NILAI SUBSTANSI ISLAM DALAM PANCASILA
Oleh : PUJIANTO, S.Th.I
Penyuluh
Agama Islam Bidang Spesialisasi Pencegahan NAPZA dan Penanggulangan HIV / AIDS
KUA Kec.
Ngetos – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nganjuk
Tahun 2020
Pancasila adalah dasar negara Indonesia.
Pancasila memang bukan syariat, tapi nilai-nilai yang terkandung di dalamnya
senapas dengan syariat. Sila-sila yang terkandung di dalamnya, adalah senapas
dengan syariat. Karena keberadaannya yang senapas ini, maka Pancasila termasuk
nota kesepahaman yang Islami. Bagaimana mungkin hal itu terjadi
?
Sila pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha
Esa, merupakan landasan teologis dari negara Indonesia. Sila pertama ini
bersifat menjiwai keempat sila lainnya, menjadi cermin bagi konsepsi tauhid
sebagaimana tertuang dalam Al-Qur’an Surat Al-Ikhlas. Nilai yang terkandung
dalam sila-sila Pancasila, dipandang mampu mewadahi semua etnis, suku, dan
golongan yang terdapat di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI). Secara tidak langsung, nilai-nilai yang tertuang dalam Pancasila
juga merupakan cerminan bahwa para pendiri bangsa (founding fathers) Indonesia,
yang mayoritas adalah beragama Islam, sangat memahami keragaman yang ada di
wilayah Indonesia dan memasukkan kaidah universal ajaran Islam ke dalam
sila-sila Pancasila tersebut sebagai solusi jalan tengah (wasathan). Untuk itu,
sangat layak bila kemudian disematkan bahwa Pancasila itu sangat Islami, karena
senapas dengan pengamalan ayat:
وكذلك جعلناكم أمة وسطا لتكون شهداء على الناس
ويكون الرسول عليكم شهيدا
Artinya, "Demikianlah Kami menjadukan
kalian sebagai umay penengah agar kalian menjadi saksi atas seluruh manusia dan
agar Rasul menjadi saksi atas kalian" (QS al-Baqarah [2] : 143)
Dengan kata lain, menurut ayat di atas,
Pancasila yang dirumuskan oleh para founding fathers yang terdiri atas
mayoritas muslim, adalah hasil produk uji coba pertama kali pengamalan Islam
Wasathiyah (Islam moderat) dalam konteks
kenegaraan dan kebangsaan.
Di
dalam hukum Islam, dikenal ada dua istilah hukum, yaitu hukum wadl’i dan hukum
taklifi. Hukum wadl’i merupakan hukum situasional. Sementara hukum taklifi
merupakan hukum yang menyangkut beban individu per individu yang kaitannya
dengan pertanggungjawaban pribadi kepada Sang Khaliq. Dalam konteks kenegaraan,
hukum wadl’i juga sering disebut sebagai hukum positif. KUHP, Undang-Undang,
dan segala peraturan yang menjadi turunannya, seluruhnya disebut sebagai hukum
wadl’i. Demikian pula dengan Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menjadi acuan
pelaksanaan hukum pernikahan dan pembagian waris. Hal ini disebabkan ketentuan
yang berlaku di dalamnya di susun menurut konteks zamannya dengan pertimbangan
nilai universal yang dijaga secara bersama-sama. Yang sering jadi
perdebatan adalah: bisakah hukum wadl'i masuk dan mempengahi pelaksanaan hukum
taklifi? Di sini sebagian ulama mengatakan tidak bisa. Sebagian yang lain,
mengatakan bisa. Pandangan yang mengatakan bisa ini dinilai sebagai yang lebih
realistis khususnya dalam menghadapi pertarungan politik.
Misalnya untuk beberapa masalah yang krusial
mengenai penerapan syariat, semacam Perda Syariat dan sejenisnya. Atau untuk
menghadapi dikenalkannya beberapa nilai-nilai syariah ke dalam hukum positif
lewat undang-undang (taqnin).
Di dalam sebuah kitab, hasil kolaborasi dari
Dr. Jamal 'Athiyah dan Dr. Wahbah Zuhaili, disajikan sebuah dialektika
perdebatan mengenai diskusi taqnin hukum syariah menjadi hukum positif atau
sebaliknya menganggap bahwa hukum positif sebagai bagian dari hukum syariah.
Beliau berdua menuliskan didalamnya sebuah pendapat dari Dr.
