Selasa, 19 Oktober 2021
Sabtu, 02 Oktober 2021
VAKSIN DAN PANDEMI COVID-19
Oleh : PUJIANTO, S.Th.I
Penyuluh
Agama Islam KUA Kec. Ngetos
Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Nganjuk
Tahun 2021
Vaksin atau yang sering kali dikenal dengan nama imunisasi telah
lama beredar dalam kehidupan kita sehari-hari. Dimulai dari vaksin hepatitis B
yang diberikan kepada bayi yang baru lahir untuk memberikan kekebalan imunitas
kepada bayi tersebut, sehingga peluang hidup sehat lebih besar, serta diikuti
oleh berbagai jenis vaksin lain guna memberikan kekebalan imunitas bagi bayi
agar mampu tumbuh sehat dan memberikan peluang hidup yang lebih panjang
(Kementerian Kesehatan RI, 2016). Vaksin sendiri berasal dari bagian bakteri
atau virus yang menyerang manusia, yang mana bagian tersebut dilemahkan dan
disuntikkan ke dalam tubuh manusia dengan harapan tubuh akan membentuk antibodi
terhadap bentuk bakteri atau virus serupa untuk kemudian mampu menciptakan
imunitas terhadap paparan bakteri atau virus yang asli. Oleh karena itu, vaksin
merupakan bagian penting dalam peradaban manusia dalam menghadapi penyakit
mematikan dan menghindari penyebaran wabah penyakit mematikan (WHO, 2019).
Meski begitu, kita juga tidak
bisa memungkiri bahwa masih banyak terdapat kelompok yang juga menolak akan
adanya vaksinasi terhadap semua lapisan kelompok masyarakat. Kelompok-kelompok
yang menolak akan adanya program vaksinasi memiliki berbagai latar belakang
alasan, mulai dari alasan kekhawatiran kesehatan hingga alasan agama. Dimulai
dari alasan kekhawatiran kesehatan, yang mana terdapat beberapa kelompok yang
memiliki latar belakang berbeda. Yang pertama adalah dikarenakan adanya
kekhawatiran akan meningkatnya jumlah kematian atau korban dari vaksin. Hal ini
dikarenakan oleh adanya kekhawatiran akan kurang baiknya tubuh dalam menghadapi
vaksin yang justru akan menyerang balik orang yang disuntikkan vaksin
sehingga menimbulkan penyakit hingga kematian. Yang kedua, adanya alasan bahwa
penyakit yang ingin dicegah sebenarnya sudah tidak ada lagi di kelompok masyarakat,
yang mana dibuktikan dengan tidak adanya lagi kasus dari penyakit tersebut di
tengah masyarakat. Ada pula yang mengkhawatirkan akan over
load pada sistem imunitas tubuh dikarenakan beragamnya vaksin
yang diberikan pada tubuh. Hal ini belum termasuk dengan kekhawatiran yang
muncul dari berbagai teori konspirasi terkait isu politik, hanya untuk
kepentingan korporat obat-obatan, hingga isu genosida (Poland &
Jacobson, 2001). Gerakan anti vaksin ini sendiri bukanlah hal baru, yang mana
tercatat sudah ada sejak 1800-an. Gerakan ini semakin meningkat terutama pada
1998 terdapat satu dokter di London yang menerbitkan laporan secara tidak tepat
terkait dengan dampak vaksin yang dianggap mampu menyebabkan autisme dan
penyakit usus pada vaksin tertentu (Hughes, 2019).
Selain alasan di atas, terdapat pula penolakan dengan dasar agama. Dalam beberapa kelompok Kristen di negara Barat, adanya penolakan vaksin berasal dari penolakan ide pengetahuan ilmiah di atas nilai agama, mengingat banyak berjalannya paham sekularisme yang mereka anggap semakin menyudutkan posisi agama dalam masyarakat. Beberapa kelompok ini kemudian menentang pengetahuan ilmiah sebagai bentuk simbolis superioritas nilai agama dibanding nilai lainnya.
Ilmu pengetahuan dianggap sebagai ancaman bagi nilai tradisional
yang dimiliki. Lebih lanjut, kelompok ini juga melihat bahwa institusi berbasis
pendidikan yang menjalankan kebijakan intervensi juga dianggap sebagai
institusi yang memiliki motif di belakangnya, peranan tokoh agama juga sangat
penting, di mana untuk tokoh agama yang memberikan pandangan negatif pada
vaksin akan turut meningkatkan penolakan pada program vaksinasi yang dijalankan
pemerintah (Whitehead & Perry, 2020).
Selain Kristen, kita juga melihat
hal yang sama di dalam kelompok Muslim, di mana terdapat beberapa kelompok yang
juga menolak keberadaan dari vaksin itu sendiri. Gerakan beberapa kelompok
Muslim ini paling banyak didorong oleh gelombang penolakan vaksin meningitis
yang diwajibkan bagi orang yang hendak pergi ibadah haji atau umrah pada
2010 (Nashrullah, 2010). Hal ini kemudian mendorong pada
penolakan-penolakan vaksin lain seperti vaksin campak dan rubela (MR) yang
diberikan pada anak-anak melalui program vaksinasi nasional. Gelombang
penolakan tersebut muncul dikarenakan adanya keraguan sifat kehalalan vaksin
tersebut. Beberapa vaksin tersebut ditengarai mengandung enzim babi yang secara
otomatis membuatnya bersifat haram. Meski begitu, MUI kemudian mengeluarkan
fatwa bahwa vaksin tersebut boleh dipergunakan dengan mengingat kemaslahatan
umum yang lebih besar agar tidak menimbulkan wabah penyakit yang membahayakan
kesehatan umum (Aminondi, 2018).
Mengaca dari perkembangan isu
vaksin di atas, tentu hal ini sangat relevan dengan kondisi yang kita hadapi
saat ini. Dengan tersebut luasnya pandemi COVID-19 yang telah merenggut jutaan
jiwa di dunia, merupakan suatu kewajiban bagi kita untuk menjaga kesehatan baik
untuk diri maupun untuk lingkungan sekitar. Hal ini termaktub dalam sabda
Rasulullah “Jika
kalian mendengar tentang wabah-wabah di suatu negeri, maka janganlah kalian
memasukinya. Tetapi jika terjadi wabah di suatu tempat kalian berada, maka
janganlah kelian meninggalkan tempat itu,” (HR
Bukhari dan Muslim) yang ditunjukkan dengan upaya isolasi
mandiri maupun dengan berbagai protokol kesehatan yang perlu kita jalankan
selama pandemi ini berlangsung. Tentu pandemi ini kemudian semakin menyulitkan
kita ketika hingga saat ini masih belum ditemukan obat yang dianggap mampu
secara efektif mengobatinya.
Di sini, vaksin merupakan salah satu cara yang dianggap mampu mempercepat normalisasi kondisi sehingga kita mampu menjalani kehidupan kembali seperti sedia kala. Meski begitu, bukan berarti tidak ada solusi lain. Vaksinasi merupakan salah satu upaya lain yang dapat dijalankan, yaitu dengan memberikan kekebalan tubuh terhadap penyakit, termasuk COVID-19. Dengan semakin banyak orang yang kebal terhadap virus tersebut, diharapkan ke depannya akan tercipta herd immunity, atau imunitas kelompok yang mana semua orang sudah memiliki kekebalan dan tidak lagi mentransmisikan virus tersebut kepada orang lain. Vaksinasi ini sendiri merupakan upaya untuk menghentikan wabah penyakit. Dasar hukum yang digunakan dalam penggunaan vaksin ini secara qiyas adalah al-Qur’an surah Al-Baqarah :173, Al-Maidah : 3, Al-An’am : 14. Begitu juga dalam Hadits Rasulullah SAW, diantaranya :
تداووا فان اهلل عز وجل مل يضع داء اال وضع له دواء غري داء
واحد اهلرم )رواه ابو دوود عن اسامة شريك
(Artinya : ”Berobatlah,karena allah tidak mungkin membuat penyakit, kecuali ada obatnya selain satu dari penyakit tersebut, yaitu pikun (tua/lanjut usia) (HR. Abu Daud dari Usamah bi Syuraik)”.
ان اهلل انزل الداء و الدواء و جعل لكل داء دواء فتداووا وال
تداووو حبرام
(Artinya : “Allah telah menurunkan penyakit begitu pula obat, dan dia (allah) membuat obat bagi setiap penyakit ; maka berobatlah , dan jangan pula (kamu) berobat dengan yang haram (HR. Abu Daud dari Abi Darda’)”.
Sementara yang
mendasari penggunaan vaksinasi tersebut adalah bahwa berdasarkan penelitian
fatwa MUI vaksin tersebut sudah menerima label halal dan juga sudah di jamin
kehalalannya. Kehalalan vaksin yang sudah digunakan dijadikan label oleh MUI
bahwa penggunaannya halal untuk disuntikkan ke jamaah yang akan berangkat
ibadah haji atau umrah ke Arab Saudi (Azizah Palupi, 2018). Berdasarkan hal di
atas, maka Majelis Ulama Indonesia telah menetapkan fatwa tentang vaksin
meningitis terhadap jamaah yang melaksanakan haji juga umrah dapat digunakan
jika hal tersebut diyakini kehalalannya. Tentu yang menjadi pertanyaan, jika
sudah diyakini
Solusi vaksinasi ini tentu saja
kembali menimbulkan polemik bagi sebagian kalangan masyarakat. Pertama karena
adanya keraguan pada pengembangan vaksin yang dilakukan dengan periode waktu
yang cukup cepat, yaitu sekitar 1 tahun saja. Hal ini berbanding terbalik
dengan vaksin-vaksin lain yang masa pengembangannya memakan waktu
bertahun-tahun. Ini kemudian menimbulkan kekhawatiran dari sebagian masyarakat
terhadap efek samping atau dampak dari vaksin tersebut terhadap yang
menerimanya (Pranita, 2020). Selain itu, ada pula yang meragukan sifat
kehalalan dari vaksin yang dikembangkan dan diproduksi. Serupa dengan
vaksin-vaksin sebelumnya, ada kecurigaan pengembangan vaksin yang mengandung
unsur babi yang membuatnya menjadi haram (Wirawan, 2020).
Terkait hal ini, MUI sebenarnya
telah mengeluarkan fatwa tentang imunisasi pada tahun 2016. Memang di dalam
ketentuan umumnya, MUI menjelaskan bahwa wajib menggunakan vaksin yang halal
dan suci. Namun di sisi lain, MUI juga membolehkan penggunaan vaksin haram
dengan beberapa ketentuan, yaitu digunakan pada kondisi al-dlarurat (keterpaksaan)
atau al-hajat (keterdesakan),
belum ditemukan bahan vaksin yang halal dan suci, serta adanya keterangan
tenaga media yang kompeten dan dipercaya bahwa tidak ada vaksin yang halal.
Bahkan dalam fatwa tersebut disebutkan pula hukum vaksin menjadi wajib apabila
penyakit tersebut dapat menyebabkan kematian, penyakit berat, maupun kecacatan
permanen (MUI, 2016).
Dari keterangan di atas, sudah
terlihat bahwa kita perlu mengutamakan kondisi ad-dlarurat dan al-hajat dari
kondisi pandemi yang melanda dunia saat ini. Untuk wilayah D.I. Yogyakarta
saja, saat ini sudah ada lebih dari 10.000 orang yang terinfeksi COVID-19, di
mana 226 diantaranya telah meninggal dunia (DIY, 2020). Penambahan
penderita terinfeksi virus ini pun semakin cepat menyebar, yang mana hanya pada
24 Desember lalu saja tercatat penambah 253 kasus baru dalam satu
hari (Tribun Jogja, 2020). Kondisi ini tentu saja mengkhawatirkan dan
mendesak untuk dilakukan penanganan dalam mencegah penyebaran virus ini lebih
lanjut. Cepatnya persebaran virus yang diikuti dengan banyaknya korban jiwa
menjadi alasan kuat bagi kita untuk mendukung upaya vaksinasi ini. Memang
vaksin ini bukanlah hal yang paling efektif di dalam mengatasi pandemi ini. Hal
ini dikarenakan belum ada vaksin yang 100% memberikan kekebalan terhadap virus
COVID-19. Vaksin juga bukan obat untuk menyembuhkan penyakit yang diakibatkan
oleh virus tersebut. Dari sisi agama, juga belum ada pengetesan terkait status
kehalalan dari vaksin itu sendiri. Namun, vaksin merupakan salah satu solusi
terbaik yang dimiliki saat ini. Bukan dengan menyembuhkan, namun dengan
menciptakan herd
immunity guna mencegah penyebaran lebih lanjut dari COVID-19,
sehingga lambat laun virus ini dapat hilang dengan sendirinya dalam masyarakat.
Meski begitu, perlu diingat bahwa dengan vaksin bukan berarti secara otomatis COVID-19 akan hilang secara cepat. Diperlukan waktu untuk vaksinasi seluruh penduduk, yang mana Indonesia sendiri terdiri atas lebih dari 230 juta penduduk. Realisasi distribusi vaksin akan memiliki tantangan tersendiri dengan kondisi geografis Indonesia yang terdiri dari ribuan pulau dengan beragam tipografi wilayahnya. Ketersediaan vaksin sendiri juga menjadi salah satu kunci, yang mana terkait dengan kapasitas produksinya, yang juga akan mempengaruhi waktu produksi vaksin sejumlah penduduk Indonesia.
Sebagai ikhtiar bersama dalam
menghadapi pandemi COVID-19 ini, kita perlu berperan aktif di dalam menjaga
diri serta menghambat penyebaran virus tersebut. Dimulai dari kebiasaan
menjalankan protokol kesehatan di kehidupan sehari-hari, dari menggunakan
masker dengan benar, mencuci tangan, hingga menghindari kontak langsung dan
menjaga jarak dengan sesama. Vaksinasi merupakan langkah berikutnya yang bisa
kita lakukan untuk berkontribusi dalam menekan laju persebaran virus ini dengan
meningkatkan kekebalan imunitas tubuh sehingga kita tidak menjadi transmitter dari
virus tersebut.