IMPLEMENTASI KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA KE 75 MARI BERSAMA
JAUHI NARKOBA;
MENUMBUHKAN PEMUDA BERINTEGRITAS TANPA NARKOBA
UNTUK INDONESIA L
Oleh : PUJIANTO, S.Th.I
Penyuluh
Agama Islam Bidang Spesialisasi Pencegahan NAPZA dan Penanggulangan HIV / AIDS
KUA Kec.
Ngetos – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nganjuk
Makna kemerdekaan bagi bangsa Indonesia adalah bebas dari penjajahan dan bisa menentukan nasib negerinya sendiri. Saat mendeklasarikan kemerdekaan, itu berarti Indonesia telah memutuskan untuk membangun negerinya tanpa ada campur tangan negara lain seperti membuat aturan hukum sendiri yang berlaku dalam kehidupan bernegara. Kemerdekaan bagi bangsa Indonesia juga bisa berarti menjadi puncak perjuangan untuk membebaskan dan melepaskan diri dari ikatan atau tekanan penjajah. Namun, telah tercapainya kemerdekaan bukan berarti perjuangan masyarakat Indonesia dan elemen lainnya sudah berakhir, justru harus diisi dengan usaha membangun bangsa dan negara.Kemerdekaan bagi bangsa Indonesia juga bisa berarti menjadi puncak perjuangan untuk membebaskan dan melepaskan diri dari ikatan atau tekanan penjajah. Namun, telah tercapainya kemerdekaan, bukan berarti perjuangan masyarakat Indonesia dan elemen lainnya sudah berakhir, justru harus diisi dengan usaha membangun bangsa dan negara.
Kemajuan
bangsa ini telah bergantung pada kemampuan dan kemauan negara untuk menentukan
arah nasibnya. Kemerdekaan ini juga menjadi jembatan emas untuk mencapai tujuan
yang lebih mulia. Diraihnya kemerdekaan berarti bangsa
Indonesia mempunyai kedudukan atau derajat yang sama dengan negara lainnya yang
sudah merdeka lebih dulu. Selain itu, kemerdekaan Indonesia juga bermakna bahwa
masyarakat dan pemerintah memiliki hak serta kewajiban untuk mempertahankan
kemerdekaannya.
Bukankah seringkali terjadi suasana buram dalam hidup ini, dimana hubungan antara anak dan orang tua diwarnai oleh perasaan saling menyesal hanya karena keteledoran dalam mendidik anak. Oleh karena itu sebagai persiapan menangkal terjadinya penyesalan di kehidupan ini, maka diperlukan sikap waspada dan hati-hati dalam mengarahkan pergaulan anak-anak kita di masa yang sangat rawan seperti sekarang ini. Pergaulan yang senantiasa memerlukan pengawasan dan sikap hati-hati orang tua adalah pergaulan dikalangan remaja. Terkadang bisa lengah dan tersesat kepada perilaku yang bertentangan dengan moral agama dan norma-norma di masyarakat.
Bahkan
akhir-akhir ini kita menyaksikan kecenderungan di kalangan remaja untuk
menjadikan narkoba dan minum-minuman keras sebagai bagian dari gaya hidup dalam
pergaulan mereka di masyarakat. Celakanya lagi, gaya hidup seperti ini tidak
hanya berkembang di kota-kota saja, melainkan sudah sampai di pelosok
desa-desa. Dengan menyebabkan kerusakan akhlak generasi muda bansa Indonesia.
Narkoba dan minuman haram ini telah terbukti menjadi biang kemaksiatan dan
banyak menyebarkan kekejaman, kebrutalan dan perbuatan hina lainnya yang
dilrang oleh agama islam.
Dalam
wacana islam, ada beberapa ayat Al-Qur’an yang melarang manusia untuk
mengkonsumsi minuman keras dan hal-hal yang memabukkan. Pada orde yang lebih
mutakhir, minuman keras dan hal-hal yang memabukkan bisa juga dianalogikan
(disamakan/ diqiaskan) sebagai narkoba. Waktu islam lahir dari terik padang
pasir lewat Nabi Muhammad, zat berbahaya yang paling populer memaang baru
minuman keras (khamr). Dalam perkembangannya, khamr kemudian bergesekan, bermetamorfosa
dan beranak pinak dalam bentuk yang makin canggih, yang kemudian lazim disebut
narkotika atau narkoba.
