MODERASI BERAGAMA DALAM KEBERAGAMAN
INDONESIA
Oleh : PUJIANTO, S.Th.I
KUA Kec.
Ngetos – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nganjuk
Tahun 2020
Masyarakat Indonesia dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki keragaman, mencakup beraneka ragam etnis, bahasa, agama, budaya,dan status sosial. Keragaman dapat menjadi ”integrating force” yang mengikat kemasyarakatan namun dapat menjadi penyebab terjadinya benturan antar budaya, antar ras, etnik, agama dan antar nilai-nilai hidup. Keragaman budaya (multikultural) merupakan peristiwa alami karena bertemunya berbagai budaya. Bangsa Indonesia adalah masyarakat beragam budaya dengan sifat kemajemukannya. Keragaman mencakup perbedaan budaya, agama, ras, bahasa, suku, tradisi dan sebagainya. Dalam masyarakat multibudaya yang demikian, sering terjadi ketegangan dan konflik antar kelompok budaya dan berdampak pada keharmonisan hidup. tidak hanya di kalangan masyarakat tetapi juga dikalangan elit politik bahkan akademisi untuk menempati jabatan di berbagai instansi. Dalam masyarakat multikultural, interaksi sesama manusia cukup tinggi intensitasnya, sehingga kemampuan sosial warga masyarakat dalam berinteraksi antar manusia perlu dimiliki setiap anggota masyarakat. Kemampuan tersebut menurut Curtis, mencakup tiga wilayah, yaitu : affiliation (kerja sama), cooperation and resolution conflict (kerjasama dan penyelesaian konflik), kindness, care and affection/ emphatic skill (keramahan, perhatian, dan kasih sayang). (Curtis, 1988).
Keragaman
suku, ras, agama, perbedaan bahasa dan nilai-nilai hidup yang terjadi di
Indonesia sering berbuntut berbagai konflik. Konflik di masyarakat yang bersumber
pada kekerasan antar kelompok yang meledak secara sporadis di berbagai kawasan
di Indonesia menunjukkan betapa rentannya rasa kebersamaan yang dibangun dalam
Negara-Bangsa Indonesia, betapa kentalnya prasangka antara kelompok dan betapa
rendahnya saling pengertian antar kelompok. Konflik berbasis kekerasan di
Indonesia seringkali berakhir menjadi bencana kemanusiaan yang cenderung
berkembang dan meluas baik dari jenis maupun pelakunya. Hal ini yang menjadikan
proses penanganan konflik membutuhkan waktu lama dengan kerugian sosial,
ekonomi, dan politik yang luar biasa. Berdasarkan masalah-masalah yang datang
silih berganti ini, Indonesia bisa masuk dalam situasi darurat kompleks.
Konflik dan kekerasan sudah masuk dalam berbagai lingkungan masyarakat. Faktor
pemicu tindak-tindak kekerasan yang selama ini terjadi seringkali merupakan
muara terjadinya konflik yang tertangani secara keliru. Konflik merupakan
penyebab bagi kekerasan, karena dibalik setiap bentuk kekerasan terdapat
konflik yang belum terselesaikan. Konflik telah mencapai titik kekerasan dapat
dipastikan karena konflik telah tertangani secara keliru atau konflik telah
diabaikan (Sutanto, 2005). Budaya kekerasan berfokus pada anggapan bahwa
konflik sebagai perusak atau penghancur. Konflik dipandang sebagai pergulatan
yang baik dan jahat, hitam dan putih, kemenangan dan kekalahan, keuntungan dan
kerugian.
Konflik
dapat dianggap sebagai penyebab niscaya bagi kekerasan, jika keberadaannya
dipersepsikan negatif dan diselesaikan dengan cara kompetitif. Oleh karena itu
perlu diusahakan agar konflik ditangani lebih serius untuk menciptakan ke
damaian di masyarakat. Dalam kontek kemasya-rakatan, pengendalian terhadap
perilaku konflik ada yang dilakukan secara ketat tetapi ada pula yang
mengembangkan pendekatan edukatif. Sebagai contoh, dalam dunia pendidikan
terdapat tiga pendekatan edukatif yang umum diterapkan untuk mengatasi konflik
pelajar, yaitu : [1] pendidikan damai yang diintegrasikan dengan kurikulum
sekolah, [2] latihan penyelesaian konflik secara konstruktif, dan [3] mediasi
dan negosiasi oleh teman sebaya (Gerstein & Moeschberger, 2003). Model
penyelesaian konflik tersebut efektif, di antaranya dapat meningkatkan
pengetahuan pelajar dalam menyelesaikan konflik secara konstruktif, lebih
bersikap prososial, dan dapat menghindari sebagai korban dari tindak kekerasan
(Laursen, Finkelstein, Betts, 2001). Bagi para penyuluh agama sebagai pelayan
publik, maka fenomena keragaman budaya mengharuskan para penyuluh memahami
pengetahuan dan kesadaran multikultural, sehingga memiliki kompetensi dalam
menghadapi perbedaan, sekecil apapun perbedaan kelompok binaannya. Penyuluh
perlu meningkatk bentuk
diskriminasi, stereotip dan rasisme yang sering terjadi dalam kehidupan
masyarakat. Dalam masyarakat multikultural, para penyuluh diharapkan dapat
menjadi fasilitator perubahan dan ahli dalam mengatasi konflik dan melakukan
konsultasi kepada pihak-pihak yang terkait untuk meningkatkan keharmonisan
kelompok binaannya. Dengan meningkatnya kebutuhan pelayanan publik terhadap
beragam kelompok masyarakat, maka penyuluh dihadapkan dengan jangkauan layanan
yang lebih luas, sehingga perlu memahami multikultural sehingga dapat lebih
efektif dalam pelayanan publik. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka fokus
kajian artikel ini adalah kesadaran dan pemahaman tentang keragaman budaya,
moderasi beragama dan peran yang dimainkan para penyuluh agama untuk membangun
keharmonisan beragama pada masyarakat Indonesia yang multikultur.
Indonesia
dengan keanekaragaman budaya, agama, suku, bahasa yang dimilikinya menunjukkan
sebagai salah satu bangsa yang memiliki masyarakat multikultural.
Keanekaragaman menjadi rahmat tersendiri jika dikelola dengan baik, menjadi
keunikan dan kekuatan, namun pluralitas demikian dapat menjadi tantangan jika
tidak disikapi dengan bijak dan arif, dapat menjadi ancaman perpecahan dan
perseteruan yang dapat mengoyak keamanan sosial. Keragaman budaya merupakan peristiwa
alami karena bertemunya berbagai perbedaan budaya di suatu tempat, setiap
individu dan kelompok suku bertemu dengan membawa perilaku budaya
masing-masing, memiliki cara yang khas dalam hidupnya. Konsep multibudaya
berbeda dengan konsep lintas budaya sebagaimana pengalaman bangsa Amerika yang
beragam budaya karena hadirnya beragam budaya dan berkumpul dalam suatu negara.
Dalam konsep multibudaya perbedaan individu meliputi cakupan makna yang luas,
sementara dalam konsep lintas budaya perbedaan etnis yang menjadi fokus
perhatian. Multikulturalisme secara kebahasaan dapat dipahami dengan paham
banyak kebudayaan. Kebudayaan dalam pengertian sebagai idiologi dan sekaligus
sebagai alat menuju derajat kemanusiaan tertinggi. Maka untuk itu penting
melihat kebudayaan secara fungsional dan secara operasional dalam
pranata-pranata sosial. Secara istilah dikenal multikulturalisme deskriptif dan
multikulturalisme normatif. Multikulturalisme deskriptif adalah kenyataan
sosial yang mencerminkan adanya kemajemukan (pluralistik). Sedangkan
multikulturalisme normatif berkaitan dengan dasar-dasar moral, yaitu adanya
ikatan moral dari para warga dalam lingkup negara/ bangsa untuk melakukan
sesuatu yang menjadi kesepakatan bersama (Nugraha, 2008), dan multikulturalisme
normatif itulah tampaknya yang kini dikembangkan di Indonesia.
Muzhar
dalam Darlis, 2017, memandang multikulturalisme mencakup gagasan, cara pandang,
kebijakan, penyikapan dan tindakan, oleh masyarakat suatu negara, yang majemuk
dari segi etnis, budaya, agama dan sebagainya, namun mempunyai cita-cita untuk
mengembangkan semangat kebangsaan yang sama dan mempunyai kebanggaan untuk
mempertahankan kemajemukan tersebut. Konsep multikulturalisme tidak asing di
dunia Islam, setidaknya memiliki pengalaman historis yang menguatkan bahwa
Islam menghargai keragaman, sebagaimana dipraktikan Rasul dalam pemerintahan
Madinah. Multikultralisme memiliki relevansi dengan ajaran Islam antara lain
dalam toleransi, perdamaian dan keadilan. a] Toleransi, sebagaimana Al-Qur’an Surat
Al Hujuraat : 13 yang menegaskan bahwa Allah telah menciptakan manusia dengan
bermacam-macam suku bangsa agar manusia saling mengenal. Bahwa perbedaan tidak
boleh menjadi ajang konflik, karenanya harus dihargai. Dengan saling mengenal
maka jalan menuju kehidupan multikultural akan terbuka. b] Perdamaian. Islam
berasal dari akar kata ”al-Salam ” yang berarti perdamaian. Islam mengajak
umatnya untuk melakukan dan menyebarkan perdamaian di muka bumi. Dalam QS
al-Baqarah [2] : 208, ”Udkhulu fi al-silmi kaffah ” - yang selama ini sering
diterjemahkan ”masuklah ke dalam agama Islam secara kaffah”- jika meng-gunakan
konsep multikultural ada yang melakukan reorentasi pemahaman yang mendekati
konsep multikulturalisme yaitu dengan menyatakannya sebagai kebersediaan untuk
masuk ke dalam perdamaian secara kaffah (total). Makna ini berbeda dengan makna
secara literer yang menegaskan perbedaan secara sepihak, dan menafikan
keberadaan entitas lain dalam kehidupan. c] Keadilan. Multikultural menekankan
berlaku adil dalam memandang dan bersikap terhadap orang atau kelompok lain.
Al-Qur’an (Surat al-Maidah [5] : 8) ”Dan janganlah sekali-kali kebencianmu
terhadap sesuatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil ”. Ayat ini
mengajak untuk berlaku adil sekalipun terhadap orang atau kelompok yang
memusuhi kita. Berlaku adil maksudnya hendaklah kita tetap berlaku ”obyektif”
terhadap mereka. Jika prinsip ini menjadi ruh kehidupan kita, maka kehidupan
multi-kultural akan dapat terwujud.
Negara
Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara yang pluralistik dan memiliki dua
modalitas penting yang membentuk karakternya yang multikultural, yaitu
demokrasi dan kearifan lokal (local wisdom) sebagai nilai yang dipercaya dan
dipahami dapat menjaga kerukunan umat beragama. Dalam keragaman bangsa
Indonesia, secara historis dan sosiologis agama Islam dianut mayoritas bangsa
Indonesia, namun jika dilihat tingkat provinsi atau daerah, misalnya kabupaten/
kota maka terdapat agama Kristen, Katolik, Hindu, Buddha dan Konghuchu yang
menjadi mayoritas di lingkungan tersebut. Fakta dan data keragaman agamaagama
di Indonesia menunjukkan bahwa keragaman agama ini merupakan mozaik yang
memperkaya khazanah kehidupan keagamaan di Indonesia, namun di sisi lain
keragaman agama juga mengandung potensi ancaman bagi persatuan Negara Republik
Indonesia. Disinilah diperlukan keterlibatan seluruh warga masyarakat dalam
mewujudkan kedamaian. Tugas untuk menyadarkan masyarakat tentang multikultural
ini tidaklah mudah, bahkan membangun kesadaran kalangan masyarakat bahwa
kebhinekaan adalah sebuah keniscayaan sejarah. Menanamkan sikap yang adil dalam
menyikapi kebinekaan adalah perkara yang lebih sulit, karena, penyikapan
terhadap kebhinekaan kerap berimpitan dengan pelbagai kepentingan sosial,
ekonomi, dan politik. Indonesia sebagai sebuah Negara multikultural dengan
mayoritas penduduk muslim terbesar di dunia dan memiliki keragaman etnik,
budaya, bahasa, dan agama juga menjadi masalah untuk terwujudnya keharmonisan
dan kenyamanan beragama, oleh karena itu, disamping bekerja sama dengan para
ahli yang mempunyai perhatian terhadap masalah multikultural, para penyuluh
agama sebaiknya juga mulai memikirkan untuk memberikan informasi
mengenai multikulturalisme kepada berbagai lembaga, badan, dan organisasi
kemasyarakatan untuk bersama-sama membangun kesadaran multi-kultural.
Dalam
masyarakat Indonesia yang multibudaya, sikap keberagamaan yang ekslusif yang
hanya mengakui kebenaran dan keselamatan secara sepihak, tentu dapat
menimbulkan gesekan antar kelompok agama. Konflik keagamaan yang banyak terjadi
di Indonesia, umumnya dipicu adanya sikap keberagamaan yang ekslusif, serta
adanya kontestasi antar kelompok agama dalam meraih dukungan umat yang tidak
dilandasi sikap toleran, karena masing-masing menggunakan kekuatannya untuk
menang sehingga memicu konflik. Konflik kemasyarakatan dan pemicu disharmoni
masyarakat yang pernah terjadi dimasa lalu berasal dari kelompok ekstrim kiri
(komunisme) dan ekstrim kanan (Islamisme). Namun sekarang ini ancaman
disharmoni dan ancaman negara kadang berasal dari globalisasi dan Islamisme,
yang oleh Yudi (2014 : 251) disebutnya sebagai dua fundamentalisme : pasar dan
agama. Dalam kontek fundamentalisme agama, maka untuk menghindari disharmoni
perlu ditumbuhkan cara beragama yang moderat, atau cara ber-Islam yang inklusif
atau sikap beragama yang terbuka, yang disebut sikap moderasi beragama.
