيمًا ٥٦

Artinya : “Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya. QS. Al – Ahzab : 56).

Adapun hikmah yang dapat kita ambil dari peringatan Maulid Nabi Muhammad Saw ini adalah sebagai berikut 

1.    Meneladani Nabi Muhammad dalam kehidupan, Sesuai Firman Allah :

لَّقَدۡ كَانَ لَكُمۡ فِي رَسُولِ ٱللَّهِ أُسۡوَةٌ حَسَنَةٞ لِّمَن كَانَ يَرۡجُواْ ٱللَّهَ وَٱلۡيَوۡمَ ٱلۡأٓخِرَ وَذَكَرَ ٱللَّهَ كَثِيرٗا ٢١
Artinya : “Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan Dia banyak menyebut Allah. (QS. Al-Ahzab::21)
 

Nabi Muhammad Saw diutus kedunia ini untuk menyempurnakan akhlaq, sudah jelas ayat diatas menyebutkan bahwasannya pada (diri) Rasulullah terdapat suri teladan baik untuk kita amalkan dalam kehidupan kita sehari-hari. Tentunya sesuai dengan kapasitas keilmuan, kemampuan dan bidang kita masing-masing. Contoh dan teladan dalam berbagai profesi : Sebagai santri atau pelajar, bahwasannya banyak hal yang beliau sampaikan dan contohkan terkait dengan kesungguhan dalam mencari ilmu, mencari ilmu wajib bagi kaum muslimin dan muslimat serta berakhlak yang baik kepada guru, orang tua juga lingkungan sekitar.

Sebagai orang tua, beliau banyak mengajarkan bagaimana menjadi orang tua yang baik dan bijaksana, lembut serta penuh dengan kasih sayang juga bertanggungjawab baik sandang, pangan, papan, pendidikan serta pilihan (pasangan hidup) untuk berkeluarga. Sebagai pejabat publik, beliau mengajarkan berkata yang baik atau lebih baik diam. Serta dengan tegas kalau Fatimah binti Muhammad mencuri, maka aku yang akan memotong tangannya

2. Meningkatkan Ibadah

Dengan diperingati Maulid Nabi Muhammad Saw setiap tahunnya, harusnya berdampak kepada keimanan dan kualitas serta kuantitas ibadah kita kepada Allah Swt. Jangan sampai gebyar dalam peringatannya akan tetapi esensi dan maknanya tidak berpengaruh kepada ibadah kita. Misalnya : shalat 5 waktu masih bolong-bolong, masjid megah tapi minim jamaah, meninggalkan baca al-qur’an, durhaka kepada orang tua dan sebagainya. Tak jarang dalam peringatan Maulid Nabi ini, mendatangkan para muballigh untuk memberikan tausiyah dan tentunya isi materinya pun bagaimana meningkatkan kecintaan kita kepada baginda Nabi Muhammad Saw. Kecintaan kepada Nabi bagian dari ibadah, maka sudah sepatutnya tidak hanya cukup untuk didengarkan akan tetapi diamalkan dan dibiasakan dalam kehidupan. Istiqomahkan amalan yang wajib, perbanyak amalan sunnah, perbanyak baca al-qur’an, menolong orang yang membutuhkan dan saling menasihati.

2.    Pebanyak Shalawat

Salah satu hikmah dari peringatan Maulid Nabi Muhammad Saw adalah memperbanyak shalawat kepada baginda Nabi, baik dilantunkan dengan rebana, marawis ataupun individu sebagai wirid harian. Adapun jenis dan macam-macam shalawat sangat banyak sekali, akan tetapi shalawat terbaik adalah shalawat yang biasa dibacakan dalam shalat ketika tasyahud akhir.


4. Menguatkan Ukhuwah Islamiyah

Sebagaimana tujuan awal diadakannya peringatan Maulid Nabi ini yaitu untuk memompa semangat juang kaum Muslimin dalam perang salib, maka terdapat misi untuk menguatkan ukhuwah Islamiyah yang sudah semakin kendor setiap harinya. Perpecahan antar bangsa, perbedaan madzhab, penistaan agama, fanatisme golongan dan sebagainya mewarnai berita kita setiap harinya. Harapannya umat yang sudah terkotak-kotak ini kembali kepada Al-qur’an dan sunnah nabi sebagai acuan dan pegangan hidup kita, sehingga dengan adanya peringatan Maulid Nabi ini dapat kembali merekatkan ukhuwah (persaudaraan) sesama muslim yang akan dirasakan oleh seluruh alam semesta Islam rahmatan lil alamin.

Demikian yang dapat kami sampaikan, mudah-mudahan dapat bermanfaat dan kelak kita semuanya mendapatkan syafaat udzma dari baginda Agung Nabi Muhammad Saw.