Untuk itu, dalam analoginya, larangan mengkonsumsi minuman keras dan hal-hal yang memabukkan adalah sama dengan larangan mengkonsumsi narkoba. Sebagaimana dalam Al-Qur’an Surah Al-Maidah ayat 90 disebutkan :
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡخَمۡرُ وَٱلۡمَيۡسِرُ وَٱلۡأَنصَابُ وَٱلۡأَزۡلَٰمُ رِجۡسٞ مِّنۡ عَمَلِ ٱلشَّيۡطَٰنِ فَٱجۡتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ ٩٠
Artinya : “Wahai
orang-orang yang beriman ! sesungguhnya minuman keras, berjudi (berkurban
untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan
termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu
beruntung”
(QS : Al –Maidah :
90)
Pada dasarnya penyalahgunaan narkoba sangat begitu dahsyat efek yang ditimbulkan dari obat terlarang tersebut sehingga bisa berdampak pada fisik dan organ tubuh manusia. Oleh karena itu, narkoba bisa membinasakan dan sekaligus menimbulkan kerusakan fisik, otak dan mental seseorang dan akhirnya berakibat kematian. Dalam hal ini, Allah melarangnya dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah Ayat 195, yang berbunyi :
وَلَا
تُلۡقُواْ بِأَيۡدِيكُمۡ إِلَى ٱلتَّهۡلُكَةِ وَأَحۡسِنُوٓاْۚ إِنَّ ٱللَّهَ
يُحِبُّ ٱلۡمُحۡسِنِينَ
١٩٥
Artinya : “Janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri
ke dalam kebinasaan dan berbuat baiklah karena sesungguhnya Allah menyukai
orang-orang yang berbuat baik”. (QS. Al- Baqarah Ayat : 195)
Dalam
penjelasan dua ayat diatas sudah begitu jelas bahwasannya Allah melarang khamr
maupun sesuatu yang bisa mebinasakan tubuh manusia atau bisa disebut narkoba.
Semakin
hari kehidupan kita di dunia ini terasa semakin sibuk saja. Banyak hal silih
berganti menera diri, komunitas, masyarakat dan bangsa ini. Banyak kemaksiatan
merajalela disekeliling kita. Salah satunya adalah penyalahgunaan narkoba
terutama pada kalangan pemuda dan remaja. Betapa memprihatinkan, sering kali
satu keluarga tertangkap sebagai pengedar narkoba, bapak, anak, dan ibunya. Seakan-akan
mereka telah kompak untuk berbuat nista. Naudzubillah tsummah na’udzubillah.
Namun
rupanya kejahatan telah menjadi salah satu watak dunia. Kita sebagai hamba
Allah hanya dapat memilih, jalan mana yang semestinya kita tempuh. Jalan
kebaikan ataukah jalan kemungkaran. Maka tentu saja sebagai hamba yang
bertaqwa. Jalan keshalihan dan jalan keimanan. Bukannya jalan kemungkaran dan
kenistaan seperti penyalahgunaan narkoba.
Bahwasannya
sifat asli sendiri dari penyalahgunaan narkoba sangat berbahaya dan sesuatu hal
yang sifatnya mudharat atau berbahaya dan sekaligus bisa mencelakai diri
sendiri atau orang lain sangat tidak diperbolehkan oleh agama islam.
Sesuai sabda Nabi SAW, yang diriwayatkan dari
Ummu Salamah yang berbunyi :
نهى رسول الله صلى
الله عليه وسلم عن كل مسكر ومفتر
Artinya : “Rasulullah
Shallallahu ‘Alaihi Wasallam melarang dari segala yang memabukkan dan mufattir
(yang membuat lemah)” (HR. Abu Dawud dan Ahmad dari Ummu Salamah Radhiyallahu ‘anha).
Dan juga dijelaskan
dalam hadts lainnya :
لاضررولاضرار
Artinya : “Tidak
boleh memberikan dampak bahaya dan tidak boleh memberikan dampak bahaya”. (HR.
Ibnu Majah, Ad-Daruquthni, Al-Baihaqi dan Al Hakim dari Ibnu ‘Abbas
Radhiyallahu ‘Ahhu).
Dan begitu juga
dijelaskan dalam kaidah fiqih :
درءالمفاسد مقدم جلب المصالح
Artinya :
“Menghindari kerusakan-kerusakan itu harus didahulukan dari mencari
keuntungan-keuntungan”
Dalam pijakan hadits dan kaidah
fiqih tersebut sangat jelas sekali bahwa narkoba atau suatu hal yang dapat
membahayakan fisik sesorang , harus dihindari dan dijauhi untuk keselamatan
raga dan jiwa.
Generasi muda adalah generasi
penerus bangsa yang memegang tongkat estafet perjuangan pahlawan-pahlawan
terdahulu. Oleh karena itu, para generasi muda harus mempersiapkan diri sejak
dini karena mereka akan melanjutkan perjuangan para pahlawan dan masa depan
bangsa berada di tangan dan pundak mereka. Pada zaman modern seperti sekarang,
banyak tantangan dan ancaman yang dihadapi oleh generasi muda salah satunya
adalah narkoba. Narkoba merupakan ancaman serius bagi generasi muda. Korban
dari narkoba kebanyakan adalah pelajar dan mahasiswa. Bagaimana jadinya masa
depan bangsa jika generasi penerusnya terjerumus ke dalam lembah hitam narkoba.
Seiring dengan berjalannya waktu,
penyebaran narkoba semakin lama semakin beragam. Apalagi dengan perkembangan
teknologi yang pesat membuat informasi mudah didapatakan termasuk tentang
narkoba. Dampak dari pesatnya teknologi ini, salah satunya adalah mudahnya
untuk mengakses informasi dengan cepat dan tanpa difilter terlebih dahulu.
Ketika mendapat informasi dari internetatau media sosial tentang narkoba,
naluri seorang anak atau remaja yang selalu ingin tahu dan mencoba hal baru
muncul dapat menjadi penyebab penyalahgunaan narkoba
Seorang dokter dan psikiater yaitu
Dr.dr.H. Dadang Hawari, dalam bukunya yang berjudul Al-Qur’an Ilmu Kedokteran
Jiwa dan Kesehatan Jiwa, bahwa semua jenis Narkoba mengancam terhadapa jiwa dan
raga manusia, karena didalam narkoba mengandung zat adiktif yang menimbulkan
gangguan mental organic yaitu dalam berfikir, perasaan dan perilaku. Timbulnya
Gangguan mental organik disebabkan reaksi langsung dari zat adiktif pada
sel-sel saraf pusat (otak). Karena itu orang yang meminum, menghisap atau
memakannya semakin lama akan menambah takaran sampai pada dosis keracunan
(intoksikasi) atau mabuk. Pemakaian narkoba dalam jangka waktu yang lama akan
menimbulkan gangguan pada organ otak, liver, alat pencernaan, pancreas, oto,
janin, endoktrin, nutrisi, metabolism jantung dan resiko kanker.
Dalam kehidupan masyarakat akan
terjadi instabilitas sosial, terjadinya tindak kejahatan dan perilaku kriminal
lainnya. Dampak psikososial lainnya adalah drop out sekolah, kehilangan kawan
dan terlibat pelanggaran hukum.
Banyak
pemakai narkoba karena terkena pengaruh dari teman, karena teman-temannya
memakai pertama , dia takut dikucilkan dari pergaulan, malu bila dibilang banci
atau bisa jadi karena teman-temannya memaksa untuk mencoba. Sekali mencoba akan
ketagihan dan segala upaya ditempuh untuk memperoleh zat haram tersebut.
Penyalahgunaan narkoba sama saja dengan membunuh dirinya sendiri, ini sesuai
dengan firman Allah dalam Al-Qur’an penggalan Surah An – Nisa’ Ayat 29 :
وَلَا
تَقۡتُلُوٓاْ أَنفُسَكُمۡۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمۡ رَحِيمٗا ٢٩
Artinya : “Dan
janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan”.
(QS. An – Nisa’ Ayat
29)
Upaya pencegahan dari penyalahgunaan
narkoba dapat dimulai dari lingkungan keluarga. Keluarga memiliki peran yang
sangat pentingdalam mencegah terjerumusnya anak dalam narkoba. Orang tua harus
menanamkan ajaran-ajaran agama dan moral kepada anak sejak dini dan selalu
member perhatian yang cukup. Anak-anak harus pandai dalam memilih siapa saja
yang menjadi temannya. Di lingkungan sekolah, semua pendidik memberikan edukasi
dan pemahaman anti narkoba seperti kampanye, penyuluhan dan lain-lain.
Media
massa juga dapat berperan dalam pencegahan dari penyalahgunaan narkoba dengan
bekerjasama dengan pemerintah. Bisa dibayangkan jika pemuda-pemudi, remaja dan
anak didik kita terkena narkoba. Apa jadinya dengan masa depan mereka dan
bangsa Indonesia ini apa tinggal diam , untuk kedepannya potret sang penerus
bangsa ini akan dihancurkan oleh narkoba. Apakah layak generasi bangsa ini
memimpin Negara Indonesia ini generasinya diracuni narkoba otak, akal fikiran ,
fisik dan kekuatan mental serta jiwanya direnggut oleh barang haram ini.
Saya pribadi mengajak dan umumnya
kepada semua elemen masyarakat, baik dari orang tua, penyuluh agama islam,
tokoh agama dan masyarakat, pegiat anti narkoba, mari kita satukan langkah
untuk mengawasi , menolak secara terang-terangan terhadap narkoba dalam bentuk
apapun.
Intinya
yang saya sampaikan ini dalam mengisi kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 75bisa
menjadi pijakan, sentuhan dan ajakan kepada para pemuda untuk selalu berpikir
dan bertindak positif serta memegang teguh nilai-nilai agama untuk keselamatan
generasi penerus bangsa Indonesia ini. Sehingga bisa menjadi pemuda
berintegritas tinggi tanpa narkoba untuk Indonesia lebih tangguh.