Moderasi
itu artinya moderat, lawan dari ekstrem, atau berlebihan dalam menyikapi
perbedaan dan keragaman. Kata moderat dalam bahasa Arab dikenal dengan
al-wasathiyah sebagaimana terekam dari QS.al-Baqarah [2] : 143. Kata al-Wasath
bermakana terbaik dan paling sempurna. Dalam hadis yang juga disebutkan bahwa
sebaik-baik persoalan adalah yang berada di tengah-tengah. Dalam melihat dan
menyelesaikan satu persoalan, Islam moderat mencoba melakukan pendekatan
kompromi dan berada di tengah-tengah,
dalam menyikapi sebuah perbedaan, baik perbedaan agama ataupun mazhab, Islam
moderat mengedepankan sikap toleransi, saling menghargai, dengan tetap meyakini
kebenaran keyakinan masing-masing agama dan mazhab, sehingga semua dapat
menerima keputusan dengan kepala dingin, tanpa harus terlibat dalam aksi yang
anarkis. (Darlis, 2017) Dengan demikian moderasi beragama merupakan sebuah
jalan tengah di tengah keberagaman agama di Indonesia. Moderasi merupakan
budaya Nusantara yang berjalan seiring, dan tidak saling menegasikan antara
agama dan kearifan lokal (local wisdom). Tidak saling mempertentangkan namun
mencari penyelesaian dengan toleran. Dalam kontek beragama, memahami teks agama
saat ini terjadi kecenderungan terpolarisasinya pemeluk agama dalam dua kutub
ekstrem. Satu kutub terlalu mendewakan teks tanpa menghiraukan sama sekali
kemampuan akal/ nalar. Teks Kitab Suci dipahami lalu kemudian diamalkan tanpa
memahami konteks. Beberapa kalangan menyebut kutub ini sebagai golongan
konservatif. Kutub ekstrem yang lain, sebaliknya, yang sering disebut kelompok
liberal, terlalu mendewakan akal pikiran sehingga mengabaikan teks itu sendiri.
Jadi terlalu liberal dalam memahami nilai-nilai
ajaran agama juga sama ekstremnya.
Moderat
dalam pemikiran Islam adalah mengedepankan sikap toleran dalam perbedaan. Keterbukaan menerima keberagamaan (inklusivisme). Baik beragam dalam
mazhab maupun beragam dalam beragama. Perbedaan tidak menghalangi untuk
menjalin kerja sama, dengan asas kemanusiaan (Darlis, 2017). Meyakini agama
Islam yang paling benar, tidak berarti harus melecehkan agama orang lain.
Sehingga akan terjadilah persaudaraan dan persatuan anatar agama, sebagaimana
yang pernah terjadi di Madinah di bawah komando Rasulullah SAW. Moderasi harus
dipahami ditumbuhkembangkan sebagai komitmen bersama untuk menjaga keseimbangan
yang paripurna, di mana setiap warga masyarakat, apapun suku, etnis, budaya,
agama, dan pilihan politiknya mau saling mendengarkan satu sama lain serta
saling belajar melatih kemampuan mengelola dan mengatasi perbedaan di antara
mereka. Untuk mewujudkan moderasi tentu harus dihindari sikap inklusif. Menurut
Shihab bahwa konsep Islam inklusif adalah tidak hanya sebatas pengakuan akan
kemajemukan masyarakat, tapi juga harus diaktualisasikan dalam bentuk
keterlibatan aktif terhadap kenyataan tersebut. Sikap inklusiv-isme yang
dipahami dalam pemikiran Islam adalah memberikan ruang bagi keragaman pemikiran,
pemahaman dan perpsepsi keislaman.
Dalam
pemahaman ini, kebenaran tidak hanya terdapat dalam satu kelompok saja,
melainkan juga ada pada kelompok yang lain, termasuk kelompok agama sekalipun.
Pemahaman ini berangkat dari sebuah keyakinan bahwa pada dasarnya semua agama
membawa ajaran keselamatan. Perbedaan dari satu agama yang dibawah seorang nabi
dari generasi ke generasi hanyalah syariat saja (Shihab, 1999). Jadi jelas
bahwa moderasi beragama sangat erat terkait dengan menjaga kebersamaan dengan
memiliki sikap ‘tenggang rasa’, sebuah warisan leluhur yang mengajarkan kita
untuk saling memahami satu sama lain yang berbeda dengan kita. Seruan untuk
selalu menggaungkan moderasi, mengambil jalan tengah, melalui perkataan dan
tindakan bukan hanya menjadi kepedulian para pelayan publik seperti penyuluh
agama, atau warga Kementerian agama namun seluruh warga negara Indonesia saja
dan seluruh umat manusia, sehingga tidak sampai menimbulkan peristiwa sebagai
penembakan di masjid Selandia Baru yang menewaskan 50 jamaah salat jum’at.
Berbagai konflik dan ketegangan antar umat manusia dalam keragaman agama, suku,
faham dan sebagainya telah memunculkan ketetapan internasional lewat
Perserikatan Bangsa Bangsa yang menetapkan tahun 2019 ini sebagai ”Tahun
Moderasi Internasional” (The International Year of Moderation). Penetapan ini
jelas sangat relevan dengan komitmen Kementerian Agama
untuk terus menggaungkan moderasi beragama. Agama menjadi pedoman hidup dan
solusi jalan tengah (the middle path) yang adil dalam menghadapi masalah hidup
dan kemasyarakatan, agama menjadi cara pandang dan pedoman yang seimbang antara
urusan dunia dan akhirat, akal dan hati, rasio dan norma, idealisme dan fakta,
individu dan masyarakat. Hal sesuai dengan tujuan agama diturunkan ke dunia ini
agar menjadi tuntunan hidup, agama diturunkan ke bumi untuk menjawab berbagai
persoalan dunia, baik dalam skala mikro maupun makro, keluarga (privat) maupun
negara (publik).
Penyuluh
agama merupakan salah satu jabatan fungsional di Kementerian Agama Republik
Indonesia. Penyuluh Agama adalah ujung tombak pemerintah dalam menyampaikan
pesan-pesan agama maupun pesan-pesan program pemerintah. Peran penyuluh agama
dalam masyarakat sangat penting karena sebagian masyarakat masih memandang
pentingnya sosok ideal sebagai figur atau patron dalam kehidupan masyarakat,
oleh karena itu penyuluh agama memiliki potensi untuk didudukkan sebagai figur
atau tokoh agama di masyarakat. Menurut teori strukturisasi, eksistensi
penyuluh agama dapat dilihat sebagai agen yang dapat membentuk struktur dalam
masyarakat. Aktifitas para penyuluh agama melalui praktik atau tindakan yang
berulangulang akan menjadi contoh atau sebagai aktor. Penyuluh agama sebagai
agen akan mengembangkan kebiasaan sehari-hari yang tak hanya memberikan perasaan
aman kepada aktor, tetapi juga memungkinkan mereka menghadapi kehidupan sosial
mereka secara efisien. Untuk menumbuhkan motivasi dan melakukan
tindakan-tindakan membangun kesadaran dan sikap moderasi beragama tersebut,
penyuluh agama diharapkan berfungsi sebagai : 1] informatif dan edukatif;
penyuluh agama memposisikan sebagai juru dakwah yang berkewajiban mendakwahkan
ajaran agamanya, menyampaikan penerangan agama dan mendidik masyarakat dengan
sebaik-baiknya sesuai ajaran agama 2] Fungsi Konsultatif : penyuluh agama
menyediakan dirinya untuk turut memikirkan dan memecah-kan persoalan-persoalan
yang dihadapi masyarakat, baik secara pribadi, keluarga maupun sebagai
masyarakat umum. 3] Fungsi administratif: penyuluh agama memiliki tugas untuk
merencanakan, melaporkan dan mengevaluasi pelaksanaan penyuluhan dan bimbingan
yang telah dilakukannya (Amirulloh, 2016). Untuk menjalankan fungsi penyuluh
agama secara optimal, maka dalam naskah akademik (Kementerian Agama RI, 2015)
disebutkan pokok pokok kemampuan yang diperlukan, yaitu : 1] Kemampuan untuk
mengidentifikasi dan memonitor variabel-variabel dan isu-isu penting bagi
vitalitas masyarakat (sebagaimana fungsi tersebut dilakukan misalnya isu
demografis, ekonomi, pelayanan manusia, lingkungan dan lain-lain).
Kemampuan
untuk menggunakan dan menerapkan variabel-variabel dalam memprioritaskan
program, perencanaan dan penyerahan atau disebut Proses aksi sosial 2]
kesadaran, komitmen dan kemampuan termasuk rasa memiliki terhadap berbagai
budaya yang berbeda, asumsi-asumsi, norma-norma, kepercayaan dan nilai-nilai
multi-budaya, atau Keanekaragaman budaya. 3] Kemampuan merencanakan, mendesain,
penerapan, mengevaluasi, menghitung dan menjual program penyuluhan untuk
memperbaiki mutu hidup sasaran penyuluhan atau Pemograman bidang penyuluhan. 4]
Kemampuan untuk mengenali, memahami, memudahkan peluang dan sumber daya yang
diperlukan sebagai respon terbaik terhadap kebutuhan dari individu dan
masyarakat binaan (Perikatan). 5] Menguasai keterampilan berkomunikasi baik
lisan dan tulisan, penerapan teknologi dan metode-metode penyuluhan untuk
mendukung program-program penyuluhan dalam memandu perubahan perilaku kelompok
sasaran penyuluhan (Penyampaian pendidikan dan informasi). 6] Kemampuan
interaksi yang efektif dengan individu dan kelompok binaan
yang beragam untuk mewujudkan kerjasama, membangun jaringan dan sistem dinamis
(Hubungan antara pribadi). 7] Pemahaman sejarah, filsafat dan karakteristik
dari penyuluhan (Pengetahuan tentang organisasi) 8] Kemampuan untuk mempengaruhi
individu dan kelompokkelompok binaan yang berbeda secara positif, atau
pengelolaan organisasi penyuluh 9] kemampuan untuk menetapkan struktur,
mengorganisir proses, pengembangan, dan memonitor sumber daya serta memimpin
perubahan untuk memperoleh hasil-hasil penyuluhan secara efektif dan efisien
atau fungsi kepemimpinan. 10] Kemampuan memperagaan perilaku yang mencerminkan
tingginya tingkat dari kinerja penyuluh, mencerminkan etika kerja yang kuat,
komitmen untuk pendidikan berkesinambungan sesuai visi, misi dan sasaran
penyuluhan dalam rangka meningkatkan efektifitas individu dan organisasi
(Profesionalisme). Menurut Fahrudin, 2019, dalam upaya mewujudkan keharmonisan
hidup berbangsa dan beragama, maka membutuhkan moderasi beragama, yaitu sikap
beragama yang sedang atau di tengah-tengah dan tidak berlebihan. Tidak
mengklaim diri atau kelompoknya yang paling benar, tidak menggunakan legitimasi
teologis yang ekstrem, tidak menggunakan paksaan apalagi kekerasan, dan netral
dan tidak berafiliasi dengan kepentingan politik atau kekuatan tertentu. Sikap
moderasi tersebut perlu disosialisasikan, dididikkan, ditumbuh-kembangkan
dengan suri teladan para penyuluh agama. Para penyuluh dapat memposisikan diri
ikut ambil bagian dalam moderasi beragama, yang menghadirkan kedamaian beragama
pada setiap kegiatan penyuluhannya. Bangunan masyarakat yang toleran, damai
perlu dioptimalkan oleh para penyuluh melalui kegiatan atau tahapan : melakukan
perencanaan kegiatan, mengorganisir kegiatan, melaksanakan kegiatan serta
melakukan monitoring untuk evaluasi program moderasi beragama.
Bangsa
Indonesia sudah terkenal dengan keragaman
budaya dan dengan sifat kemajemukannya. Kemajemukan bangsa Indonesia tampak
dari keragaman budaya, agama, ras, bahasa, suku, tradisi dan sebagainya
sehingga berpredikat sebagai bangsa yang multikultural. Masyarakat
multikultural terdiri dari masyarakat negara, bangsa, daerah, atau lokasi
geografis seperti kota atau kampung, yang memiliki kebudayaan yang
berbeda-beda. Masyarakat multikultural tidak bersifat homogen, namun memiliki
karakteristik heterogen di mana pola hubungan sosial antar individu di
masyarakat bersifat toleran dan menerima kenyataan untuk hidup berdampingan
secara damai satu sama lain dengan perbedaan yang ada pada tiap entitas
budayanya. Fenomena kehidupan damai dan harmonis tersebut ternyata tidak selalu
terjadi di Indonesia, masyarakat multikultural di Indonesia tidak selamanya
dapat hidup berdampingan sebagaimana yang diharpkan. Ketegangan dan konflik
sering muncul pada masyarakat Indonesia yang memiliki keragaman kultur, agama,
bahasa, ras dan tradisi yang berbeda, yang pada saat tertentu multikultur
tersebut menjadi persoalan besar bagi keharmonisan bahkan kelangsungan bangsa.
Oleh karena itu, perlu perjuangan terus menerus untuk mewujudkannya.
Berbagai
tragedi ketidakharmonisan masyarakat multibudaya yang pernah terjadi di
Indonesia dapat terjadi akibat dari minimnya kesadaran multibudaya, rendahnya
moderasi beragama, serta kekurangarifan dalam mengelola keberagaman masyarakat,
yang menyebabkan terjadinya gesekan horizontal yang berujung pada perpecahan,
yang semuanya menjadi pengalaman pahit bangsa Indonesia. Dalam upaya
mengantisipasi terjadinya ketegangan dan konflik di tengah masyarakat, maka
perlu pendekatan kultural dengan mem-perkuat falsafah lokal atau kearifan lokal
yang mimiliki pesan-pesan luhur tentang kedamaian. Namun, solusi dengan
pendekatan tersebut juga tidak selalu berhasil digunakan tanpa dibarengi dengan
paham keagamaan yang tepat dan bijak, karena masyarakat Indonesiaadalah
masyarakat beragama. Peran-pesan agama menjadi sesuatu yang mendasar menjadi
pijakan masyarakat dalam bertingkah laku. Sebagai masyarakat yang fanatik
dengan keyakinannya, maka pendekatan keagamaan menjadi pilihan untuk membangun
keharmonisan umat. Pendekatan yang dipilih tentunya sikap beragama yang damai,
yang sesuai dengan kultur masyarakat Indonesia yang multikultural. Dengan
pendekatan ini, moderasi beragama yang ramah, toleran, terbuka, fleksibel dapat
menjadi jawaban terhadap kekhawatiran konflik yang marak terjadi di tengah
masyarakat mulkultural. Moderasi beragama tidak berarti bahwa mencampuradukkan
kebenaran dan menghilangkan jati diri masing-masing. Sikap moderasi tidak
menistakan kebenaran, kita tetap memiliki sikap yang jelas dalam suatu
persoalan, tentang kebenaran, tentang hukum suatu masalah, namun dalam moderasi
beragama, kita lebih pada sikap keterbukaan menerima bahwa diluar diri kita ada
saudara sebangsa yang juga memiliki hak yang sama dengan kita sebagai masyarakat
yang berdaulat dalam bingkai kebangsaan. Masing-masing orang memiliki keyakinan
di luar keyakinan atau agama yang mesti kita hormati dan akui keberadaannya,
untuk itu kita perlu terus menerus bertindak dan beragama dengan cara moderat.
Moderasi
dalam Islam telah dicontohkan oleh para pendahulu kita, mulai dari Nabi kita,
sahabat, para ulama termasuk ulamaulama kita adalah berlaku adil atas sesama
tanpa harus melihat latarbelakang agama, ras, suku dan bahasa. Dalam lingkup
masing-masing agama, juga terdapat keragaman faham agama. Schwartz, 2007
menyebutkan adanya dua wajah yang merupakan manifestasi sosiokultural ajaran
Islam yang tidak bisa dilepas dari pola epistemologis yang dilaluinya yang
berbeda secara socio—kultural, pertama, wajah Islam yang ramah, bersahabat,
toleran, dan inklusif yang siap berdampingan dengan para penganut keyakinan
yang berbeda dan dengan sendirinya melihat perbedaan sebagai rahmat dan kedua,
wajah Islam yang garang, mudah marah, tidak toleran, dan ekslusif, yang menjadi
antagonis bagi wajah Islam yang pertama. Demikian juga pada kelompok kristen,
terdapat juga beberapa kelompok. Mereka yang menerima pikiran-pikiran baru
dalam berteologi ini disebut kelompok modernist dan atau liberal. Tetapi tidak
semua gereja dan para pemimpin gereja, teolog dan umat Kristen menerima teori
evolusi itu. Mereka menentang keras ajaran itu dengan membentengi dirinya
dengan berbagai argumen Alkitabiah. Mereka yang menentang teori evolusi
berargumen bahwa gereja harus loyal kepada ”dasar-dasar iman Protestan”,
sebagaimana tertulis dalam Alkitab. Untuk membentengi diri dari terpaan
modernisme dan teori evolusionisme itu, maka para pemimpin gereja dari berbagai
kelompok konservatif dan evangelikal bersatu menerbitkan sebuah buku berjudul
The Fundamentals : A Testimony to the Truth, yang terbit tahun 1910. Ma si ng-
ma sing ag ama memi l i ki kelompok fundamental yang melihat kelompoknya yang
paling benar. Latar belakang kelahiran fundamentalisme sebagaimana dibuat
teolog dan ahli sejarah, George C. Marsden, yang mengatakan fundamentalisme
adalah ”vangry evangelical ” adalah sangat tepat dalam konteks ini. Disamping
sesama agama terdapat sikap fundamentalis, ternyata harus diakui bahwa dalam
kehidupan agama-agama yang beragam juga terdapat dilema yang serius yaitu
ketika anggota kelompok agama berhubungan dengan kalangan di luar komunitasnya.
Dalam
komunitas agama, hampir semua agama memandang pihak lain lebih rendah, bahkan
cenderung mendiskreditkan ketika berbicara komunitas di luar dirinya. Jika ini
terjadi, maka ketegangan akan tercipta. Negara Indonesia adalah negara dengan
jumlah penduduk muslim terbanyak di dunia, Islam pembawa kedamaian, nilai-nilai
Islam sangat mendukung terciptanyya kedamaian, maka selayaknyalah umat Islam
yang rohmatan lil alamin menjadi penggerak kedamaian dan pengayom masyarakat.
Disini terdapat kesadaran bahwa dalam keberagaman terdapat beragam keragaman
seperti perbedaan dan keragaman faham agama Dalam mengejawantahkan
keagamaannya, masing masing memiliki kultur, bahasa, adat, dan kewajiban yang
sama-sama dimiliki dan perlu dihormati. Dengan keyakinan itulah akan
mengantarkan kepada sikap keterbukaan, toleran, dan fleksibel dalam bertingkah.
Agama Islam yang datang ke Indonesia memang tidak dalam ruang yang hampa,
datang langsung berinteraksi dengan budaya Indonesia, wajah Islam Indonesia
seperti saat ini adalah cerminan dari hasil interaksi Islam dengan budaya
Indonesia yang kemudian melahirkan Islam dengan tradisi NU dan Muhammadiyah.
Dengan demikian perlu diupayakan adanya peningkatan kesadaran multikultural
pada bangsa kita, dan seklanjutnya akan memupuk sikap moderasi beragama. Hal
ini perlu dilakukan terhadap seluruh warga bangsa Indonesia baik oleh
pemerintah, para tokoh-tokoh bangsa, dan para penyuluh agama yang memang ditugasi
memberikan penyuluhan agama. Bagaimana sikap moderat tersebut
ditumbuhkembangkan di masyarakat kita ? Setidaknya perlu menggunakan pendekatan
agama dan pendekatan multikultural. Pendekatan agama didahulukan, karena
keyakinan agama sangat dominan dalam kehidupan seseorang.
Sikap
moderat dalam beragama berasal dari konsep ”tawasuth ”, karena dalam segala
aspek ajarannya Islam itu berkarakter moderat. Kita dianjurkan untuk tidak
berlebih-lebihan dalam beragama atau bersikap ekstrim (ghuluw). Allah memerintahkan
bersikap ”tawazun ” (seimbang). Dalam QS Ar-Rahman : ”Dan langit Allah
tinggikan dan timbangan diletakkan. Agar kamu jangan melampaui timbangan
(keseimbangan)”. (Darlis, 2017). Dalam Risalah Jakarta disepakati bahwa
konservatisme adalah sesuatu yang lumrah dalam beragama karena pemeluk agama
berkewajiban memelihara keyakinan dan praktek keagamaannya. Namun yang perlu
untuk dihindarkan oleh setiap pemeluk agama adalah sikap yang terlalu
berlebihan dalam beragama (ultra-conservatism). Dalam Islam, sikap tidak
berlebih-lebihan tersebut berangkat dari konsep al wasathiyah yang bermakna
seimbang. Dalam konteks Indonesia, al wasathiyah meniscayakan keseimbangan
antara beragama menurut teks Kitab Suci dengan penerapannya secara kontekstual.
Pertimbangan konteks dalam beragama berangkat dari prinsip maqashid atau tujuan
ditetapkannya hukum Islam (Syari’ah).
Moderasi
Islam menjadi paham keagamaan keislaman yang mengejewantahkan ajaran Islam yang
sangat esensial. Ajaran yang tidak hanya mementingkan hubungan baik kepada
Allah, tapi juga yang tak kalah penting adalah hubungan baik kepada seluruh
manusia. Bukan hanya pada saudara seiman tapi juga kepada saudara yang beda
agama. (Kementrian Agama RI, 2015). Moderasi ini mengedepankan sikap
keterbukaan terhadap perbedaan yang ada yang diyakini sebagai sunnatullah dan
rahmat bagi manusia. Selain itu, moderasi Islam tercerminkan dalam sikap yang
tidak mudah untuk menyalahkan apalagi sampai pada pengkafiran terhadap orang
atau kelompok yang berbeda pandangan. Moderasi Islam lebih mengedepankan
persaudaraan yang berlandaskan pada asas kemanusiaan, bukan hanya pada asas
keimanan atau kebangsaan. Pemahaman seperti itu menemukan momentumnya dalam
dunia Islam secara umum yang sedang dilanda krisis kemanusiaan dan Indonesia
secara khusus yang juga masih mengisahkan sejumlah persoalan kemanusian akibat
dari sikap yang kurang moderat dalam beragama. Konsekuensinya, perkembangan
hukum Islam menjadi dinamis dan sesuai zaman (Fahrudin, 2019).
Pendekatan
kultural juga dapat diterapkan. Kearifan lokal berasal dari dua kata : arif
berarti cerdik, pandai dan bijaksana (Kamus Besar Bahasa Indonesia). Dengan
awalan ”ke” dan akhiran ”an” maka berarti kearifan atau kebijaksanaan yang
tumbuh yang berbeda antara satu dengan lainnya perlu diperhatikan. Kearifan
lokal bermakna bijaksanaan atau nilai-nilai luhur yang terkandung dalam
kekayaan-kekayaan budaya lokal seperti tradisi, pepatah pepitih dan semboyan
hidup juga perlu diperhatikan, sehingga menjadi modal dalam membangun
keharmonisan. Dengan menggunakan pendekatan kearifan lokal atau local wisdom,
maka beragam bentuk pengetahuan, keyakinan, pemahaman dan wawasan serta adat
kebiasaan atau etika yang menuntun perilaku manusia dalam kehidupan di dalam
komunitas perlu juga diperhatikan. Namun yang perlu diperhatikan, bahwa wacana
kearifan lokal juga bersandingan dengan wacana perubahan, modernisasi dan
relevansinya. Hal ini karena kearifan lokal terkait dengan ekspresi kebudayaan
asli dalam konteks geografis dan kultural juga selalu dituntut untuk mampu
merespon perubahan-perubahan masyarakat. Untuk itu, upaya yang dilakukan sesuai
pendapat Mas’ud, (2018) perlunya mengembangkan wawasan multikultural bagi
segenap unsur dan lapisan masyarakat,serta peningkatan dialog dan kerja sama
intern dan antarumat beragama dengan pemerintah dalam pembinaan kerukunan umat
beragama. Berbagai bentuk kearifan lokal moderasi beragama dapat menjadi
contoh, sebagaimana pengalaman lokal Sumatera Barat : Adat Basandi Syarak (ABS)
Syarak Basandi Kitabullah (SBK), Syarak Mangato Adat Memakai (Ulama
memfatwakan, kaum Adat yang menjalankan), Raso jo Pareso (ulama harus memiliki
raso (rasa di hati) dan pareso (teliti di otak) agar bisa merasakan dan
meneliti. Disinilah dipertemukan komponen agama dan budaya dalam menyelesaikan
masalah. Sehingga tanah Minang tidak ada lagi persoalan antara Islam dan adat.
Kearifan Lokal inilah yang menangkal ketegangan dalam beragama. Dalam kehidupan
multikultural diperlukan pemahaman dan kesadaran multibudaya yang menghargai
perbedaan, kemajemukan dan sekaligus kemauan berinteraksi dengan siapapun
secara adil. Menghadapi keragaman, maka diperlukan sikap moderasi, bentuk
moderasi ini bisa. berbeda antara
satu tempat dengan tempat lainnya. Sikap moderasi berupa pengakuan atas
keberadaan pihak lain, pemilikan sikap toleran, penghormatan atas perbedaan
pendapat, dan tidak memaksakan kehendak dengan cara kekerasan. Diperlukan peran
pemerintah, tokoh masyarakat, dan para penyuluh agama untuk
mensosialisasikan,menumbuhkembangkan wawasan moderasi beragama terhadap
masyarakat Indonesia untuk terwujudnya keharmonisan dan kedamaian.