Thariq Al Busyra, sebagai berikut :
وقد قدم المستشار طارق البشري بحثا مهما في مؤتمر عقد في قطر
تحدث فيه باسهاب عن هذا الأمر وهو يرى أن كثيرا من القوانين الوضعية الحالية تتفق
في الحكم مع احد الآراء الفقهية في مذهب من المذاهب وهو يري إسناد الحكم القانوني
إلى الرأي الفقهي الذي يتفق معه بما يجعل له إساسا فقهيا ويقطع صلته بمصدره الوضعي
الأجنبي
Artinya: "Seorang pakar hukum kenamaan,
Thariq al-Busyra, suatu ketika pernah menyampaikan wacana yang penting sekali
untuk dicermati dalam Forum Muktamar di Qatar. Beliau menyajikan dengan sangat
impresif mengenai masalah satu ini, yaitu pandangannya tentang sejumlah produk
hukum positif negara yang bisa dicocokan isinya dengan salah satu pendapat
fiqih madzhab. Ia menyampaikan lebih jauh bahwa upaya menyandarkan hukum
perundang-undangan kepada pendapat fiqih yang disepakati, bisa terjadi dengan
jalan fiqih tersebut dijadikan sebagai landasan produk hukum dan memutus
pengaruh situasional yang berasal dari faktor luar" (Jamal Athiyah dan
Wahbah al-Zuhaily, Tajdidu al-Fiqh al-Islamy, Beirut: Dâr al-Fikr, tt.: 40). Pendapat
ini sebenarnya menghendaki bahwa produk hukum fiqih ada kemungkinan untuk
diintroduksikan ke dalam hukum wadl'i (hukum positif) negara, namun harus
melalui mekanisme taqnin, yaitu pembahasan lewat parlemen melalui proses
politik yang berlaku di suatu negara. Nah, kaitannya dengan Pancasila,
Pancasila disusun atas dasar proses politik itu, terbukti dengan pengubahan
sila pertama dari isi Jakarta Charter (Piagam Jakarta) menjadi berbunyi sila
Ketuhanan Yang Maha Esa setelah memperhatikan delegasi dari Indonesia Timur.
Apakah pengubahan ini menyalahi produk hukum fiqih? Jika dilihat dari dhahir
bunyi kalimat Sila Pertama Pancasila ini, ternyata substansi sila tersebut
tidak menyalahi konsepsi tauhid yang bersifat universal. Dalam hal ini, para
founding fathers lebih memilih mengambil substansi dibanding cap, dengan tujuan
utama menghindari terjadinya perpecahan anak bangsa. Walhasil, tidak ada
masalah bahwa Indonesia tidak bisa disebut sebagai Negara Islam. Karena yang
terpenting dalam agama adalah substansi dan hakikat pengamalannya, bukan
sekadar platform atau cap semata namun justru menghasilkam mudlarat yang besar
bagi bangsa. Jargon kaidah yang musti dikedepankan dalam hal ini adalah
seumpama kaidah berikut: النزول من المثل الأعلى آلى الواقع
الأدنى Artinya:
"Turun dari langit idealisme menuju realitas bumi yang lebih dekat"
(Abdullah ibn Ibrahim al-Anshary, al-Buhûts wa al-Dirâsât al-Muqaddamât li
al-Mu'tamar, Beirut: al-Mansyurât al-Maktabah al-'Ashriyah, 1981 M: Juz 6,
halaman 37-38).
Mekanisme permusyawaratan yang disampaikan
dalam sila ke-4 Pancasila juga disebutkan sebagai musyawarah/perwakilan. Dalam
UUD 1945 disebutkan bahwa mekanisme ini dilakukan dengan jalan dua pertiga
anggota musyawarah hadir (kuorum). Dari dua pertiga ini, keputusan musyawarah
apabila tidak bisa disepakati oleh peserta musyawarah, maka tata cara
pengambilan keputusan dilakukan dengan jalan voting, dan keputusan diambil
dengan persetujuan separuh dari anggota yang hadir plua satu. Apakah ini
bertentangan dengan syariat? Sudah pasti tidak. Syariat Islam banyak
yang menyebut bahwa pendapat yang lebih banyak diikuti oleh ulama adalah
pendapat yang diikuti. Mana mungkin ada penyebutan lebih banyak tanpa adanya
kuantifikasi? Bahkan dalam beberapa kaidah penggalian hukum yang sering
dijadikan dasar pedoman. Seumpama istilah ijma', pendapat jumhur, pendapat
aktsar. Semua pernyataan ini adalah dalil logika praktis bagi diperbolehkannya
voting dalam syariah. Sampai disini, sudah jelas bukan,
bahwa Pancasila memang bukan syariat namun nilai-nilai substansi yang tertuang dalam
pancasila ternyata sangat Islami.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar